Fikih

Apakah Haram Orang Muslim Masuk Gereja?

4 Mins read

Realitas Indonesia yang majemuk ternyata belum mampu “memaksa” para warganya untuk memiliki sifat tenggang rasa dan toleran. Dalam konteks agama misalnya. Relasi antara Islam-Kristen tampak selalu dibikin tegang. Masalah yang berkaitan dengan kedua agama ini selalu sensitif dan tidak jarang membuat umat dari keduanya berkelahi. Seperti fenomena orang muslim masuk gereja misalnya.

Kita patut merasa heran dan bertanya-tanya, apa sebenarnya yang membuat relasi keduanya selalu tegang? Karena secara ajaran, keduanya selalu mengajarkan pada penganutnya untuk memiliki sifat kasih dan sayang.

Jawaban sementara yang dapat kita berikan atas pertanyaan di atas adalah: pertama, rendahnya tingkat pemahaman masing-masing penganut terhadap ajaran agamanya, dan kedua, adanya pihak-pihak yang sengaja membuat gaduh dan mengambil “keuntungan” dari pertikaian kedua agama tersebut. Entah karena motif politik, ekonomi dan hal-hal lainnya.

Salah satu masalah yang kerap menjadi “bahan ribut” di internal umat Islam adalah soal umatnya yang berkunjung dan masuk ke dalam rumah ibadah orang lain, dalam hal ini Gereja. Umat Islam tampaknya belum selesai dengan masalah ini. Hal ini dapat kita lihat dalam beberapa rentetan kasus ke belakang. Film The Santri yang menampilkan seorang santri masuk dalam Gereja, Gus Miftah yang hadir dalam peresmian Gereja Bethel Indonesia, dan yang termutakhir pernikahan seorang muslimah di Gereja, masih saja mendapat sorotan dan kecaman yang luar biasa keras dari umat Islam di jagat maya.

Lantas, bagaimanakah hukumnya seorang muslim masuk ke dalam Gereja? Adakah di sana larangan yang keras sebagaimana sikap yang ditampilkan oleh sebagian umat Islam? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan coba dijawab melalui tulisan ini dengan menampilkan pandangan dari empat mazhab dalam Islam, ulama kontemporer, dan tren yang sekarang sedang berkembang di kalangan mahasiswa Islam.

Baca Juga  Menag Yaqut Kutuk Keras Pengeboman di Depan Gereja Katedral Makassar

Pendapat Empat Mazhab

Pada mulanya kita harus dengan jujur mengatakan bahwa tidak ada larangan yang terang (sharih), spesifik, dan tegas dalam Al-Qur’an dan sunnah terkait seorang muslim yang memasuki Gereja. Karena itu kita harus mafhum bahwa hal ini masuk pada wilayah interpretasi atau pemahaman seorang sarjana dan ulama hukum Islam. Karena itu pilihan diserahkan kepada umat Islam sesuai dengan kecenderungannya. Kecenderungan yang tentunya didasarkan pada pertimbangan nalar dan sejauh mana kesesuaiannya dengan tuntunan Al-Qur’an dan sunnah.

Di antara para ulama mazhab terjadi perbedaan pendapat soal hukum seorang muslim memasuki Gereja. Ulama dari kalangan mazhab hanafi berpendapat bahwa seorang muslim tidak boleh masuk ke dalam rumah ibadah agama lain seperti Gereja, Sinagog dan Pure. Mereka berpendapat karena dalam rumah-rumah ibadah itu merupakan tempat berkumpulnya banyak setan. Begitupun dengan sebagian ulama mazhab syafi’i. Mereka mengatakan bahwa tidak boleh bagi seorang muslim memasuki rumah ibadah orang lain kecuali telah mendapatkan izin dari pihak mereka. Sedangkan ulama mazhab syafi’i yang lain berpendapat bahwa tidak diharamkan bagi seorang muslim memasuki rumah ibadah orang lain meskipun tanpa izin (Al-Maushu’ah Al-Fiqhiyyah, h. 45-46: Kementerian Waqaf dan Urusan Keislaman Kuwait)

Adapun jika melihat pendapat ulama dari kalangan maliki dan hanbali, kita akan melihat pendapat yang relatif lebih lentur. Ulama mazhab hanbali mengatakan bahwa boleh hukumnya bagi seorang muslim memasuki rumah ibadah orang lain seperti Gereja, Sinagog dan Pure. Tapi hal tersebut merupakan tindakan yang makruh atau dibenci oleh Allah menurut Imam Ahmad. Khususnya jika di dalamnya terdapat gambar. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis bahwa Nabi Muhammad pernah menolak masuk rumah ibadah yang ada gambar patung di dalamnya.

Baca Juga  Potret Toleransi di Masjid Syuhada dan Gereja HKBP Kotabaru, Jogja

Pendapat kalangan hanbali ini juga diambil oleh al-Allamah Ibnu Taimiyah. Salah satu argumen lain yang juga dipakai ulama hanbali terkait kebolehan masuk ke dalam rumah ibadah agama lain ialah bahwa Umar bin Khattab pernah diundang oleh umat Kristiani untuk menghadiri perjamuan dalam Gereja. Namun karena satu dan lain hal, Umar meminta diwakili oleh Ali bin Abi Thalib bersama sahabat-sahabat yang lain.       

Pendapat Quraish Shihab

Dalam suatu program bincang-bincang yang dipandu oleh Najwa Shihab, Prof. Quraish Shihab pernah ditanya tentang hukum seorang muslim memasuki Gereja. Pakar tafsir Indonesia tersebut menjawab hukumnya boleh-boleh saja. Bahkan dia secara jauh dan lebih berani mengatakan bahwa umat Islam boleh shalat dalam Gereja.

Hanya saja ada satu hal yang dia sorot dan khawatirkan. Hal itu adalah perkembangan masyarakat yang kurang paham dan mudah tersulut emosinya. Sehingga ketika ada seorang muslim yang memasuki Gereja, mereka segera “kebakaran jenggot”dan melempar tuduhan-tuduhan yang macam-macam seperti “antek-antek Kristen”, sesat, menyimpang dan tuduhan-tuduhan lainnya. Mereka tidak tahu, sebagaimana jelas Quraish Shihab dalam lain kesempatan, di Mesir syekh-syekh Al-Azhar sangat biasa memasuki Gereja, khususnya di Hari Natal, dalam rangka mengucapkan selamat merayakan Natal bagi para uskup Gereja di Mesir secara langsung.

Pendapat Quraish Shihab ini tentu sangat kontras dengan pendapat Abdul Somad yang juga sama-sama alumni Al-Azhar. Dia mengatakan haram hukumnya bagi seorang muslim memasuki Gereja. Itu artinya Somad bertentangan dengan pendapat guru-guru dan syekh-syekhnya di Al-Azhar Mesir yang membolehkan dan menghalalkan. Memang, terang Quraish Shihab, hubungan Kristen dan Islam di Indonesia selalu dibuat tegang. Padahal di belahan dunia muslim yang lain, khususnya Mesir, hubungan keduanya terjalin harmonis. Bahkan jika merujuk pada sirah-sirah, Nabi Muhammad juga mengajarkan sikap demikian. Lantas, apa alasan untuk seorang muslim bersikap tegang terhadap kalangan kristiani?

Baca Juga  Kunjungi Gereja Katedral Makassar, Menag Yaqut: Kita Lawan Teror

Tren di Kalangan Mahasiswa Islam

Meninggalkan perdebatan tentang boleh atau tidaknya seorang muslim masuk Gereja, lebih jauh telah berkembang satu tren di kalangan mahasiswa Islam, khususnya di kalangan mahasiswa UIN, kegiatan berkunjung ke rumah ibadah agama lain, termasuk rumah ibadah umat Kristen. Umumnya kegiatan ini dilakukan oleh mereka yang mengambil jurusan Studi Agama-Agama atau mereka yang berkecimpung dalam organisasi yang konsen pada isu-isu toleransi, semisal Insan Cendekia Indonesia (ICI), Ciputat.

Tujuan kegiatan ini tentu mulia dan sangat jauh dari seperti yang dituduhkan oleh sebagian orang. Sebab lewat kegiatan ini seorang mahasiswa akan melakukan pengayaan wawasan dan informasi tentang agama-agama lain. Sehingga dengan wawasan tersebut dia dapat lebih bertenggang rasa dan tidak mudah menghakimi ritual-ritual agama lain. Dia menjadi seorang yang bijaksana dalam menyikapi keragaman agama serta hal-hal yang berkaitannya.  

Oleh karena itu, menurut penulis, kegiatan kunjungan-kunjungan semacam itu harus diperbanyak dan dimasifkan. Bukan hanya mahasiswa Islam ke agama lain. Namun juga sebaliknya, umat agama lain ke Islam. Supaya kita umat Islam tidak lagi berkutat pada perdebatan tentang halal-haramnya seorang muslim masuk ke dalam Gereja. Melainkan telah mengambil langkah konkret. Sebuah langkah yang tentu sangat bermanfaat untuk menjadikan kita berjiwa bineka.

*Artikel ini diproduksi atas kerjasama antara IBTimes.ID dan INFID dalam program Kampanye Narasi Islam Moderat kepada Generasi Milenial

Editor: Yahya FR

Avatar
18 posts

About author
Ketua Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan PC IMM Ciputat
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds