Pada masa kepemimpinan khalifah Umar bin Khattab, Islam mengalami kejayaan yang berkilau. Khalifah Umar memainkan peran penting dalam proses memperluas penyebaran Islam. Selain itu, Khalifah Umar juga berhasil menyejahterakan rakyatnya dalam membangun perekonomian umat. Khalifah Umar melarang penduduk Madinah bergantung kepada pemerintahan, bermalas-malasan dan mengemis.
Di lain sisi, kekuasaan khalifah Umar juga menjamin hak yang sama bagi setiap masyarakat Madinah. Baik itu berupa pelayanan sosial, perhatian, perlindungan kepada rakyatnya baik Muslim ataupun Non-Muslim yang ada.
Hak-hak Ahli Dzimmah
Ahli dzimmah merupakan kelompok masyarakat Non-muslim yang hidup di negeri Muslim dengan menyerahkan kehidupannya atau memiliki perjanjian damai pada penguasa pemerintah muslim dengan membayar pajak (jizyah) untuk jaminan keamanan.
Warga dzimmi memiliki hak untuk menikmati perlindungan dari pemerintahan dan masyarakatnya. Hak-hak yang harus terpenuhi, dalam hal ini al-Qaradhawi menyimpulkan bahwa hak ahli dzimmah meliputi dua poin utama, yaitu hak keamanan dan hak kebebasan. Di antaranya yaitu: 1) Hak mendapatkan perlindungan. 2) Perlindungan dari musuh-musuh diluar negara Muslim. 30 Perlindungan dari kedzaliman orang Muslim. 4) Perlindungan untuk kehidupan. 5) Perlindungan harta. 6) Perlindungan kehormatan. 7) Jaminan hari tua dan kemiskinan. 8) Hak mendapatkan kebebasan. 9) Kebebasan dalam beragama. 10) Kebebasan untuk bekerja.
Kewajiban Ahli Dzimmah
Di samping ahli dzimmah memiliki hak yang harus dipenuhi oleh negara Muslim, mereka juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi juga. Salah satunya kewajiban tahunan para ahli dzimmah untuk membayar jizyah. Hal ini hanya berlaku bagi kaum laki-laki saja, tidak berlaku untuk kaum perempuan, anak-anak, pendeta, dan manula yang tidak mampu bekerja.
Adapun jumlah yang harus dibayarkan, disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mereka: 1) Orang kaya dikenai 48 dirham 2) Kelompok menengah 24 dirham 3) Orang miskin 12 dirham.
Pertimbangan berdasarkan kemampuan ekonomi sesuai dengan pesan Islam yang tidak membolehkan adanya pungutan diatas kemampuan seseorang. Bahkan mereka harus diperlukan secara baik, tidak mendzalimi, dan tidak menyakiti mereka.
Selain kewajiban membayar jizyah, ahli dzimmah juga berkewajiban untuk menaati hukum Islam dalam urusan perdata (di luar urusan kebebasan beragama dan hal-hal yang bersifat pribadi), serta menghormati syi’ar-syi’ar Islam dan tempat-tempat suci umat Islam.
Ahli Dzimmah di Masa Khalifah Umar bin Khattab
Perhatian Khalifah Umar terhadap jaminan sosial ahli dzimmah terlihat dalam kebijakan ekonomi beliau:
Pertama, Wasiat Umar ketika menjelang wafat terhadap khalifah setelahnya, “Aku berpesan kepadanya tentang orang-orang yang mendapat perlindungan Rasulullah saw agar menepati janji mereka, berperang dibelakang (membela), dan tidak membebani mereka diatas kemampuan mereka”.
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Saw:
“Barangsiapa menzalimi atau membebani diluar batas kemampuan kepada ahli dzimmah, maka saya menjadi musuhnya”.
Kedua, riwayat mengenai seorang Yahudi tua. Pada suatu hari, Khalifah Umar berjalan melewati pintu suatu kaum, dan di sana beliau melihat terdapat seorang pengemis tua dan tidak memiliki penglihatan, beliau menepuk pundaknya dari belakang, lalu bertanya: “Dari ahli kitab mana kamu?” Ia menjawab “Yahudi”. Khalifah Umar berkata “Apa yang membuat kamu melakukan seperti yang aku lihat?” Ia menjawab “Keharusan membayar jizyah, kebutuhan dan usia”. Maka Khalifah Umar membawa orang Yahudi tersebut ke penjaga Baitul Mal, dan berkata “Lihatlah orang ini dan orang-orang sepertinya. Demi Allah, kita tidak adil jika kita makan masa mudanya kemudian menistakannya ketika telah tua. Sesungguhnya zakat adalah bagi orang-orang fakir dan orang-orang miskin. Orang-orang fakir adalah kaum muslimin, sedangkan orang orang miskin adalah dari ahli kitab. Kemudian beliau menghapus jizyah darinya dan orang-orang sepertinya”.
Pemberlakuan jizyah kepada ahli dzimmah yang dikontrol oleh Khalifah Umar. Beliau memungut jizyah terhadap orang Kristen, Yahudi, Magian, Sabean, atau Samaritan yang melakukan perjanjian dengan kaum Muslim untuk memperoleh hak perlindungan.
Tak heran apabila perhatian kaum Muslimin sungguh besar terhadap ahli dzimmah sejak masa kekhalifahan, khususnya Khalifah Umar yang sering kali menanyakan keadaan kelompok Non-Muslim. Beliau khawatir akan terjadi pertikaian diantara kaum Muslim dan Non-Muslim.
Demikianlah uraian tentang ahli dzimmah yang mendapat perlindungan dari kaum Muslim pada masa kepemimpinan khalifah Umar bin Khattab. Semoga kita dapat mengambil pelajaran dan wawasan dalam sejarah Islam, khususnya dalam konteks toleransi beragama.
Editor: Soleh