back to top
Rabu, Juni 24, 2026

Tirani Algoritma dan Krisis Kesalehan Digital

Lihat Lainnya

Di mimbar-mimbar khotbah, seminar literasi, hingga lembar fatwa keagamaan. Kita sering kali disuguhi doktrin normatif bahwa umat Islam wajib melakukan tabayyun atau verifikasi, menjaga jempol, dan dilarang keras menyebarkan dusta. Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang jarang diajukan secara jujur. Di tengah gempuran digital yang sengaja dirancang untuk memanipulasi emosi demi mengejar keuntungan. Apakah adil jika seluruh beban dosa dan kesalahan moral digital diletakkan secara mutlak di pundak individu pengguna?

Echo Chamber dan Kaburnya Objek Hukum

Dalam epistemologi Ushul Fiqh, khususnya pada pembahasan Hukum Taklifi atau beban hukum. Konsep Taklif diartikan sebagai perintan Allah SWT yang mengandung tuntutan untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan. Yang ditujukan kepada seorang hamba yang sudah memenuhi syarat. Namun, Islam adalah agama yang rasional dan berkeadilan.

Para ulama Ushul Fiqh tidak merumuskan hukum secara asal. Mereka menetapkan seperangkat prasyarat yang ketat agar sebuah tuntutan hukum dianggap sah dan mengikat secara moral maupun teologis. Setidaknya ada dua syarat terkait perbuatan yang dibebankan yang dirumuskan oleh mayoritas ulama.

Pertama, perbuatan tersebut haruslah diketahui secara jelas dan utuh oleh si hamba (al-’ilmu bil mukallaf bih). Seseorang tidak bisa dituntut mematuhi aturan jika ia tidak memiliki akses atau kemampuan untuk mengetahui hakikat dari aturan atau objek yang dihadapinya.

Kedua, perbuatan tersebut harus berada dalam koridor batas kemampuan manusia untuk melaksanakannya atau menjauhinya (al-qudrah ‘alal imtitsal). Manusia tidak boleh dibebani sesuatu yang berada di luar jangkauan biologis, psikologis, maupun situasi faktualnya.

Mari kita komparasikan kedua prinsip Ushul Fiqh ini dengan realitas sosiologis ekosistem digital kita. Media sosial yang kita gunakan sehari-hari dikendalikan oleh algoritma komersial yang bekerja berdasarkan prinsip Attention Economy atau ekonomi perhatian. Platform seperti TikTok, X, Instagram, dan Facebook tidak dirancang untuk menyajikan kebenaran yang objektif. Tetapi untuk mempertahankan durasi tatap layar pengguna selama mungkin. Cara terbaik untuk mempertahankan perhatian manusia adalah dengan memicu emosi ekstrem seperti kemarahan, ketakutan, dan konfirmasi bias.

Baca Juga:  Menentukan 1 Syawal 1447 H Melalui Rukyat Berbasis Data

Melalui mekanisme filter bubble dan echo chamber, algoritma membaca data pribadi, kecenderungan politik, hingga ketakutan terdalam kita. Sistem kemudian menyuplai linimasa kita secara eksklusif dengan narasi-narasi yang sejalan dengan bias kita, seraya menyembunyikan kebenaran tandingan secara sistematis. Dalam situasi ini, apakah netizen memiliki pengetahuan yang jernih? Jawabannya adalah tidak. Pengetahuan netizen telah dilumpuhkan dan dikonstruksi secara artifisial oleh kecerdasan buatan platform. Ketika kebenaran sengaja disembunyikan dari layar mereka, hakikat objek hukum menjadi kabur.

Jebakan Taklif Bima La Yutaq Dalam Ekosistem Digital

Ketika netizen secara kognitif telah dijebak ke dalam labirin informasi yang sesat oleh algoritma. Lalu di saat yang sama. Teks-teks keagamaan menuntut mereka untuk selalu bertindak mampu menyaring hoaks dari ribuan informasi yang masuk per detik. Maka kita sebenarnya sedang berhadapan dengan apa yang disebut dalam Ushul Fiqh. Sebagai taklif bima la yutaq yaitu membebankan sesuatu yang tidak sanggup dipikul oleh manusia.

Di dalam bab taklif, para ulama ushul terlibat dalam perdebatan teologis mengenai kebolehan adanya taklif bima la yutaq. Kelompok Asy’ariyah secara teoretis teologis memandang bahwa secara akal. Allah sebagai pemilik otoritas mutlak sah-sah saja memberikan beban yang mustahil kepada hamba-Nya sebagai bentuk kemahakuasaan-Nya.

Namun, dalam tataran praktis syariat, mereka sepakat dengan kelompok Mu’tazilah bahwa Allah tidak pernah menerapkan hukum yang mustahil dijalankan tersebut. Landasan dasarnya sangat kokoh, yaitu surah Al-Baqarah ayat 286: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”.

Jika secara syariat Tuhan menolak membebankan hal-hal yang di luar batas kemampuan manusia. Mengapa kita hari ini sebagai pendakwah, akademisi, atau masyarakat justru terus-menerus melakukan taklif bima la yutaq kepada netizen digital? Menuntut seorang pengguna media sosial yang awam untuk mampu mendeteksi taktik propaganda perang informasi. Manipulasi psikologis tingkat tinggi. Dan teknologi deepfake berbasis AI dengan hanya mengandalkan “kesadaran moral individu” adalah sebuah visi ideal yang tidak adil. Struktur industrinya korup, namun konsumennya yang dituntut suci tanpa noda.

Baca Juga:  Mengkritik Karya Akademik: Sebenarnya Menulis untuk Apa?

Dalam kaidah Ushul Fiqh. Apabila kemampuan untuk menghindari kemaksiatan telah dihilangkan atau dimanipulasi oleh kekuatan eksternal yang masif. Maka derajat kawajiban hukum dari individu tersebut mengalami reduksi. Kita tidak bisa menyamakan dosa seseorang yang menyebarkan hoaks di era berlimpahnya informasi objektif. Dengan seseorang yang menyebarkannya karena seluruh pintu informasi di layarnya telah ditutup dan dimanipulasi oleh algoritma.

Oleh karena itu, dekonstruksi terhadap etika digital Islam mutlak diperlukan. Kita harus menggeser arah pandang khitab hukum ini. Dalam Ushul Fiqh, dikenal kaidah “Suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan adanya sesuatu yang lain. Maka sesuatu yang lain itu hukumnya menjadi wajib.”

Kewajiban untuk menjaga lisan dan jempol, melakukan tabayyun, serta menjaga kesucian informasi ruang publik adalah sebuah kewajiban pokok. Di era digital, kewajiban ini tidak akan pernah bisa terwujud jika ekosistem ruang digitalnya sendiri dirancang untuk merusak nalar manusia. Maka berdasarkan kaidah di atas, memperbaiki arsitektur digital. Merombak transparansi algoritma, dan menciptakan regulasi negara yang tegas terhadap teknologi seperti Meta, TikTok. Maupun X hukumnya berubah menjadi Wajib Wasilah atau kewajiban sarana yang sangat mengikat.

Tanggung Jawab Struktural di Balik Krisis Ruang Digital

Subjek hukum yang sesungguhnya memegang kendali penuh dalam memutus mata rantai kerusakan ini bukanlah netizen yang rentan. Melainkan para perancang algoritma, pemilik modal platform, dan negara sebagai pemegang otoritas politik. Merekalah yang memiliki kemampuan nyata untuk menyembuhkan ruang digital kita. Merekalah yang seharusnya dijatuhi beban hukum yang berat. Untuk memastikan bahwa algoritma yang mereka ciptakan tidak mengeksploitasi sisi tergelap dari psikologi manusia demi keuntungan materi.

Baca Juga:  Islam dan Etika Kerja: Hindari Toxic Productivity

Menuntut kesalehan digital di tengah lingkungan media sosial yang korup secara algoritma adalah bentuk kenaifan beragama yang tidak peka terhadap realitas sosial. Melalui kacamata ushul fiqh. Kita diingatkan bahwa Islam adalah agama yang menghendaki kemudahan dan keadilan, serta menolak keras segala bentuk pembebanan yang mustahil.

Sebagai akademisi keagamaan. Tugas kita tidak boleh lagi berhenti pada sekadar merestorasi teks-teks klasik keagamaan secara tekstual demi menasihati individu pengguna. Kita harus berani menyuarakan kritik structural, dakwah siber harus bermutasi menjadi gerakan advokasi kebijakan publik. Kita harus mendesak adanya “tobat struktural” dari para perancang teknologi digital. Menjaga akal sehat kolektif umat di abad ke-21 ini hanya akan menjadi jargon kosong. Selama ruang digital kita masih dibiarkan dikendalikan oleh tirani algoritma yang mengkapitalisasi kebencian dan kebohongan.

(Editor: Nashuha)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru