back to top
Minggu, September 27, 2026

Ketakwaan Jadi Syarat Presiden: Bisakah Negara Membuktikannya?

Lihat Lainnya

Nanda Riswanda Pohan
Nanda Riswanda Pohan
Alumni Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Sultan Syarif Kasim Riau Fresh Graduate Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir

Beberapa waktu terakhir, syarat ketakwaan bagi calon presiden dan wakil presiden kembali menjadi perbincangan setelah ketentuan tersebut diuji di Mahkamah Konstitusi. Perkara Nomor 338/PUU-XXIV/2026 mempersoalkan Pasal 169 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Norma itu mensyaratkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden “bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”.

Sekilas, tidak ada yang terasa janggal dengan rumusan tersebut. Bukankah pemimpin negara memang seharusnya memiliki landasan moral dan spiritual? Dalam masyarakat yang kehidupan sosialnya sangat dekat dengan agama, tuntutan terhadap moralitas pemimpin merupakan sesuatu yang wajar.

Namun, persoalannya berubah ketika ketakwaan tidak lagi hanya menjadi nilai moral, melainkan ditempatkan sebagai persyaratan hukum untuk menjadi calon presiden. Di titik inilah muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa yang dapat menentukan seseorang bertakwa, dengan ukuran apa, dan bagaimana negara membuktikannya? 

Masalahnya Bukan Takwa, Tapi Alat Ukurnya

    Untuk mengilustrasikan kejanggalan tersebut coba bandingkan persayaratan “takwa” dengan syarat lain di pasal yang sama. Misalnya, usia minimal 40 tahun, Sarat ini bisa langsung diverifikasi dengan KTP yang bersangkutan. Kemudian pendidikan, sarat ini juga bisa langsung dicek dengan ijazah. Sarat Tidak pernah dipidana juga bisa dicek dengan SKCK. Semua pesaratan selain “takwa” itu dapat terukur, terverifikasi, dan bisa diuji di pengadilan jika ada sengketa dalam administrasinya.

    Lalu bagaimana dengan takwa? Dalam Penjelasan pasalnya tertulis: “taat menjalankan kewajiban agamanya”. Nah, kalimat inilah yang membuat rancu, dimana kita menukar satu istilah abstrak dengan istilah abstrak lainnya. Sama-sama tidak bisa diukur dan diverifikasi. Ibaratnya, kita sedang bercicara “syaratnya harus tinggi” lalu dijelaskan kembali sebagai “harus tidak pendek”. Ya jelas tidak akan pernah selesai.

    Baca Juga:  Bacalah Doa Ini Setelah Melihat Seorang Pemimpin

    Pasalnya jika dalam ilmu hukum publik, ada suatu rinsip dasar yaitu: norma harus terang, pasti, dan bisa diuji secara rasional. Kalau tidak, dia jadi pasal karet bisa ditarik ke mana saja sesuai selera penafsirnya. Dan dalam politik elektoral, pasal karet itu bukan cuma cacat teknis.

    Jika syarat takwa dihapus, maka kepastian hukum akan naik. Konflik kepentingan akan berkurang dan tidak ada ruang bagi penyelenggara pemilu atau koalisi tertentu untuk mengatakan bahawa “kandidat X tidak bertakwa” dan “kandidat X bertakwa” tanpa dasar yang bisa diadili.  Namun, jika seandainya memang terjadi, ada harga yang harus dibayar. Secara kultural, Indonesia bukan negara sekuler ketat. Pancasila sebagai sila pertama bukan hanya soal pajangan akan tetapi juga pandangan moral dan spiritual masyarakat.

    Dengan  menghapus frasa “bertakwa” dari syarat kepemimpinan nasional akan dibaca banyak orang sebagai isyarat bahwa agama tidak lagi penting dalam urusan bernegara. Sebaliknya, jika dipertahankan, negara secara simbolik mengakui bahwa kepemimpinan nasional butuh fondasi moral-spiritual. Ini resonan dengan kesadaran kolektif masyarakat Indonesia yang memang memandang pemimpin sebagai amanah, bukan sekadar kontrak administratif. Tapi konsekuansinya juga nyata. Tanpa parameter yang jelas, label “tidak bertakwa” sangat mudah dipolitisasi oleh golongan tertentu.

    Bagaimana Islam Sendiri Memandang Soal Ini?

    Pertanyaan yang sering muncul: apakah dalam Islam, syarat takwa itu mutlak? Jawabannya: bisa iya dan tidak. Ulama klasik seperti Al-Mawardi dan Ibnu Taimiyyah memang menekankan al-quwwah dan al-amānah dalam pengelolaan jabatan publik dan menetapkan takwa sebagai syarat pemimpin. Tapi yang mereka maksud takwa di situ bukan sertifikat surgawi. Akan tetapi, soal integritas moral, keadilan, dan amanah. Poin-poin tersebut merupakan sesuatu yang manifestasinya bisa dilihat dari perilaku seseorang, bukan diklaim dari batin semata.

    Baca Juga:  Membongkar Misteri Tidurnya Gus Dur

    Dapat dipahami dengan jelas bahwa “takwa” itu mutlak sebagai satu prinsip kepemimpinan. Tapi parameternya dapat dinegosiasi. Islam tidak pernah mengajarkan bahwa ketakwaan seseorang bisa disertifikasi negara. Yang mengukur takwa hanya Allah. Negara cukup menilai rekam jejak: apakah orang ini jujur, patuh hukum, dan punya integritas publik.

    Jika membuka lembaran sejarah islam akan kita temukan fakta yang sering dilupakan orang. Muawiyah bin Abi Sufyan, khalifah pertama Bani Umayyah, pernah mengangkat dari kalangan Kristen bernama Ibn Atsal sebagai financial administrator. Pada masa Abbasiyah, Salmuyyah seorang Kristen menjabat Sekretaris Negara. Saudaranya, Ibrahim, dipercaya mengelola Baitul Mal, departemen keuangan kekhalifahan. Hunain bin Ishaq, seorang Kristen, menjadi tokoh besar dalam penerjemahan dan pengembangan ilmu di istana Abbasiyah.

    Artinya apa? Dalam praktik sejarah Islam, garis demarkasi bukan “Muslim vs non-Muslim” secara absolut. Tetapi yang menjadi pertimbangan adalah kualitas, kapasitas, kompetensi, dan konteks politik..

    Persoalan Ayat “Jangan Ambil Kafir Sebagai Teman”

    Ayat-ayat seperti QS. Al-Ma’idah: 51 atau Ali Imran: 118 sering dikutip untuk menutup pintu bagi non-Muslim. Tapi kalau kita baca konteksnya asbabun nuzul-nya, ayat-ayat itu turun dalam situasi konflik dan pengkhianatan politik. Kata kuncinya adalah `awliyā’`, yang lebih tepat diterjemahkan sebagai “teman setia” atau “sekutu pelindung”, bukan “pemimpin administratif”.

    Ibnu Katsir sendiri menafsirkan larangan itu sebagai larangan beraliansi dan berteman akrab dalam konteks yang mengancam eksistensi umat. Dalam ayat lain juga menjelaskan hal yang serupa: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama” (QS. Al-Mumtahanah: 8).

    Baca Juga:  Aktivis Muhammadiyah Tidak Makan dari Dana Filantropi

    Jadi ayat-ayat itu kontekstual, bukan mutlak. Dia berlaku ketika aliansi dengan non-Muslim mengancam. Bukan ketika konteksnya adalah kerja sama kenegaraan dalam bingkai Pancasila yang majmuk serta syarat akan agama, budaya suku dan bahasa.

    Kembali pada persoalan utama, Mahkamah Konstitusi punya tradisi bagus bernama konstitusionalitas bersyarat. Pasal tetap ada, tapi tafsirnya dibatasi. Parameter “takwa” tidak boleh dimaknai sebagai ujian teologis, melainkan sebagai rekam jejak moral yang terukur: kepatuhan hukum, integritas administrasi, dan kontribusi sosial. Ini adalah cara ideal untuk menjembatani dua kebutuhan yang sama-sama sah yaitu: nilai religius bangsa di satu sisi, dan kepastian hukum di sisi lain.

    Indonesia bukan negara agama. Tapi juga bukan negara yang memusuhi agama. Kita ada di ruang tengah yang memang sempit, dan disanalah letak kebijaksanaan konstitusi kita. Yang kita butuhkan bukan pemimpin yang bisa “dibuktikan” bertakwa lewat pasal. Yang kita butuhkan adalah pemimpin yang perilakunya mencerminkan takwa itu sendiri dan itu hanya bisa dinilai rakyat, bukan oleh rumusan undang-undang.

    Editor: Ikrima

    Peristiwa

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Terbaru