back to top
Selasa, Mei 19, 2026

Iduladha 1447 H Ujian Bagi Kalender Islam Regional

Lihat Lainnya

Susiknan Azhari
Susiknan Azhari
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ketua Divisi Hisab dan Iptek Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Direktur Museum Astronomi Islam.

Penetapan awal bulan kamariah merupakan persoalan klasik dan selalu menjadi salah satu isu penting dalam kehidupan umat Islam. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dimensi ibadah, tetapi juga menyangkut aspek sosial, kebersamaan, bahkan simbol persatuan umat. Dalam konteks penetapan awal Zulhijah 1447 H, dinamika yang terjadi kembali memperlihatkan bahwa perbedaan metode dan pendekatan masih menjadi tantangan besar dalam membangun kalender Islam yang mapan dan diterima secara luas.

Neo-Visibilitas Hilal MABIMS dalam Sorotan

Berdasarkan data yang dirilis oleh Islamic Crescents’ Observation Project (ICOP), terdapat delapan negara yang melaporkan keberhasilan melihat hilal awal Zulhijah 1447 H. Laporan tersebut tidak hanya berupa klaim keberhasilan pengamatan, tetapi juga dilengkapi dokumentasi foto serta penjelasan mengenai kondisi atmosfer di lokasi pengamatan. Negara-negara yang melaporkan keberhasilan rukyat itu ialah Iran, Irak, Libya, Malaysia, Maroko, Arab Saudi, Suriah, dan Tunisia.

Sementara itu dalam Peraturan Menteri Agama RI No. 682 Tahun 2026 Tentang Penetapan  1 Zulhijah dan Hari Raya Iduladha 1447 disebutkan ada dua orang yang berhasil melihat hilal di Tanjung Kodok Lamongan (Su’udul Azka dan Zarkasi), sedangkan di Malaysia sebagaimana penuturan Mohd Saiful Anwar Mohd Nawawi terdapat sebelas lokasi yang berhasil melihat hilal, seperti Pusat Falak Miri, Pusat Falak Bintulu, Balai Cerap UniSZA, Balai Cerap Sabak Bernam, Baitul Hilal Pantai Pasir Panjang, Balai Cerap Melaka, dan Balai Cerap Negeri Sembilan.

Data tersebut kemudian menjadi salah satu rujukan bagi sejumlah negara dalam menetapkan awal Zulhijah 1447 H. Berdasarkan laporan ICOP, terdapat sekitar 25 negara yang menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Di antara negara-negara tersebut ialah Arab Saudi, Kuwait, Maroko, Yordania, Turki, Qatar, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Sementara itu, Brunei Darussalam menetapkan awal Zulhijah 1447 H jatuh pada Selasa, 19 Mei 2026.

Perbedaan tersebut kembali memunculkan diskusi panjang mengenai efektivitas metode penentuan awal bulan kamariah yang selama ini digunakan di dunia Islam. Menariknya, dinamika kali ini memiliki karakter yang berbeda dibandingkan kasus sebelumnya. Pada penetapan awal Ramadan 1447 H, perbedaan terjadi di antara sesama pengguna Kalender Islam Global. Namun, dalam penetapan awal Zulhijah 1447 H, perbedaan justru muncul di antara sesama anggota MABIMS.

MABIMS merupakan forum kerja sama Menteri Agama dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura dalam bidang keagamaan, termasuk dalam penyusunan kriteria penentuan awal bulan hijriah. Selama bertahun-tahun, forum ini berupaya menghadirkan keseragaman kalender Islam regional melalui penyusunan kriteria imkanur rukyat yang disepakati bersama.

Baca Juga:  Prediksi Perbedaan Syawal 1447 H Antara KHGT Dengan Neo-MABIMS

Pada era sebelumnya, MABIMS menggunakan kriteria imkanur rukyat 2-3-8, yakni tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi minimal 3 derajat, dan umur bulan minimal 8 jam. Dalam praktiknya, kriteria tersebut beberapa kali menimbulkan perbedaan antarnegara anggota MABIMS, terutama Brunei Darussalam dengan anggota lainnya. Perbedaan itu biasanya muncul karena faktor kondisi cuaca, kualitas atmosfer, maupun perbedaan penerimaan terhadap hasil rukyat.

Dalam perkembangannya, MABIMS kemudian mengadopsi kriteria baru yang dikenal sebagai Neo-Visibilitas Hilal MABIMS dengan parameter tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Kriteria ini lahir dari berbagai kajian astronomi modern serta evaluasi terhadap data rukyat selama bertahun-tahun. Tujuannya ialah memperkuat basis saintifik dalam penentuan awal bulan hijriah sekaligus meminimalkan perbedaan penetapan di kawasan Asia Tenggara.

Namun, realitas awal Zulhijah 1447 H menunjukkan bahwa penggunaan kriteria baru tersebut belum sepenuhnya mampu menghilangkan perbedaan. Kasus ini merupakan peristiwa kedua sejak penerapan Neo-Visibilitas Hilal MABIMS di mana sesama anggota MABIMS berbeda dalam memulai awal bulan hijriah. Fakta tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kalender Islam tidak sesederhana persoalan angka astronomi semata.

Perbedaan di Tengah Kesepakatan

Perbedaan ini sekaligus memperlihatkan bahwa rukyat normatif masih menghadapi tantangan serius ketika berhadapan dengan kondisi alam yang dinamis. Secara teoritis, suatu kriteria disusun berdasarkan data astronomi dan pengalaman observasi yang panjang. Akan tetapi, dalam praktiknya, kondisi atmosfer setiap wilayah tidak pernah benar-benar sama. Faktor awan, kelembapan udara, polusi cahaya, ketebalan atmosfer, hingga kualitas instrumen pengamatan dapat memengaruhi keberhasilan rukyat.

Di sinilah muncul persoalan mendasar dalam diskursus kalender Islam kontemporer. Jika penentuan awal bulan tetap sangat bergantung pada hasil rukyat aktual, maka kriteria apa pun yang disepakati, baik bersifat lokal, regional, maupun global, akan selalu berpotensi mengalami perbedaan implementasi. Dengan kata lain, selama rukyat menjadi faktor penentu utama, maka kemungkinan terjadinya perbedaan tetap terbuka.

Persoalan ini sebenarnya telah lama menjadi perhatian para ahli fikih dan astronomi Islam. Sebagian pihak memandang rukyat sebagai metode normatif yang memiliki legitimasi kuat dalam hadis Nabi Muhammad saw. Oleh karena itu, rukyat dipandang tetap harus menjadi dasar utama penentuan awal bulan hijriah. Di sisi lain, sebagian kalangan melihat bahwa perkembangan ilmu astronomi modern memungkinkan hisab dijadikan basis utama penyusunan kalender Islam yang lebih pasti dan terintegrasi.

Baca Juga:  Menakar RUU Pemilu: Antara Rule of Law atau Rule by Law

Dalam konteks Indonesia, pendekatan yang digunakan pemerintah selama ini berupaya mengintegrasikan hisab dan rukyat. Sebagaimana disampaikan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, proses Sidang Isbat tidak hanya bertumpu pada data hisab, tetapi juga mempertimbangkan hasil pengamatan di lapangan. Pendekatan integratif ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara dimensi normatif keagamaan dan perkembangan ilmu astronomi modern.

Pendekatan tersebut sebenarnya menunjukkan karakter khas Indonesia dalam mengelola keragaman pemikiran keagamaan. Indonesia tidak memilih jalan ekstrem dengan menafikan rukyat maupun menolak hisab. Sebaliknya, kedua pendekatan itu dipertemukan dalam forum Sidang Isbat yang melibatkan unsur pemerintah, organisasi masyarakat Islam, ahli astronomi, akademisi, dan para praktisi rukyat.

Meski demikian, dinamika awal Zulhijah 1447 H membuktikan bahwa integrasi hisab dan rukyat tetap memiliki tantangan tersendiri. Ketika hasil hisab menunjukkan sudah memenuhi kriteria yang ditentukan, tetapi hasil rukyat berbeda antarwilayah atau antarnegara, maka keputusan yang diambil sering kali dipengaruhi oleh pendekatan metodologis masing-masing otoritas keagamaan.

Dalam konteks yang lebih luas, perbedaan ini seharusnya tidak dipahami semata-mata sebagai kegagalan sistem. Sebaliknya, perbedaan tersebut dapat menjadi ruang dialog untuk memperkaya pemahaman umat Islam mengenai kompleksitas penentuan kalender hijriah. Selama ini, masyarakat sering kali melihat perbedaan awal bulan sebagai bentuk ketidakharmonisan. Padahal, dibalik perbedaan tersebut terdapat proses ilmiah, metodologis, dan ijtihad keagamaan yang sangat panjang.

Karena itu, yang diperlukan bukanlah saling menyalahkan, melainkan membangun budaya dialog yang lebih sehat dan terbuka. Setiap metode memiliki landasan argumentasi masing-masing. Hisab memiliki kekuatan dalam aspek kepastian dan prediktabilitas, sementara rukyat dianggap memiliki akar normatif yang kuat dalam tradisi Islam. Tantangannya ialah bagaimana mempertemukan keduanya dalam kerangka kemaslahatan umat yang lebih luas.

Perbedaan di antara sesama anggota MABIMS juga patut dijadikan bahan refleksi bersama dalam upaya mewujudkan kalender Islam pemersatu. Selama ini, banyak pihak berharap bahwa kesepakatan regional dapat menjadi jembatan menuju kalender Islam global. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa penyatuan kalender bukan hanya persoalan teknis astronomi, melainkan juga berkaitan dengan otoritas keagamaan, penerimaan sosial, dan budaya keilmuan masing-masing negara.

Persatuan Umat dan Kalender Islam Pemersatu

Di tengah dinamika tersebut, kerinduan umat terhadap kebersamaan tetap menjadi hal yang sangat penting. Banyak masyarakat Muslim berharap dapat menjalankan puasa, Idulfitri, dan Iduladha secara serentak sebagai simbol persatuan umat Islam dunia. Kerinduan ini tidak boleh diabaikan. Sebaliknya, ia harus menjadi energi moral untuk terus mencari titik temu di tengah berbagai perbedaan metode yang berkembang.

Baca Juga:  Akal dan Hati adalah Kunci Ibrahim Menemukan Tuhan

Oleh karena itu, komunikasi yang lebih asertif dan konstruktif perlu terus dibangun. Dialog antarpihak hendaknya dilakukan tanpa sikap saling memaksakan maupun merendahkan pandangan yang berbeda. Dalam tradisi intelektual Islam, perbedaan ijtihad merupakan bagian dari dinamika keilmuan yang telah berlangsung sejak masa klasik. Yang perlu dijaga ialah etika dalam menyikapi perbedaan tersebut.

Selain itu, penguatan literasi astronomi Islam di tengah masyarakat juga menjadi kebutuhan mendesak. Selama ini, diskursus mengenai hisab, rukyat, imkanur rukyat, maupun kalender Islam global masih cenderung terbatas di kalangan akademisi dan praktisi falak. Akibatnya, masyarakat umum sering kali hanya menerima hasil akhir tanpa memahami proses ilmiah dan metodologis di baliknya. Padahal, pemahaman yang baik dapat membantu masyarakat lebih bijak dalam menyikapi perbedaan.

Dalam konteks ini, peran perguruan tinggi, organisasi keagamaan, lembaga falak, dan media massa menjadi sangat penting. Edukasi publik mengenai astronomi Islam perlu dilakukan secara lebih terbuka, komunikatif, dan berbasis data. Dengan demikian, masyarakat tidak mudah terjebak dalam polarisasi akibat perbedaan penetapan awal bulan hijriah.

Pada akhirnya, dinamika awal Zulhijah 1447 H mengajarkan bahwa perjalanan menuju kalender Islam yang mapan masih memerlukan proses panjang. Perbedaan yang terjadi hendaknya tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari proses pencarian format terbaik bagi umat Islam. Dalam proses tersebut, dialog, keterbukaan, dan penghormatan terhadap perbedaan menjadi kunci utama.

Sebagai penutup, pernyataan Menteri Agama RI periode 2014–2019, Lukman Hakim Saifuddin, layak direnungkan kembali: “Keragaman adalah kenyataan, sedangkan persatuan adalah keniscayaan.” Pernyataan tersebut mengandung pesan mendalam bahwa perbedaan adalah bagian dari realitas kehidupan umat manusia, tetapi upaya menghadirkan persatuan tetap harus menjadi cita-cita bersama. Dalam konteks kalender Islam, cita-cita itu hanya dapat diwujudkan melalui dialog yang berkelanjutan, pendekatan ilmiah yang terbuka, serta sikap saling menghormati di antara berbagai pihak yang memiliki pandangan berbeda.

Wa Allahu A’lam bi as-Sawab

(FI)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru