IBTimes.ID – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyebut bahwa pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan Salat Idulfitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
Dalam sistem negara Pancasila, menurut Mu’ti, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
“Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya,” ujarnya, Senin (17/4/2023).
Menurut Mu’ti, fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian. Bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.
“Melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah bagian dari kebebasan berkeyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah,” tegasnya.
Pemerintah pusat, seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan.
Reporter: Yusuf