Report

Noorhaidi Hasan: Mendamaikan Konsep Civil Society dengan Islam

2 Mins read

IBTimes.ID – Buku Civil Society: Perspektif Islam dan Barat karangan Abdul Fattah Santoso berisi pembahasan yang sangat detail tentang civil society. Penulis memiliki kekayaan informasi dan data yang berlimpah, khususnya dalam kaitan dengan Islam dan pengalaman Indonesia.

Dengan buku ini, pembaca memahami bahwa civil society merupakan asosiasi dan kelompok sukarela yang berusaha untuk mewujudkan kepentingan bersama. Namun ada syarat penting, yaitu ada jarak dengan negara dan kelompok bisnis. Mereka menjadi jembatan antara individu dengan negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Noorhaidi Hasan dalam Bedah Buku Civil Society: Perspektif Islam dan Barat yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Budaya dan Perbuahan Sosial (PSBPS) Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jumat (18/9).

Relasi Civil Society dan Islam

Menurut Noorhaidi Hasan, civil society berkaitan erat dengan pubic sphere (ruang publik) di mana masyarakat dari berbagai kepentingan membicarakan isu-isu yang menjadi kepentingan bersama. Di dalam civil society ada kebebasan pendapat dan koreksi terhadap pemerintah yang biasanya didukung oleh kelompok ekonomi. Jika hal itu tidak dilakukan, imbuhnya, negara akan relatif disalahgunakan dan menyimpang.

Di dalam buku tersebut juga dibahas tentang civil society dan relasinya dengan negara dalam konteks Indonesia. Di orde baru, masyarakat mendapatkan tekanan yang sangat besar dari negara. Negara bersifat sentralistik sehingga ruang diskusi menjadi tertutup.

“Tapi pada tahun 1990 an kita melihat perubahan seiring perubahan sikap Soeharto terhadap kelompok Islam. Hefner menyebut munculnya civil Islam. Asosiasi masyarakat muslim yang mencoba menyuarakan pendapat untuk kepentingan bersama dan mulai didengar oleh penguasa. Ternyata ujungnya adalah reformasi,” ujar Noorhaidi.

Menurutnya, reformasi menjadi harapan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, ada banyak paradoks seiring dengan berkembagnya ruang kebebasan berpolitik. Kadang-kadang, imbuhnya, disertasi yang ditulis di Indonesia tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penjelajahan literatur. Namun, penulis buku tersebut mampu melakukan penjelajahan literatur dengan sangat baik.

Baca Juga  Kasus Kekerasan Seksual Marak, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Fattah Santoso, menurut Noorhaidi merasa terpanggil untuk mendiskusikan civil soiety secara konseptual dan teoritis sekaligus praksisnya di Indonesia. Hal tersebut menjadi sumbangan yang penting dalam kajian ilmu sosial. Di sisi lain, ada upaya untuk mendamaiakan antara civil society dengan Islam, dengan mendiskusikan secara panjang lebar basis-basis normatif dan historis civil society dari perspektif Islam.

Noorhaidi menyebut bahwa penulis juga menawarkan sejumlah usulan terkait dengan agenda penguatan civil society di Indonesia. Menurutnya, buku tersebut bisa disebut sebagai karya seorang scholar-cum-activist dengan latar belakang keilmuan yang mumpuni dan sepak terjang yang memadai dalam organisasi kemasyarakatan, khususnya Muhammadiyah.

“Kalau kita renungkan, Pak Fattah ini berangkat dari pertanyaan sederhana tentang apakah Islam dan civil society itu kompatibel. Sama saja ketika dulu ketika orang gelisah Islam tidak bisa tumbuh karena diselimuti awan tebal otoritarianisme orde baru. Mereka selalu bertanya-tanya ada apa sebenarnya? Ada faktor apa di balik ketidakmampuan demokrasi untuk tumbuh di Indonesia?” ujarnya.

Civil Society dan Penguatan Demokrasi

Angka-angka tetang human rights di negara muslim relatif menyedihkan. Indonesia memiliki skor yang relatif sedang di -1 hingga 0. Di negara muslim lain, banyak yang -1, -2, -3, bahkan otoriter di angka -4.

Hal ini, menurut Noorhaidi, juga memimliki relasi dengan angka human development index. Data dari UNDP menunjukkan UAE berada di urutan 35, Saudi Arabia 38, Brunei 43, Bahrain 45, Oman 47, Kazakhtan 51, Kuwait 58, Turki 59, Malaysia 61, Iran 65, Bosnia Herzegovina 76, Tunisia 91, Lebanon 93, Yordania 101, Maladewa 103, Turkmenistan 107, Uzbekistan 108, Libya 109, dan Indonesia 110.

Demokrasi merupakan pelibatan masyarakat luas dalam pengambilan keputusan yang menyangkut persoalan-persoalan penting yang dihadapi bersama. Demokrasi juga mensyaratkan power sharing dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan. Ia menolak kesewenang-wenangan penguasa yang memerintah secara otoritarian, tanpa memperhatikan suara dan aspirasi masyarakat.

Baca Juga  Tiga Visi Gus Yaqut Pasca Terpilih sebagai Menteri Agama

Menurut Noorhaidi, di dalam Islam ada konsep dzimmi. Ia menyebut bahwa dzimmi adalah warga negara kelas dua. Mereka yang bukan Islam diletakkan sebagai dzimmi. Maka, konsep ini perlu didamaikan dengan konsep demokrasi yang tidak pernah membedakan masyarakat dari agama yang dianut.

“Menurut Ahmet Kuru, salah satu sebab otoritarianisme dan keterbelakangan dunia Islam disebabkan oleh adanya aliansi penguasa dan ulama. Jadi dengan adanya aliansi penguasa ulama, masyarakat menjadi lemah,” tutup Noorhaidi.

Reporter: Yusuf

Untuk pemesanan buku Civil Society: Perspektif Islam dan Barat karya M Abdul Fattah Santoso bisa klik di sini.

Avatar
1340 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Report

Siti Ruhaini Dzuhayatin: Haedar Nashir adalah Sosok yang Moderat

1 Mins read
IBTimes.ID – Siti Ruhaini Dzuhayatin Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyebut, bahwa Haedar Nashir adalah sosok yang moderat. Hal itu terlihat…
Report

Hamim Ilyas: Islam Rahmatan Lil Alamin Tidak Sebatas Jargon

1 Mins read
IBTimes.ID – Hamim Ilyas Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan, Islam Rahmatan Lil Alamin harusnya tidak sebatas jargon belaka,…
Report

Najib Burhani: Kelompok Ekstremis Mengincar Anak Muda di Media Sosial

2 Mins read
IBTimes.ID – Ahmad Najib Burhani Cendekiawan Muda Muhammadiyah menyampaikan, kelompok ekstremis kian mengincar anak muda lewat internet di media sosial. Hal ini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *