back to top
Sabtu, Mei 23, 2026

Penerapan Standar Penyembelihan Halal di Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1447 H/2026 M

Lihat Lainnya

Frida Agung Rakhmadi
Frida Agung Rakhmadi
Staf Pengajar UIN Sunan Kalijaga, Fakultas Sains dan Teknologi. Santri Pondok Pesantren Islam al-Mukmin Ngruki Tahun 1991-1997.

Pemerintah RI (Kemenag RI) melalui sidang isbat tanggal 17 Mei 2027 telah menetapkan 1 Dzulhijjah 1447 H jatuh pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 M. Dengan demikian, Idul Adha 1447 H atau 2006 M akan jatuh pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 M.

Jauh hari sebelumnya, Muhammadiyah melalui KHGT juga telah mengeluarkan maklumat bahwa 1 Dzulhijjah 1447 H jatuh pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 M. Muhammadiyah juga telah mengumumkan bahwa 10 Dzulhijjah 1447 H bertepatan dengan hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 M.

Berdasarkan informasi di atas, maka shalat Idul Adha 1447 H di Indonesia akan dtunaikan serentak di seluruh wilayah Indonesia pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 H. Mayoritas masyarakat muslim di Indonesia juga akan menyembelih hewan kurban pada hari dan tanggal itu pula. Sebagian yang lain, mungkin akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban tahun 1447 H pada hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah 1447) yakni hari kamis-sabtu tanggal 28-30 Mei 2026. In syaa Allah.

Kebersaman ini tentunya perlu kita syukuri dengan sebenar-benarnya dan sebaik-baiknya. Salah satu cara mensyukurinya adalah dengan menerapkan standar penyembelihan halal dalam penyembelihan hewan kurban.

Standar penyembelihan halal telah diatur dalam fatwa MUI nomor 12 tahun 2009 tentang standar sertifikasi penyembelihan halal. Dalam ketentuan umum fatwa tersebut disebutkan bahwa penyembelihan halal adalah penyembelihan hewan yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Baca Juga:  PP Muhammadiyah Sarankan Shalat 'Id di Rumah dan Tiadakan Takbir Keliling

Standar Hewan yang Disembelih

Terkait hewan yang disembelih, dalam fatwa tersebut dituliskan bahwa hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan. Dalam konteks ibadah kurban, hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh untuk dikurbankan yakni hewan ternak meliputi kambing, domba, biri-biri, unta, sapi, dan kerbau.

Dalam fatwa tersebut juga disebutkan bahwa kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Di tingkat kabupaten atau kota madya, dinas yang berwenang adalah dinas ketahanan pangan dan pertanian.

Untuk konteks ibadah kurban, hewan kurban yang dianjurkan berdasarkan petunjuk hadis-hadis Nabi adlah hewan yang layak dan pantas dijadikan hewan kurban, di antaranya: 1) Al-Aqran, hewan yang bertanduk lengkap; 2) Samin, yaitu hewan yang gemuk badannya atau berdaging; dan 3) Al-Amlah, yaitu hewan yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya.

Sementara itu, hewan yang tidak layak dijadikan hewan kurban adalah: 1) Al-‘Auraa, yaitu hewan yang buta salah satu matanya; 2) Al-Mardhoh, yaitu hewan yang jelas sakitnya; 3) Al-‘Arja, yaitu hewan yang jelas pincangnya; dan 4) Al-Kasir, yaitu hewan yang kurus kering dan kotor.

Standar Penyembelih

Kaitannya penyembelih, dalam fatwa tersebut ditetapkan tiga syarat. Ketiga syarat tersut adalah 1) Beragama Islam dan sudah akil baligh, 2) Memahami tata cara penyembelihan secara syar’i, dan 3) Memiliki keahlian dalam penyembelihan.

Baca Juga:  Iduladha 1447 H Ujian Bagi Kalender Islam Regional

Standar Proses Penyembelihan

Dalam proses penyembelihan hewan kurban, hendaknya dilaksanakan standar proses penyembelihan sebagai berikut:

a) Hewan yang akan disembelih, disunnahkan untuk dihadapkan ke kiblat.

b) Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah.

c) Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum/trachea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids).

d) Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat.

f) Penyembelihan semaksimal mungkin dilaksanakan secara manual, tanpa didahului dengan stunning (pemingsanan) dan semacamnya.

g) Penyembelih memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah).

  • h) Penyembelih memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.

Syarat Diperbolehkannya Pemingsanan Hewan (Stunning)

Stunning dalam penyembelihan hewan termasuk hewan kurban diperbolehkan namun dengan syarat atau ketentuan. Beberapa syarat/ketentuannya sebagai berikut:

1. Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen;

2. Stunning hanya ditujukan untuk mempermudah penyembelihan;

3. Pelaksanaan stunning ditujukan sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan;

4. Peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya syarat a, b, c.

5. Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli yang menjamin terwujudnya syarat a, b, c, dan d.

Semoga Bermanfaat

Wa Allah a’lamu bi al-shawab.

Baca Juga:  Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

Editor: Soleh

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru