Fatwa

Apa Hukum Menggunakan Parfum Beralkohol?

4 Mins read

Sesungguhnya masalah boleh tidaknya menggunakan parfum yang beralkohol merupakan permasalahan yang diperselisihkan oleh ulama. Hal ini bersumber dari perselisihan ulama mengenai najis tidaknya alkohol.

Saat ini, alkohol banyak digunakan sebagai bahan baku, bahan tambahan, ataupun bahan penolong dalam pembuatan makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika, serta kepentingan lainnya. Maka di sinilah diperlukan fatwa tentang alkohol.

Dasar Pertimbangan Hukum

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. [Q.S. al-Maidah (5): 90]

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. [Q.S. al-Baqarah (2): 219]

Baca Juga:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللهُ الْخَمْرَ وَلَعَنَ شَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْه [رواه أبو داود]

Dari Ibn Umar [diriwayatkan] bahwasanya Nabi saw bersabda Allah melaknat khamr, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya. [H.R. Abu Dawud]

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَام [رواه مسلم]

Dari Ibn Umar [diriwayatkan] ia berkata Rasulullah saw bersabda semua yang memabukkan adalah khamr dan semua yang memabukkan adalah haram. [H.R. Muslim]

Baca Juga: Apa Hukum Memakai Vaksin Untuk Imunisasi Polio?

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ. [رواه أبو داود]

Dari Jabir bin Abdillah [diriwayatkan] bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Sesuatu yang jika banyak memabukkan, maka sedikitnya adalah haram. [H.R. Abu Dawud].

Pertama: Ketentuan Umum

Dalam jawaban ini yang dimaksud dengan:

  1. Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur atau yang lainnya, baik dimasak ataupun tidak.
  2. Alkohol adalah istilah yang umum untuk senyawa organic apapun yang memiliki gugus fungsional yang disebut gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon.
  3. Minuman beralkohol adalah :
  4. minuman yang mengandung etanol dan senyawa lain di antaranya metanol, asetaldehida, dan etilasetat yang dibuat secara fermentasi dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, atau
  5. minuman yang mengandung etanol dan/atau metanol yang ditambahkan dengan sengaja
Baca Juga  Mengapa Muhammadiyah tidak Bermazhab?

Kedua: Ketentuan Hukum

  1. Meminum minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya haram.
  2. Khamr sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah najis, ada juga yang mengatakan najis maknawi.
  3. Alkohol/etanol sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum yang diambil dari khamr adalah najis. Sedangkan alkohol/etanol yang tidak berasal dari khamr adalah tidak najis.
  4. Minuman beralkohol adalah najis jika alkohol/etanolnya berasal dari khamr, dan minuman beralkohol adalah tidak najis jika alkohol/ethanolnya berasal dari bukan khamr.
  5. Penggunaan alkohol/etanol hasil industri khamr untuk produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya haram.
  6. Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan, hukumnya: mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.
  7. Penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan, hukumnya: haram, apabila secara medis membahayakan.

Ketiga: Hukum Alkohol

Khamr itu tidak identik dengan alkohol, walaupun dalam khamr itu sendiri banyak kandungan alkoholnya dan memabukkan. Oleh karena itu apa saja yang mempunyai potensi memabukkan maka dia adalah khamr, apapun nama dan sebutan yang diberikan orang terhadapnya.

Rasulullah saw pernah ditanya tentang minuman yang dibuat dari madu, jagung atau gandum yang diperas hingga menjadi minuman keras, maka beliau menjawab: Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram (H.R. Muslim).

Keharaman khamr itu tidak diukur dari sedikit atau banyaknya kandungan khamr tersebut. Rasulullah saw menegaskan: Apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram (H.R. Abu Dawud).

… قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ إِنَّ رَجُلًا أَهْدَى لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَاوِيَةَ خَمْرٍ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ عَلِمْتَ أَنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَهَا قَالَ لَا فَسَارَّ إِنْسَانًا فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَ سَارَرْتَهُ فَقَالَ أَمَرْتُهُ بِبَيْعِهَا فَقَالَ إِنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا قَالَ فَفَتَحَ الْمَزَادَةَ حَتَّى ذَهَبَ مَا فِيهَا. [رواه مسلم]

… Ibnu Abbas berkata bahwa seorang laki-laki menghadiahkan sebuah wadah berisi khamr kepada Rasulullah  saw.  Maka Rasulullah saw berkata:  Tidakkah engkau mengetahui bahwa Allah telah mengharamkannya [khamr]? Kemudian ada seseorang yang membisiki laki-laki tersebut untuk menjualnya. Maka Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Dzat Yang mengharamkan untuk meminumnya juga mengharamkan untuk menjualnya.  Kemudian Ibnu ‘Abbas ra. berkata:  Maka lelaki itu membuka wadah khamr tersebut dan menumpahkan isinya hingga habis. [H.R. Muslim].

Baca Juga  Fatwa Muhammadiyah tentang Syiah

***

Kejadian ini disaksikan oleh Rasulullah saw dan beliau tidak memerintahkan kepadanya untuk mencuci wadah tersebut. Ini menunjukkan bahwa khamr tidaklah najis, dengan demikian surah al-Maidah 90 kenajisan khamr adalah maknawi bukan dzati.

Tentu saja hukum khamr yang mutlak keharamannya sedikit ataupun banyak, berbeda dengan alkohol, sebab semua benda yang di dalamnya terdapat alkohol belum tentu dinamakan khamr.

Kandungan alkohol (suatu bahan kimia yang juga disebut etanol) terdapat pada beberapa buah-buahan atau bahan pangan lainnya. Kehalalan atau keharaman dari alkohol/etanol ini dilihat dari kadar yang terkandung di dalamnya.

Kegunaan Alkohol (Etanol)

  1. Sebagai pelarut (solvent), misalnya pada parfum, perasa, pewarna makanan, dan obat-obatan.
  2. Sebagai bahan sintesis (feedstock) untuk menghasilkan bahan kimia lain, contohnya sebagaifeedstock dalam pembuatan asam asetat (sebagaimana yang terdapat dalam cuka).
  3. Sebagai bahan bakar alternatif. Bahan bakar etanol telah banyak dikembangkan di negara Brasil sejak mereka mengalami krisis energi. Brasil adalah negara yang memiliki industri etanol terbesar untuk memproduksi bahan bakar.
  4. Untuk minuman beralkohol (alkohol beverage).
  5. Sebagai penangkal racun (antidote).
  6. Sebagaiantiseptic (penangkal infeksi).
  7. Sebagaideodorant (penghilang bau tidak enak atau bau busuk)

***

Alkohol sebagai solvent (Pelarut) pada parfum bukanlah khamr, mungkin ini yang sering  dikira bahwa alkohol yang terdapat dalam parfum adalah khamr. Dalam hal ini harus dibedakan antara alkohol dan khamr: kata “alkohol” atau etanol digunakan untuk mengungkapkan salah satu dari tiga hal berikut:

Pertama: Alkohol untuk senyawa kimia

Kedua: Alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol (C2H5OH), yang biasa kita temui dalam parfum, antiseptic, mouthwash, deodorant, kosmetik, dsb.

Ketiga: Alkohol untuk minuman keras. Minuman ini biasa disebut minuman beralkohol (alcohol beverage) atau alkohol saja, dan sifatnya memabukkan. Di dalam minuman ini terdapat unsur etanol, namun bukan keseluruhannya.

Baca Juga  Hukum Melukis

Dari penjelasan di atas, etanol yang terdapat dalam parfum masuk dalam kategori yang kedua. Alkohol yang jelas-jelas diharamkan adalah alkohol yang sifatnya memabukkan yaitu alkohol kategori ketiga.

Jadi illah (sebab) pengharaman khamr adalah karena memabukkan. Oleh karenanya, tidak tepat jika dikatakan bahwa khamr itu diharamkan karena alkohol yang terkandung di dalamnya.

Dalam bentuk pemakaian luar, para ulama berbeda pandangan dalam menentukan kenajisan alkohol/khamr. Menurut kebanyakan ulama khamr itu dihukumi najis berdasarkan firman Allah dalam Q.S. al-Maidah (5): 90.

***

Sementara sebagian ulama yang lain menyatakan bahwa khamr itu suci, sedangkan yang dimaksud dengan ayat di atas (“perbuatan keji”) adalah pengertian maknawi bukan pengertian najis sesungguhnya.

Artinya setiap yang najis itu sudah tentu diharamkan (untuk dikonsumsi) dan tidak semua yang diharamkan itu statusnya najis. Misalnya emas dan sutra haram pemakaiannya bagi kaum laki-laki sedangkan statusnya adalah suci karena dipakai oleh kaum wanita.

Jadi pandangan ulama yang tidak menajiskan khamr menganggap parfum yang mengandung alkohol tersebut tidak najis, oleh karena itu menurut mereka tidak mengapa shalat dengan mempergunakan bahan yang bercampur alkohol tersebut.

Alkohol yang dimaksud dalam parfum adalah etanol, etanol yang merupakan senyawa murni diproduk pada industri kimia dan sifatnya tidak najis, bukan  berasal dari industri minuman beralkohol (khamr) melalui teknik fermentasi.

Dengan demikian, parfum beralkohol bukan khamr, maka hukum asal menggunakan parfum beralkohol adalah boleh. mengingat status alkohol (etanol) yang suci yang bercampur dalam parfum, kecuali bila ada campuran zat najis lainnya dalam parfum tersebut. Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah No.21 Tahun 2005

Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds