Fikih

Bagaimana Hukum Euthanasia Menurut Imam Mazhab?

3 Mins read

Dalam Islam, perkembangan fenomena dan problematika dalam ranah hukum, mengharuskan seorang agamawan memberikan maklumat yang solutif dalam penanganan hal tersebut. Perkembangan tersebut berjalan seiringan dengan pergerakan zaman yang dilandasi ilmu pengetahuan. Islam memperhatikan segala aspek bidang kehidupan seperti ilmu, kedokteran, sosial, budaya, dan lainnya. Seharusnya, suatu hukum harus memiliki sifat yang pasti, supaya tidak terjadi hal yang problematis dalam masyarakat untuk menentukan tindakan.

Definisi Euthanasia

Salah satu kajian menarik dalam Islam adalah euthnasaia. Suatu upaya untuk mempercepat kematian seseorang yang sudah tidak ada kemungkinan untuk sembuh. Esensinya, euthanasia membantu pasien untuk meringkankan penderitaannya, serta membantu meringankan beban dari keluarganya. Di samping itu, tindakan euthanasia ini juga sesuai dengan kesepakatan dari pihak pasien dan keluarga (Indar, dkk, Bioetik dalam Perspektif Al-Qur’an, 30).

Secara garis besar, euthanasia dibedakan menjadi dua, yaitu aktif dan pasif. Euthanasia aktif adalah tindakan sengaja pemberian obat atau jenis lain oleh dokter untuk mempercepat kematian pasien.

Sedangkan euthanasia pasif adalah usaha yang minim oleh dokter dalam pengobatan pasien, sehingga kematian pasien berjalan secara ilmiah. Kematian secara ilmiah ini sering dibahasakan dengan mercy killing.

Eusthanasia Perspektif Filsuf Yunani Kuno

Cara kerja euthanasia beraneka ragam, dari pemberian obat, suntik mati, atau infus. Secara histori, istilah euthanasia diperkenalkan oleh Hippocrates, seorang dokter pada masa Yunani Kuno. Hippocrates mendeklarasikan dengan sumpahnya, bahwa ia tidak akan mempraktikkan tindak euthanasia. Pythagoras secara spekulatif-argumentatif melawan tindakan tersebut. Begitu juga Aristoteles menolak euthanasia karena menggugurkan nilai-nilai luhur manusia (Arifin Rada, Euthanasia dalam Perspektif Hukum Islam, 110).

Sedangkan Plato, di satu sisi ia bertolak belakang dengan tindakan bunuh diri, sedangkan di sisi lainnya, ia bersimpati dengan praktik euthanasia. Dengan ketentuan, pasien mengalami penderitaan yang luar biasa hebat. Dalam wacana dialektika Kristen Katolik, euthanasia merupakan tindakan yang tidak mulia. Itu adalah suatu bentuk belas kasih semu, bahkan pervensi belas kasih yang merisaukan.

Baca Juga  Mana yang Lebih Utama, Kultum di Sela-sela Sholat Tarawih atau Setelahnya?

Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai pernyataan para Imam Mazhab empat mengenai tindakan euthanasia secara deskriptif-argumentatif. Dalam Al-Qur’an sendiri, disebutkan beberapa ayat yang berkaitan dengan nyawa seseorang.

Dalam QS. Al-Isra’ ayat 33 disebutkan:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ

Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar

Dalam ayat tersebut, secara literatur disebutkan bahwa membunuh seseorang tanpa alasan yang benar hukumnya haram. Tindakan euthanasia tidak hanya menyangkut pasien dan keluarga pasien, tapi juga melibatkan tenaga medis.

Tenaga medis, khususnya dokter bernaung di bawah legislasi kode etik kedokteran, yang menyebutkan bahwa dokter tidak memiliki otoritas untuk mengakhiri kehidupan seseorang dan berkewajiban menangani sebaik-baiknya. (Apriza, dkk, Konsep Dasar Keperawatam Maternitas, 21).

Membunuh yang dimaksudkan dalam ayat di atas mengandung pengertian segala macam bentuk dan jenis pembunuhan, termasuk juga membunuh dengan jalan euthanasia itu termasuk dalam kategori ayat tersebut, yaitu membunuh secara sengaja terhadap seseorang dengan bantuan dari orang lain. Dalam pengertian ini ada subjek, yaitu orang yang membantu melakukan proses pembunuhan dan ada obyek yaitu pasien yang tengah mengalami penderitaan yang dinilai cukup tragis

Euthanasia dalam Tinjauan HAM

Bertabrakan dengan ketentuan di atas, dalam ranah HAM terdapat term the right self of determination, yaitu manusia berhak menentukan nasibnya sendiri. Dalam kata lain, pasien memberikan persetujuan atas pengakhiran kehidupannya. Argumentasi tersebut diimplementasikan oleh beberapa negara seperti Belanda, Amerika, Belgia, Spanyol, Jerman, Denmark, dan Colombia (Dylan Aldianza Ramadhan, Gracia, Juan Matheus, Implementasi Konsep Euthanasia: Supremasi Hak Asasi Manusia dan Progresivitas Hukum di Indonesia, 142).

Secara implementatif, negara-negara yang melegalkan tindak euthanasia diberlakukan dengan syarat-syarat tertentu, antara lain orang yang ingin diperpendek hidupnya adalah orang yang benar-benar dalam keadaan sakit dan menderita, potensi kesembuhannya kecil, rasa sakit yang tak terkendalikan sehingga hanya reda diatasi dengan morfin. Keputusan atas tindak euthanasia adalah mutlak otoritas dokter dan keluarga.

Baca Juga  Perlukah Konsep Kafa'ah (Sekufu) dalam Pernikahan?

Euthanasia Perspektif Madzhab Empat

Secara logika, euthanasia tepat untuk disandingkan dengan konteks agama, karena agama juga memiliki legitimasi dalam undang-undang pembunuhan. Konteks euthanasia sudah ada sejak zaman dulu, akan tetapi tidak ada pendapat tunggal dalam penetepan hukumnya, sehingga cenderung menimbulkan keputusan yang dilematis.

Dalam konteks hukum, euthanasia menjadi bermaslah karena berkaitan dengan jiwa atau nyawa seseorang oleh hukum sangat dilindungi keberadaanya. Sedangkan dalam konteks agama Islam, euthanasia menjadi bermaslah karena kehidupan atau kematian adalah berasal dari penciptanya.

Pembahasan terakhir ini akan diuraikan mengenai pendapat Imam mazhab empat mengenai hukum euthanasia beserta jenis hukumnya:

  1. Untuk membahas perihal euthanasia, agaknya pembaca akan lebih mampu memahamai secara sistematis jika juga diurai perihal hukum pengobatan oleh para Imam. Imam Hanafi menyatakan bahwa berobat hukumnya adalah sunnah muakkadah dan hampir mendekati wajib. Secara logika, ketika bagi Imam Hanafi berobat hukumnya sunnah muakkadah bahkan mendekati wajib, maka euthanasia, tindakan yang mempermudah kematian dan melonggarkan pengobatan, hukumnya menjadi haram. Bagi Imam Hanafi, kafarat yang harus dipenuhi oleh pelaku adalah membayar diyat, sebanyak 100 ekor unta atau seharga itu.
  2. Imam Malik berkata, “Tidak mengapa tidak berobat dan juga tidak mengapa jika berobat”. Spekulasi tersebut mengindikasikan bahwa berobat hukumnya mubah. Imam Maliki berspekulasi bahwa hukum euthanasia adalah haram dan pelaku euthanasia harus dihukumi qishash. Walaupun tindakan tersebut dilandasi persetujuan dari pasien dan keluarga pasien. Imam Malik tidak mengakuisisi adanya kesepakatan dalam tindak euthanasia. Dengan itu, ia berspekulasi atas keharaman mutlak tindak euthanasia.
  3. Imam Syafi’i sendiri memiliki pandangan bahwa berobat hukumnya sunah. Akan tetapi, terdapat kelompok yang mengatakan bahwa berobat hukumnya wajib. Sebagian penganut mazhab Syafi’i memberikan tanggapan bahwa euthanasia hukumnya mubah, dan pelaku terlepas dari hukuman. Akan tetapi terdapat sebagaian lain yang memiliki pandangan sebaliknya.
  4. Imam Ahmad mengatakan berobat hukumnya wajib. Akan tetapi berbeda dengan logika awal, bahwa dengan kewajiban berobat, tidak melarang adanya tindak euthanasia. Hal itu karena keadaan yang sangat mendesak yang menyebabkan sehingga tiada solusi lain selain tindakan euthanasia. Wa Allahu a’lam.  (Yusuf Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, 749).
Baca Juga  Haruskah Bermazhab Fikih di Zaman Sekarang?

Editor: Yahya FR

Mahfudhin
13 posts

About author
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Al-Quran dan Sains Al Ishlah Sendangagung Paciran Lamongan
Articles
Related posts
Fikih

Mana yang Lebih Dulu: Puasa Syawal atau Qadha’ Puasa Ramadhan?

3 Mins read
Ramadhan telah usai, hari-hari lebaran juga telah kita lalui dengan bermaaf-maafan satu sama lain. Para pemudik juga sudah mulai berbondong meninggalkan kampung…
Fikih

Apakah Fakir Miskin Tetap Mengeluarkan Zakat Fitrah?

4 Mins read
Sudah mafhum, bahwa zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai puncak dari kewajiban puasa selama sebulan. Meskipun demikian, kaum muslim yang…
Fikih

Bolehkah Mengucapkan Salam kepada Non-Muslim?

3 Mins read
Konflik antar umat beragama yang terus bergelora di Indonesia masih merupakan ancaman serius terhadap kerukunan bangsa. Tragedi semacam ini seringkali meninggalkan luka…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *