Fatwa

Acara Milad di dalam Masjid: Boleh!!

2 Mins read

Masjid untuk Acara Milad

Terlebih dahulu, akan dijelaskan tentang masjid dan fungsinya. Secara Bahasa, masjid adalah tempat sujud, adapun secara syar’i masjid adalah tempat yang dipersiapkan untuk digunakan salat lima waktu secara berjamaah oleh kaum muslimin.

Di samping itu, di kalangan ulama dikenal istilah ar-rahbah, yakni tempat, halaman atau bagian dari masjid. Pada masjid-masjid sekarang, yang termasuk ar-rahbah adalah teras atau serambi yang bersambung dengan masjid, halaman yang juga ditegel dan bersambung dengan masjid, baik lantainya maupun atapnya, baik dipakai untuk salat maupun tidak.

Pendapat yang kuat di kalangan ulama adalah bahwa ar-rahbah merupakan bagian dari masjid -yang berlaku padanya hukum-hukum masjid- selama dia masih bersambung (lantai atau atapnya) dengan masjid.

Jika dia terpisah dari masjid, maka dia bukan bagian dari masjid dan tidak mendapatkan hukum masjid, misalnya menara masjid (Asy-Syaikh Musthafa bin Saad as-Suyuthi ad-Dimasyqi, Mathalib Ulin Nuha fi Syarh Ghayat al-Muntaha, II: 234)

Dalam buku Sirah Nabawiyah karangan Syaikh Syafiyyurrahman al-Mubarakfuri disebutkan bahwa masjid pada zaman Nabi SAW. itu tidak hanya digunakan sebagai tempat untuk melaksanakan ibadah mahdlah saja, tetapi juga mempunyai fungsi-fungsi lain, seperti: sekolahan bagi orang muslim, sebagai balai pertemuan/kegiatan sosial, merawat tentara Islam yang luka (balai pengobatan), tempat latihan perang, pusat pemerintahan, dan lain-lain.

Sebagai umat Islam kita memang diperintahkan untuk memuliakan masjid. Allah SWT berfirman dalam Q.S. an-Nur (24) ayat 36:

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ

Artinya: Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang …”

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya tidak ada larangan masjid dijadikan sebagai tempat kegiatan selain ibadah, termasuk acara milad, asalkan kegiatan tersebut tidak menggeser fungsi utama masjid yaitu sebagai tempat ibadah dan tidak mengganggu ketenangan dan ke-khusyu’-an orang yang sedang menjalankan atau melakukan ibadah.

Baca Juga  Memakai Jimat, Bagaimana Hukumnya?

Milad yang di dalamnya terdapat berbagai macam acara, jika itu tidak keluar dari syariat Islam, maka hal itu diperbolehkan. Dalam hal ini perayaan milad hendaknya dilandasi semangat untuk mendatangkan kemaslahatan dan mencegah mafsadah bagi orang lain.

Tentang batasan-batasan kesenian, seperti nyanyi-nyanyian, tari-tarian, ataupun lukisan-lukisan, haruslah yang sopan, mengandung pelajaran dan pendidikan, membawa pesan-pesan moral yang luhur, berpakaian sopan dan menutup aurat, serta tidak mengandung unsur syirik dan maksiat. Jika semua unsur-unsur itu terpenuhi, maka semua perayaan itu hukumnya tetap mubah, artinya dibolehkan oleh syariat Islam.

Untuk kegiatan-kegiatan di luar ibadah, hendaknya lebih baik menggunakan serambi atau halaman masjid sebagai bentuk penghormatan terhadap kemuliaan masjid, yaitu sebagai tempat ibadah.

Tentu akan lebih baik lagi apabila masjid memiliki fasilitas lain yang bisa digunakan untuk mengadakan acara tersebut, seperti aula atau gedung pertemuan, sebagai sikap kehati-hatian agar tidak menggeser fungsi utama masjid, yaitu untuk beribadah. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih:

دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ

Artinya: “Mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.”

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah No.16 Tahun 2014
Editor: Yahya FR
Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds