back to top
Selasa, Maret 17, 2026

Kecam Penutupan Masjidil Aqsa Oleh Israel, MUI: Pelanggaran Hukum Internasional

Lihat Lainnya

IBTimes.ID – Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim mengecam keras penutupan Masjidil Aqsa. Sebagaimana diketahui, Israel masih terus menutup akses ke Masjid Al-Aqsa selama bulan suci Ramadan, yang menghalangi para jemaah Muslim untuk melaksanakan ibadah salat dan ritual keagamaan lainnya. Kebijakan diskriminatif ini merupakan yang pertama kalinya terjadi dalam sejarah modern, di tengah dalih “situasi keamanan” akibat perang AS-Israel melawan Iran.

Menurut Sudarnoto, penutupan Masjidil Aqsa ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, penghinaan terhadap kebebasan beragama, dan bentuk nyata dari kebijakan diskriminatif dan represif terhadap umat Islam di Palestina.

“Masjid Al-Aqsha adalah salah satu situs suci terpenting bagi umat Islam di dunia dan berada di wilayah Palestina yang sedang dijajah oleh agresor Israel. Oleh karena itu, segala pembatasan, penutupan, dan pelarangan ibadah tidak memiliki legitimasi hukum dan merupakan bagian dari kebijakan pendudukan yang menindas rakyat Palestina,” ujarnya.

Penutupan Masjidil Aqsa tersebut, imbuhnya, menabrak beberapa aturan. Antara lain:

a. Pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) serta Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin kebebasan setiap individu untuk menjalankan agama dan ibadahnya.

b. Pelanggaran terhadap kewajiban negara pendudukan menurut Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949, yang mewajibkan kekuatan pendudukan untuk menghormati kehidupan beragama dan melindungi tempat-tempat ibadah di wilayah pendudukan.

Baca Juga:  Israel Bahas RUU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina

c. Pelanggaran terhadap berbagai resolusi PBB yang menegaskan status Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan serta menyerukan perlindungan terhadap situs-situs suci agama, termasuk kawasan Masjid Al-Aqsa.

d. Pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional yang melarang tindakan kolektif yang menimbulkan penderitaan terhadap penduduk sipil di wilayah pendudukan.

Sudarnoto menyebut bahwa tindakan Israel tersebut menunjukkan sikap yang tidak menghormati nilai-nilai kemanusiaan universal, merusak kehidupan beragama, serta memperlihatkan pola kebijakan yang semakin represif terhadap umat Islam di Palestina.

Dampak dari penutupan tersebut antara lain dapat melukai perasaan keagamaan lebih dari satu setengah miliar umat Islam di seluruh dunia serta memperburuk ketegangan dan instabilitas kawasan.

“Hal ini juga dapat memperdalam krisis kemanusiaan yang sedang dialami rakyat Palestina. (Ini juga) berpotensi memicu eskalasi konflik yang lebih luas akibat kemarahan publik internasional, serta mengancam status historis dan religius Yerusalem sebagai kota suci bagi berbagai agama,” imbuhnya.

Ia mengapresiasi dan mendukung penuh sikap dan kecaman yang disampaikan oleh para Menlu berbagai negara Muslim. Sebagaimana diketahui, beberapa menteri luar negeri menolak keras kebijakan Israel tersebut dan mendesak agar akses ibadah umat Islam ke Masjid Al-Aqsha segera dibuka kembali.

    Ia juga mendorong komunitas internasional, khususnya PBB untuk mengambil langkah nyata dan tegas guna memastikan perlindungan terhadap tempat-tempat suci. Ia juga meminta PBB memastikan tidak ada lagi pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina.

    Baca Juga:  Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Indonesia Bisa Apa?

    “Kepada umat Islam di seluruh dunia untuk memperbanyak doa pada bulan suci Ramadan. Agar Allah SWT segera membebaskan Masjid Al-Aqsha dan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Palestina,” ujarnya.

    Sudarnoto meminta kepada para ulama, tokoh agama, pemimpin masyarakat, akademisi, dan elemen masyarakat lintas agama serta lintas golongan untuk memperkuat solidaritas kemanusiaan dan memberikan dukungan moral maupun politik bagi perjuangan pembebasan Palestina.

    Kepada pemerintah dan masyarakat internasional, ia berpesan agar terus meningkatkan tekanan diplomatik dan politik guna mengakhiri pendudukan serta menghentikan praktik imperialisme dan kolonialisme modern yang dilakukan Israel dengan dukungan kekuatan global tertentu.

    Menurutnya, perjuangan membela Masjid Al-Aqsha dan kemerdekaan Palestina bukan hanya persoalan umat Islam semata. Tetapi merupakan bagian dari perjuangan universal untuk menegakkan keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian dunia.

    (YY)

    Peristiwa

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Terbaru