Fenomena perbedaan penetapan Idulfitri di berbagai belahan dunia kembali terjadi pada tahun 1447 H/2026 M. Berdasarkan data yang dirilis oleh Islamic Crescent’s Observation Project, terdapat tiga kelompok negara dalam menetapkan awal Syawal tahun ini. Sebagian kecil menetapkan Idulfitri jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026, yakni sekitar 5,9% atau tiga negara, Negara-negara tersebut adalah Afghanistan, Mali, dan Nigeria.
Sementara itu, mayoritas negara, yakni sekitar 76,5% atau 39 negara, menetapkan Idulfitri pada Jumat, 20 Maret 2026. Kelompok ini mencakup berbagai negara di kawasan Timur Tengah, Afrika, serta sebagian Eropa, seperti Arab Saudi, Mesir, Turki, Maroko, Yordania, Qatar, hingga Jerman. Adapun kelompok ketiga, yakni sekitar 17,6% atau sembilan negara, menetapkan Idulfitri pada Sabtu, 21 Maret 2026. Negara-negara tersebut umumnya berada di kawasan Asia Selatan dan Asia Tenggara, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, India, Pakistan, dan Singapura. Dengan demikian, dari total 51 negara yang diamati, mayoritas besar mengikuti penetapan tanggal 20 Maret 2026, sedangkan sisanya terbagi antara tanggal 19 dan 21 Maret.
Akar Perbedaan dan Solusi
Kondisi semacam ini bukanlah peristiwa insidental, melainkan fenomena yang hampir terjadi setiap tahun. Perbedaan tersebut mencerminkan adanya keragaman metode dalam menentukan awal bulan Hijriah. Sebagian negara mengandalkan metode rukyat (observasi hilal), sebagian lainnya menggunakan hisab (perhitungan astronomis), dan tidak sedikit pula yang mengombinasikan keduanya. Selain itu, perbedaan kriteria visibilitas hilal—seperti tinggi bulan, elongasi, dan parameter astronomis lainnya—turut berkontribusi terhadap munculnya perbedaan tersebut. Dengan demikian, perbedaan Idulfitri tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berkaitan dengan pendekatan metodologis dan interpretasi keagamaan.
Melihat realitas tersebut, para pemikir dan pemerhati kalender Islam terus berupaya mencari solusi guna mewujudkan kebersamaan umat dalam menetapkan hari raya. Berbagai forum internasional telah diselenggarakan untuk merumuskan sistem kalender yang lebih terpadu. Salah satu tonggak penting adalah pertemuan internasional/ Muktamar Penyatuan Kalender Islam di Istanbul, Turki, pada 21-23 Syakban 1437 H/ 28-30 Mei 2016 yang dihadiri 60 negara dan melahirkan konsep kalender Islam global (singular calendar) dengan prinsip “satu hari satu tanggal” untuk seluruh dunia.
Konsep ini berupaya mengatasi fragmentasi penanggalan Hijriah yang selama ini terjadi. Dengan adanya satu sistem kalender global, umat Islam diharapkan dapat merayakan momen penting secara bersama, sehingga memperkuat rasa persatuan. Dalam praktiknya, Turki menjadi salah satu negara pertama yang mengadopsi konsep tersebut dalam penyusunan kalender Hijriahnya.

(Sumber Data : Dokumen Pribadi)
Jika ditelaah lebih lanjut, konsep Kalender Hijriah Global hasil pertemuan Istanbul 1437/2016 yang merujuk pada kriteria Turki 1398/1978 dapat dipandang sebagai “jalan tengah” yang prospektif. Pendekatan ini berupaya menjembatani ketegangan antara pendukung hisab dan rukyat, khususnya di kalangan yang memiliki kecenderungan fanatis terhadap salah satu metode.
Dalam kerangka ini, hisab dan rukyat tidak dipertentangkan, melainkan ditempatkan secara proporsional. Hisab berperan sebagai dasar penentuan kalender yang sistematis dan terencana. Sementara itu, rukyat tetap dapat dilaksanakan sebagai aktivitas keilmuan pada setiap tanggal 29 bulan Hijriah. Hasil rukyat tidak mengubah kalender, tetapi menjadi bahan evaluasi terhadap kriteria visibilitas hilal. Pendekatan ini sejalan dengan rekomendasi penting dari pertemuan Istanbul, yakni perlunya dokumentasi observasi hilal secara sistematis.
Dinamika Penetapan Idulfitri di Indonesia
Dalam konteks Indonesia, fenomena perbedaan Idulfitri 1447 H juga menunjukkan adanya tiga kelompok penetapan tanggal, yakni 19, 20, dan 21 Maret 2026. Kelompok yang menetapkan Idulfitri pada Kamis, 19 Maret 2026, berasal dari sebagian komunitas tertentu dengan merujuk hasil rukyat global (Afghanistan).
Kelompok yang menetapkan Idulfitri pada Jumat, 20 Maret 2026, mencakup beberapa organisasi dan lembaga, seperti Muhammadiyah, Pondok Pesantren Ploso Kediri, Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, serta Perguruan Al-Manshuriyah Jembatan Lima yang berpedoman pada kitab Sullamu an-Nayyirain karya K.H. Muhammad Manshur. Selain itu, terdapat laporan rukyat hilal di Cakung oleh Lajnah Falakiyah Al-Husniyah Jakarta.
Adapun kelompok yang menetapkan Idulfitri pada Sabtu, 21 Maret 2026, antara lain pemerintah melalui Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam (Persis), Al-Irsyad, Al-Washliyah, Majlis Tafsir Al-Qur’an (MTA), dan Konsorsium Rukyat Hilal Hakiki (KRHH). Fenomena ini menunjukkan bahwa dinamika penetapan awal bulan Hijriah di Indonesia melibatkan aspek astronomi, otoritas keagamaan, dan tradisi kelembagaan.
Fenomena serupa juga terjadi di Australia, yang mengalami perbedaan Idulfitri pada dua tanggal, yakni 20 dan 21 Maret 2026. Australian Fatwa Council menetapkan Idul Fitri 1447 jatuh pada hari Jum’at 20 Maret 2026. Keputusan ini berdasarkan hisab, sedangkan Moon Sighting Australia menetapkan Idul Fitri 1447 jatuh pada hari Sabtu 21 Maret 2026. Hal ini menegaskan bahwa perbedaan tersebut merupakan fenomena global.
Polemik dan Distorsi Informasi di Ruang Publik
Perbedaan Idulfitri di Indonesia hampir terjadi setiap tahun, namun perhatian publik meningkat ketika melibatkan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Pemerintah. Pada Idulfitri 1447 H, dinamika tersebut terasa lebih mengemuka, salah satunya dipicu oleh pernyataan Cholil Nafis Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia yang beredar luas dalam bentuk meme di media sosial.
Narasi yang beredar menyatakan bahwa mengumumkan Idulfitri selain pemerintah hukumnya haram. Pernyataan ini memicu respons negatif dari sebagian masyarakat. Namun demikian, penting untuk melakukan klarifikasi (tabayun). Berdasarkan pengamatan langsung dalam Sidang Isbat, terdapat indikasi bahwa narasi yang beredar telah mengalami penyederhanaan bahkan distorsi.
Dalam forum tersebut, Kiai Cholil Nafis merujuk pada Fatwa MUI No. 2 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa otoritas pengumuman awal Ramadan dan Syawal berada pada ulil amri, yaitu pemerintah melalui Kementerian Agama. Selain itu, beliau juga mengutip hasil Muktamar Nahdlatul Ulama ke-20 tahun 1954. Namun pada bagian akhir, beliau tetap mengajak semua pihak untuk saling menghormati perbedaan. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara penegasan normatif dan praktik toleransi. Hanya saja jika ditelusuri hasil muktamar yang dikutip tidak ditemukan kata haram. Selengkapnya perhatikan hasil Muktamar NU dimaksud sebagai berikut.
Adapun mengumumkan tetapnya awal Ramadhan/Syawwal berdasarkan hisab sebelum ada penetapan/siaran dari Departemen Agama, maka mu’tamar memutuskan tidak boleh, sebab untuk menolak kegoncangan dalam kalangan ummat Islam, dan mu’tamar mengharap kepada pemerintah supaya melarangnya. (Keterangan dari kitab: a. Al-Bughyah: 110. b. Al-Fatawa Al-Kubra: LV/164).
KHGT sebagai Wacana dan Harapan Bersama
Di tengah dinamika tersebut, konsep Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) terus menjadi bahan diskusi. Berbagai masukan yang muncul menunjukkan bahwa gagasan ini memiliki potensi besar sekaligus tantangan yang perlu direspons secara bijak. Salah satunya adalah hilal di bawah ufuk tetapi sudah masuk tanggal baru. Dalam sejarah wujudul hilal kasus hilal dibawah ufuk lalu besoknya masuk tanggal baru sering terjadi karena menggunakan konsep wilayatul hukmi.
Contoh konkret kasus Idul Fitri 1428 H, ijtimak menjelang Syawal 1428 H terjadi pada hari Kamis Legi, 11 Oktober 2007, Pk.12:02:29 WIB. Ketinggian Hilal pada saat terbenam matahari di Yogyakarta = +00 37’ 31”. Hilal sudah wujud di wilayah Barat Indonesia, namun di wilayah Timur Indonesia belum wujud. Dengan kata lain di wilayah Timur Indonesia hilal masih di bawah ufuk (-). Berdasarkan hisab wujudul hilal dan konsep wilayatul hukmi, awal Syawal 1428 H ditetapkan jatuh pada hari Jum’at Pahing, 12 Oktober 2007.
Kasus semacam ini bisa terjadi pada konsep Imkanur Rukyat MABIMS. Sementara itu KHGT mengembangkan wilayah keberlakuannya bersifat global. Artinya jika di seluruh wilayah dunia ada salah satu wilayah yang sudah memenuhi kriteria imkanur rukyat ketinggian 5 derajat dan elongasi 8 derajat (PKG 1) maka keesokan harinya masuk tanggal baru di seluruh dunia meskipun di wilayah bagian timur lokasi yang terpenuhi posisi hilal masih di bawah ufuk. Begitulah perumpamaan memahami posisi hilal di bawah ufuk antara konsep wilayatul hukmi dan global.
Berbagai masukan tersebut hendaknya dipandang sebagai bagian dari proses penyempurnaan agar konsep yang ditawarkan dapat diterima secara luas. Oleh karena itu, diperlukan dialog yang konstruktif dan asertif dengan mengedepankan pendekatan ilmiah dan sikap saling menghargai tanpa merendahkan pihak lain. Apalagi KHGT didesain sebagai kalender bersama maka masukan berbagai pihak merupakan sebuah keniscayaan.
Sebagai penutup, perlu direnungkan pesan yang disampaikan oleh Usamah Khayyat dalam khutbah Idulfitri 1447 H di Masjidil Haram. Beliau menegaskan bahwa hari raya bukan sekadar perayaan, melainkan momentum agung yang menyatukan umat Islam dalam satu rasa dan tujuan. Umat Islam berdiri dalam satu salat, memanjatkan doa yang sama, dan merasakan ikatan persaudaraan yang kuat. Meskipun terdapat perbedaan dalam ekspresi dan praktik, hati dan harapan mereka tetap berpadu.
Pesan ini menegaskan bahwa pada hakikatnya umat Islam dipersatukan oleh nilai yang sama. Perbedaan penetapan hari raya seharusnya tidak menjadi sumber perpecahan, melainkan menjadi dorongan untuk terus mencari titik temu. Dalam konteks inilah, ikhtiar menuju kalender Islam global menjadi relevan sebagai upaya menghadirkan sistem penanggalan yang tidak hanya akurat secara ilmiah, tetapi juga mencerminkan semangat persatuan umat.
Wa Allahu A’lam bi as-Sawab



