IBTimes.ID – Persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, khususnya mereka yang tidak memiliki dokumen resmi masih menjadi tantangan tersendiri.
Posisi pekerja migran tanpa status yang sah masih menjadi salah satu tantangan dalam upaya advokasi dan perlindungan.
Kondisi tersebut mendorong Muhammadiyah melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKI) PP Muhammadiyah memperkuat advokasi PMI di Malaysia dengan hadir langsung dalam kegiatan penguatan kapasitas Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Malaysia, Sabtu (8/8/26).
Kegiatan bertajuk “Penguatan Kapasitas Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Malaysia untuk Advokasi dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” itu berlangsung di Rumah Hamka Malaysia, Gombak.
Kehadiran LHKI Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjadi yang pertama dalam agenda penguatan advokasi pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Hadir sebagai narasumber dan panelis dari LHKI Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dra. Yayah Khisbiyah, M.A., Dr. Wachid Ridwan, M.Si., Dubes Dr. Danang Waskito, serta Agung Rachmat Hidayat, S.H., M.H.
Turut didampingi oleh Subhan Setowara, S.HI., M.A dan Puti Hasanatu Syadiah, M.I.Kom selaku Bendahara LHKI PP Muhammadiyah.
Diskusi ini mengangkat tema “Tiga Komponen Utama yang Menentukan Posisi Pekerja Migran: Legalitas, Skill, Komunitas”.
Tiga aspek tersebut menjadi titik pembahasan dalam melihat posisi pekerja migran selama berada di negara tujuan.
Dimana legalitas berkaitan dengan status dan dokumen pekerja. Keterampilan atau skill menjadi modal penting agar pekerja migran memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. Dan komunitas menjadi ruang komunikasi dan pendampingan ketika pekerja migran menghadapi persoalan.
Dalam forum itu, Wakil Duta Besar KBRI Malaysia, Dr. Danang Waskito menyinggung jumlah PMI di Malaysia. Ia menyebut tidak ada catatan khusus yang dapat menunjukkan jumlah keseluruhan secara pasti.
Namun, ucap Anang, catatan yang tersedia menunjukkan sekitar 546.000 PMI tercatat secara sah.
Anang berharap setiap warga Indonesia yang datang atau masuk ke Malaysia melapor kepada KBRI maupun KJRI. Pelaporan itu penting agar perwakilan Indonesia mengetahui keberadaan mereka.
Ia menjelaskan bahwa data tersebut juga dapat membantu penanganan ketika pekerja migran menghadapi persoalan.
Ia juga menyoroti kebiasaan sebagian warga Indonesia yang baru melapor kepada perwakilan pemerintah ketika sudah mengalami masalah.
Sementara itu, Dra. Yayah Khisbiyah menyampaikan pentingnya membangun kesadaran dan kapasitas komunitas agar PMI tidak menghadapi persoalan seorang diri.
“Perlindungan pekerja migran tidak cukup hanya melalui kebijakan. Dibutuhkan komunitas yang memiliki pengetahuan, kepedulian, dan kemampuan untuk saling mendukung ketika menghadapi persoalan,” ujarnya.
Penguatan kapasitas diarahkan agar PCIM Malaysia memiliki bekal dalam menghadapi berbagai persoalan pekerja migran.
Di sisi lain, keterampilan menjadi faktor yang berkaitan dengan kemampuan pekerja dalam menjalani pekerjaan. Adapun komunitas berperan sebagai jaringan sosial yang dapat membantu membangun komunikasi dan pendampingan.
Dr. Wachid Ridwan menyoroti pentingnya peningkatan keterampilan sebagai modal bagi PMI agar memiliki posisi yang lebih kuat di tengah dunia kerja.
“Skill menjadi salah satu faktor penting yang menentukan posisi pekerja migran. Semakin baik kompetensi yang dimiliki, semakin besar peluang mereka memperoleh pekerjaan dan perlakuan yang lebih baik,” tuturnya.
Agung Rachmat Hidayat menambahkan bahwa advokasi PMI membutuhkan sinergi antara aspek hukum, peningkatan kapasitas dan penguatan jaringan komunitas.
“Advokasi harus dilakukan secara komprehensif. Legalitas harus diperkuat, keterampilan ditingkatkan, dan komunitas dibangun agar PMI memiliki ruang untuk mendapatkan informasi serta pendampingan,” pungkasnya.
Melalui kegiatan tersebut, LHKI PP Muhammadiyah memperkuat advokasi PMI di Malaysia dengan melibatkan PCIM Malaysia sebagai bagian dari jaringan yang dekat dengan masyarakat Indonesia.
Kegiatan ini menjadi mempertemukan unsur LHKI PP Muhammadiyah dan PCIM Malaysia untuk membahas advokasi serta perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia.
(MS)


