Korupsi di Indonesia adalah sebuah drama kolosal yang tak pernah mencapai episode akhir. Saban hari, kita disuguhi narasi yang sama, yaitu pejabat publik yang berjanji setia pada rakyat namun berakhir dengan mengenakan rompi oranye di depan kamera.
Baru-baru ini, publik kembali dikejutkan oleh gelombang Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Januari 2026. Dua kepala daerah, yakni Bupati Pati (Sudewo) dan Wali Kota Madiun (Maidi), terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Bupati Pati diduga terlibat dalam komodifikasi jabatan di tingkat desa, sebuah praktik yang merusak tatanan birokrasi paling dasar. Sementara itu, Wali Kota Madiun tersangkut praktik suap proyek pembangunan dan penyalahgunaan dana CSR.
Fenomena ini memicu pertanyaan psikologis yang sangat mendasar. Apa yang sebenarnya terjadi di dalam struktur kesadaran seorang koruptor? Mengapa posisi terhormat harus digadaikan demi tumpukan angka yang sebenarnya tak akan pernah bisa mereka nikmati dengan tenang?
Psikologi Koruptor
Persoalan korupsi bukan sekadar masalah administrasi atau lemahnya pengawasan hukum. Ia adalah masalah eksistensial yang menghambat pembangunan. Sebagai pejabat publik, peluang untuk korupsi memang terbuka lebar karena otoritas yang mereka genggam.
Namun, untuk memahami mengapa mereka melangkah melampaui batas moral, kita perlu membedah tiga pilar mentalitas, yakni kelekatan, penolakan, dan kesalahpahaman.
Pilar pertama adalah kelekatan atau attachment. Dalam psikologi kognitif, kelekatan berlebihan pada materi mencerminkan apa yang disebut Abraham Maslow sebagai metapathology.
Maslow berpendapat bahwa ketika manusia gagal memenuhi kebutuhan aktualisasi diri secara benar, mereka jatuh pada obsesi material yang patologis. Pelaku korupsi terjebak dalam delusi bahwa kekayaan adalah nilai tertinggi.
Dalam kasus OTT di Pati, kelekatan ini terlihat nyata ketika jabatan publik dipandang sebagai aset ekonomi yang bisa diperjualbelikan. Hal ini mengabaikan nilai etis demi pemuasan ego materiil semata.
Pilar kedua adalah penolakan atau rejection. Para koruptor hidup dalam penolakan keras terhadap hidup sederhana. Secara psikologis, mereka didorong oleh scarcity mindset atau mentalitas kekurangan.
Meskipun secara faktual kaya, mereka mengalami disonansi kognitif, sebuah teori yang diperkenalkan oleh Leon Festinger. Mereka tahu tindakan mereka salah, namun mereka membangun pembenaran internal untuk menolak rasa bersalah tersebut.
Tujuannya adalah untuk menghindari ketakutan akan ketidakkecukupan. Ironisnya, koruptor tidak akan pernah lepas dari kemiskinan mental. Ia akan terus merasa kurang bahkan ketika ia sudah memiliki harta yang melimpah.
Pilar ketiga adalah kesalahpahaman atau misunderstanding terhadap hakikat realitas. Banyak pejabat publik menganggap bahwa jabatan dan kemewahan bersifat kekal. Mereka lupa bahwa kekuasaan hanyalah persinggahan fana.
Groupthink Birokrasi
Pemahaman akan kefanaan seharusnya melahirkan kebijaksanaan. Namun, ketiadaan kesadaran ini membuat mereka bertindak seolah-olah mereka adalah subjek yang tak tersentuh hukum. Mereka abai bahwa setiap detak jam membawanya lebih dekat pada pertanggungjawaban akhir.
Ketiga pilar ini kini telah bermutasi menjadi budaya kolektif yang kita sebut sebagai mentalitas bergerombol. Dalam psikologi sosial, fenomena ini dikenal sebagai Groupthink, sebuah konsep yang dipopulerkan oleh Irving Janis.
Janis menjelaskan bahwa dalam kelompok yang sangat solid, individu cenderung menekan nalar kritisnya demi mencapai mufakat kelompok, sekalipun mufakat itu tidak etis. Di Madiun dan Pati, kita melihat korupsi dilakukan secara berjamaah melibatkan jejaring birokrasi.
Di dalam gerombolan ini, kompas moral individu mengalami mati suri. Seseorang merasa tindakannya normal karena rekan-rekannya melakukan hal yang sama. Rasa tanggung jawab pribadi akhirnya melarut dalam kolektivitas.
Inilah yang menyebabkan korupsi di Indonesia menjadi sangat sistemik. Ia bukan lagi sekadar kesalahan pribadi, melainkan sebuah patologi sosial yang dianggap sebagai sebuah kewajaran.
Segala produk hukum yang canggih atau operasi OTT yang spektakuler akan menjadi usaha yang sia-sia jika tidak dibarengi dengan perubahan paradigma berpikir manusia. Tanpa kesadaran radikal untuk mencabut akar-akar mental ini, pemberantasan korupsi akan tetap terjebak dalam lingkaran setan.
Seperti kata para petani di pedalaman pulau Timor, NTT, upaya kita selama ini ibarat menebas rumput liar tanpa pernah sungguh mencabut akarnya. Esok hari, rumput-rumput itu akan tumbuh kembali, bahkan mungkin tumbuh lebih rimbun dari sebelumnya.
Editor: Najih

