Fatwa

Menggunakan Tabungan Haji untuk Keperluan Lain, Bolehkah?

2 Mins read

Di dalam Islam, salah satu syarat diwajibkan haji bagi seseorang adalah telah aqil baligh dan memiliki kesiapan atau kesanggupan bekal selama perjalanan hajinya. Jadi, selain sudah dewasa, sehat jasmani dan rohani, yang perlu disiapkan adalah tabungan haji untuk perjalanan ibadah hajinya.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini:

عَنْ اَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَ جَلَّ: مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً قَالَ قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا السَّبِيْلُ؟ قَالَ: الزَّادُ وَ الرَاحِلَةُ

“Dari Anas bahwa Nabi saw, pada firman Allah مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً (orang yang sanggup mengadakan perjalanan), menyatakan bahwa beliau ditanya: Apa yang dimaksud dengan as-Sabiil (jalan)? Beliau menjawab: Bekal dan perjalanan.”  (HR. ad-Daruquthni)

Sebelum hendak melaksanakan ibadah haji, umat Islam dianjurkan dulu untuk berusaha, berikhtiar dan bekerja keras untuk dapat memiliki bekal dalam melaksanakan ibadah haji.

Salah satu bentuk upaya yang bisa kita lakukan adalah menabung hasil kerja, usaha, berdagang untuk keperluan ibadah haji. Menabung untuk ibadah haji merupakan perbuatan yang terpuji. Adapun dengan tabungan haji, hendaklah dijaga dan jangan digunakan untuk keperluan lain. Sehingga tujuan dari menabung bisa terwujudkan.

Di Indonesia, sudah ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bertugas mengelola keuangan haji, di mulai dari penerimaan, pengembangan dan pengeluaran dan bertanggungjawab atas keuangan haji.

Tabungan Haji untuk Keperluan Lain, Bolehkah?

Bolehkah kita sewaktu-waktu menggunakan dana haji untuk keperluan yang lain? Contoh; saat dalam proses penabungan, kita dihadapkan dengan permasalahan ekonomi yang sangat terpuruk ditambah dengan kebutuhan pokok keluarga yang harus terpenuhi, namun sumber pemasukan sudah tidak ada lagi kecuali dari tabungan haji. Apabila tidak terpenuhi, maka akan menimbulkan madlarat yang lebih besar. Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, maka uang tabungan haji tersebut boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok tersebut. Sehinggga tidak mendatangkan madlarat besar bagi kita dan keluarga.

Baca Juga  Haji dan Samudera Teladan dari Nabi

Sebagaimana dalam qaidah ushul fiqh disebutkan:

دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ

“Menolak kemafsadatan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

Contoh lain; di awal-awal pandemi Covid-19, beberapa perusahaan di Indonesia terpaksa memberhentikan karyawannya, dikenal dengan istilah pemutusan hubungan kerja (PHK).  Setelah di PHK, ternyata si karyawan ini kehabisan ketersediaan makanan untuk dirinya dan keluarganya, sedangkan ia tidak mempunyai sumber pemasukan lagi, kecuali tabungan haji yang telah ia tabung cukup lama. Maka dari itu, ia boleh mengambil uang tabungan hajinya untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya.

Bagaimana dengan Membantu Orang Lain?

Jika untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari diperbolehkan menggunakan tabungan haji dalam keadaan yang mendesak, lalu bagaiamana dengan membantu orang lain dengan tabungan haji pada saat mereka benar-benar membutuhkan?

Dalam Islam, perintah untuk saling tolong-menolong sangatlah dianjurkan. Sebagaimana firman Allah Swt:

 وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah: 2)

Disebutkan dalam hadits di bawah ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ وَ اللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

Artinya: “Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang melapangkan nafas seorang muslim dari sebuah kesusahan di dunia, maka Allah akan melapangkan nafas orang itu dari kesusahan di hari kiamat; barangsiapa yang mempermudah terhadap orang yang sedang mendapat kesukaran, maka Allah akan memudahkan terhadapnya di dunia dan di akhirat; dan barangsiapa yang menutup cela seorang muslim, maka Allah akan menutup cela(kesalahan)nya di dunia dan di akhirat. Allah akan selalu menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya menolong sesama saudaranya.”  (HR. Muslim)

Baca Juga  Acara Milad di dalam Masjid: Boleh!!

Contoh kasus: ada seseorang tertimpah sakit yang parah dan harus segera diobati, jika tidak akan berakibat kematian. Mereka (orang-orang muslim) di lingkungan tersebut wajib menolongnya. Jikalau pun hanya ada satu orang yang bisa menolong, maka fardu ain baginya untuk menolong saudaranya yang sakit. Sekalipun dana yang ia gunakan adalah uang dari tabungan haji, baginya diperkenankan untuk diambil.

***

Sebagaimana dalam sebuah hadits di bawah ini:

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُونَ كَرَجُلٍ وَاحِدٍ إِنِ اشْتَكَى عَيْنُهُ اشْتَكَى كُلُّهُ وَإِنِ اشْتَكَى رَأْسُهُ اشْتَكَى كُلُّهُ

“Dari Nu’man ibnu Basyir berkata: Orang-orang Islam seperti satu badan orang; apabila mengeluh (merasa sakit) matanya, maka mengeluh (merasa sakit) seluruh (anggota tubuh)nya, dan apabila mengeluh (merasa sakit) kepalanya, maka mengeluh (merasa sakit) seluruh (anggota tubuh)nya.” (HR. Muslim)

Catatan: adapun uang tabungan haji, jika hendak dipakai maka dipakailah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok dan hal yang mendesak saja, serta seperlunya saja (tidak berlebihan/boros). Kembalilah untuk menabung, hingga bekal untuk ibadah haji pun tercukupi.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 2, 2004 & Fatwa Tarjih

Editor: Saleh

Avatar
1333 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang HTI

2 Mins read
Pemerintah Indonesia resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 19 Juli 2017. Dengan pencabutan status tersebut, HTI resmi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *