Report

Agus Taufiqurrahman: Vaksin sebagaiIktiar untuk Mengakhiri Pandemi

2 Mins read

IBTimes.ID – Sejak awal Muhammadiyah telah berkomitmen untuk menghadapi covid-19. Seluruh kegiatan menghadapi Covid-19 dipimpin oleh gugus tugas PP Muhammadiyah bernama Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC). Hal ini dilaksanakan dalam rangka jihad kemanusiaan.

Selain kampanye, MCCC juga menyelenggarakan kegiatan kuratif seperti 84 rumah sakit Muhammadiyah/’Aisyiyah memberikan perawatan kepada pasien-pasien covid-19. Bahkan, beberapa rumah sakit meningkatkan kapasitas ruangan khusus untuk pasien covid-19.

Di sisi lain, MCCC juga melakukan kajian-kajian pendekatan lain dalam rangka menghadapi covid-19. Salah satu yang sudah dikaji sejak awal adalah dengan vaksinasi. Bagi warga Muhammadiyah, vaksinasi adalah salah satu ikhtiar yang penting untuk memutus mata rantai penularan covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh dr. Agus Taufiqurrahman, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam Pengajian Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jumat (15/1).

Menurut dr. Agus, PP Muhammadiyah telah menegaskan bahwa masyarakat dunia telah lama mengenal vaksin. Masyarakat juga jarang mempertanyakan vaksin-vaksin yang lain. Bahkan, ketika akan menunaikan haji, umat Islam oleh pemerintah Saudi diwajibkan untuk melakukan vaksinasi meningitis.

“Bagi kita, vaksin ini bukan istilah asing. Memang kebetulan waktu covid-19 suasana di medsos menjadi berbeda. Tapi penting untuk mengikuti panduan dari MCCC sebagai gugus tugas Muhammadiyah,” ujarnya.

Muhammadiyah mendukung ditemukannya vaksin dan menganggap kegiatan vaksinasi adalah bagian dari ikhtiar menghadapi covid-19. Maka, ketika vaksin yang tersedia sudah memenuhi kriteria oleh lembaga yang otoritatif, tidak ada pilihan lain kecuali untuk mengikuti kegiatan vaksinasi.

“Vaksin ini bagian dari upaya untuk mengakhiri pandemi ini. Ini ikhtiar kita. Tentunya tetap dengan ikhtiar yang lain,” tegas dr. Agus Taufiqurrahman.

Ia menyebut bahwa tidak ada vaksin dengan tingkat efikasi (kemanjuran) yang 100% sehingga tetap perlu mematuhi protokol kesehatan. Menurut dr. Agus, ketika uji klinis sudah dilaporkan dan BPOM sudah mengumumkan, berarti vaksin aman dan bisa digunakan.

Baca Juga  Bagi Muslim Beriman, Ayat Al-Quran Adalah Vaksin Terbaik

Di media, ada berita-berita orang yang setelah menggunakan vaksin terkena penyakit tertentu.

“Kejadian-kejadian itu tidak bisa digeneralisir. Persis ketika ada berita kecelakaan kereta api. Tidak menjadikan kita tidak mau naik kereta api. Karena ada ribuan perjalanan kereta api lainnya yang selamat. Maka yang paling penting adalah hasil uji klinis,” imbuhnya.

Sementara itu, orang-orang yang ragu dari sisi keagamaan, bisa merujuk pada fatwa tarjih yang juga melihat vaksinasi dari perspektif keagamaan. Jika PP Muhammadiyah menegaskan bahwa vaksin aman, kehalalannya sudah dijamin oleh MUI, maka tidak ada lagi alasan untuk menolak vaksin.

Dr. Agus Taufiqurrahman juga menjelaskan bahwa masyarakat harus mematuhi peraturan pemerintah terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat untuk segera mengakhiri pandemi. Karena ketika masyarakat masih terus melakukan kerumunan, maka kasus akan terus bertambah.

Reporter: Yusuf

Avatar
1420 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Report

Hilman Latief: Kader Muda Muhammadiyah Harus Paham Risalah Islam Berkemajuan

2 Mins read
IBTimes.ID – Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia menyebut, kader muda Muhammadiyah harus paham isi daripada…
Report

Ema Marhumah: Islam Agama yang Ramah Penyandang Disabilitas

1 Mins read
IBTimes.ID – Ema Marhumah, Dosen Tafsir dan Hadis Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta mengatakan bahwa Islam adalah agama yang ramah terhadap…
Report

Salmah Orbayinah: Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak Atas Hak Pendidikan

2 Mins read
IBTimes.ID – Salmah Orbayinah Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah (PPA) menyebut, perempuan penyandang disabilitas berhak atas hak pendidikan. Pendidikan menjadi hak dasar…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds