back to top
Jumat, Agustus 7, 2026

Muhammadiyah Soroti Batas Kripto sebagai Mata Uang, Blockchain Tetap Terbuka untuk Kemaslahatan

Lihat Lainnya

IBTimes.ID – Perkembangan aset digital terus memunculkan perdebatan mengenai posisi cryptocurrency dalam kehidupan ekonomi umat. Dalam Pengajian Tarjih yang digelar Rabu (29/7), Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah kembali memperjelas posisi kripto sebagai mata uang. Muhammadiyah membedakan kedudukan kripto sebagai aset atau komoditas dengan fungsinya sebagai alat tukar.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Bektie Hendrie Anto, menjelaskan bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai māl mutaqawwam atau harta yang diakui syariat selama memenuhi ketentuan tertentu. Namun, status tersebut tidak serta-merta membuat kripto sebagai mata uang dapat diterima.

“Fatwa itu juga memfatwakan kalau sebagai alat tukar atau uang, aset kripto tidak bisa diterima,” ujarnya.

Mengapa Kripto Tidak Diterima sebagai Uang?

Menurut Bektie, uang memiliki karakteristik berbeda dengan harta. Uang harus mempunyai nilai yang relatif stabil, mudah digunakan sebagai alat tukar, dapat dibagi dalam satuan tertentu, dan dalam pandangan sebagian ulama memiliki otorisasi dari negara.

Karakteristik tersebut menjadi salah satu pertimbangan Muhammadiyah dalam melihat kripto sebagai mata uang. Volatilitas harga cryptocurrency yang tinggi dinilai berpotensi menimbulkan ḍarar fāḥisy atau kemudaratan besar ketika digunakan untuk transaksi sehari-hari.

“Volatilitas ini kaitannya terutama sebagai uang. Kalau sebagai māl mutaqawwam, banyak komoditas lain yang juga sangat volatil tetapi tetap diterima sebagai harta,” katanya.

Selain volatilitas, Muhammadiyah mempertimbangkan keterbatasan pasokan Bitcoin yang maksimal sekitar 21 juta keping. Bektie mengaitkan persoalan tersebut dengan sejarah penggunaan emas sebagai standar mata uang yang menghadapi keterbatasan pasokan.

Baca Juga:  Baca Doa Ini Agar Terhindar menjadi Bahan Ghibah Orang Lain!

“Bitcoin juga memiliki persoalan yang sama karena jumlahnya memang dibatasi sejak awal,” jelasnya.

Blockchain Tetap Memiliki Ruang Kemaslahatan

Pertimbangan lain berkaitan dengan otoritas negara. Di Indonesia, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah sehingga penggunaan kripto sebagai mata uang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum nasional.

“Kalau menerima kripto sebagai alat tukar resmi berarti bertentangan dengan ketentuan negara. Sampai saat ini kita berpandangan bahwa uang juga harus berada dalam otoritas negara,” ujarnya.

Meski memberikan batasan tersebut, Muhammadiyah tidak menutup seluruh ruang pemanfaatan teknologi blockchain. Bektie menilai teknologi dan aset kripto pada dasarnya merupakan instrumen muamalah yang bersifat netral. Artinya, pemanfaatannya dapat diarahkan untuk kemaslahatan selama tidak melanggar syariat dan merugikan masyarakat.

“Inovasi ini tidak boleh disalahgunakan untuk niat, praktik, maupun kepentingan yang melanggar syariat, merugikan pihak lain, atau menimbulkan kemudaratan,” tegasnya.

Dengan demikian, posisi Muhammadiyah terhadap kripto sebagai mata uang bukan sekadar penolakan terhadap teknologi digital, melainkan upaya membedakan fungsi aset, alat pembayaran, serta kepentingan kemaslahatan publik. Ruang inovasi blockchain tetap terbuka, selama penggunaannya berjalan dalam koridor syariat dan hukum yang berlaku. (NS)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru