Kata ‘kalam’ berasal dari bahasa arab yaitu al- kalam yang artinya adalah kata-kata tersusun yang menunjukkan maksud.
الكلام هو: الفظ المركب المفيد بالوضع”
Secara istilah ilmu kalam adalah ilmu yang membahas tentang akidah dengan dalil-dalil aqliyah dan sebagai tameng terhadap segala tantangan dari para penentang
علم الكلام هو علم يبحث في العقائد للأدلة العقلية والرد علي المحلفين””
Pandangan Tokoh Terdahulu mengenai Ilmu Kalam
Menurut Al-farabi ilmu Kalam didefinisikan sebagai;
الكلام علم يبحث فيه عن ذات الله تعالي وصفاته وأحوال الممكن ان من المبدأ دالما علي قانون الاسلام. والقيد الأخير بأخراج العام الأهلي للفالاسفة
“Ilmu Kalam adalah disiplin ilmu yang membahas tentang Dzat, Sifat Allah beserta eksistensi semua yang mungkin, mulai masalah dunia sampai masalah setelah kematian yang berdasarkan doktrin Islam. Yang pada akhirnya menghasilkan ilmu ketuhanan secara filosofis.”
Ibnu Khaldun ia mendefinisikan Ilmu Kalam sebagai:
هو علم يتضمن الحجج عن العقائد الإيمانية بالأدلة العقلية
Artinya “ilmu Kalam adalah Ilmu yang mengandung bebagai argumentasi tentang aqidah imani yang diperkuat dalil-dalil rasional. “
Mustafa Abdul Raziq mengatakan :
أن هذا العمل يتعمد علي البراهين العقلية فيما يتعلق بالعقائد الإيمانية اي البحث في الإسلامية إعتمادا علي العقل
“ ilmu ini (Ilmu Kalam) bersandar kepada argumentasi-argumentasi rasional yang berkaitan dengan aqidah islamiah, atau sebuah kajian tentang aqidah Islamiah yang bersandar kepada nalar. ‘
Sejarah Ilmu Kalam
Pada zaman Rasulullah pengenalan terhadap tauhid saat itu sangat mendasar. Belum ada pembahasan sifat-sifat Allah, apakah itu Dzat atau bukan seperti yang di bahas para mutakallimun. Pada saat itu sahabat menerima setiap apa yang datang kepada Rasulullah. Peristiwa yang menjadi titik tolak perkembangan ilmu Kalam dan awal mula perpecahan terjadi yaitu peristiwa pembunuhan khalifah Utsman bin Affan yang dikenal dengan fitnat al-kubra.
Kemudian berlanjut dengan perang Siffin pada masa Ali bin Abi Thalib. Pada Perang Siffin perpecahan umat Islam semakin menjadi. Perang antara Ali bin Abi Thalib melawan Mu’awiyah yang berakhir dengan peristiwa tahkim atau arbitrase karena kepandaian ‘Amr bin al-‘asr dari pihak Mu’awiyah yang seharusnya kalah pada Perang itu.
Inilah awal mula munculnya perdebatan i’itiqadiyah dalam Islam, yang memperdebatkan muslim yang melakukan dosa besar disebut kafir atau tidak. Hal ini berawal dari politik kemudian menjadi persoalan teologi. Orang-orang yang mengkafirkan Ali dan Mu’awiyah disebut dengan golongan Khawarij, mereka menganggap Ali dan Mu’awiyah kafir karena melakukan dosa besar yaitu; mereka mengompromikan yang benar (haqq) dan yang salah (bathil).
Belum berakhir, berlanjut dengan lahirnya Murjiah yang menentang pendapat Khawarij yang menurutnya muslim yang melakukan dosa besar tidak disebut kafir. Ada juga yang menganggap tidak mukmin juga tidak kafir yaitu golongan muktazilah.
Kemudian setelah perang Siffin pemerintahan umat Islam digantikan Dinasti Umayyah, pada masa ini lahir aliran Jabbariyah yang disiarkan oleh Jahm bin Shafwan dan aliran Qadariyah yang dibawa oleh Ma’bad al-juhaini dan Ghailan al-Dimasqi.
Kekhilafahan umat Islam diganti bani Abbasiyah yang pada masa khalifah al-Ma’mun umat Islam mengalami kejayaannya. Menurut al-Syihrustani setelah diterjemahkan buku-buku filsafat pada masa khalifah al-Ma’mun, dan dipelajari ulama-ulama Muktazilah, mereka mempertemukan sistem filsafat dengan sistem Ilmu Kalam dan dijadikan ilmu yang berdiri sendiri yang dinamakan Ilmu Kalam.
Latar Belakang Penamaan Ilmu Kalam
Adapun latar belakang kenapa dinamakan Ilmu Kalam dikarenakan: pertama, pada saat itu permasalahan yang menjadi perbincangan adalah masalah Kalamallah (firman Allah) yaitu Al-Qur’an. Permasalahannya adalah apakah Al-Qur’an itu qadim atau hadis. Peristiwa ini terjadi pada masa khalifah al-Ma’mun yang dikenal dengan mihnah (pemeriksaan paham pribadi), yang menyebabkan banyak orang yang tidak sependapat dengan khalifah dijebloskan kepenjara.
Kedua, para ahli Ilmu Kalam pandai berdebat dan mengolah kata. Ketiga, secara istilah ‘Kalam’ adalah pembicaraan yang bernalar menggunakan logika. Selain itu juga dinamakan ilmu tauhid, aqidah, ushuluddin, al- fiqh al- akbar, dan teologi Islam.
Pembahasan ilmu ini ialah hal-hal yang berkaitan dengan ketuhanan, yang sudah ada sejak zaman Rosulullah dan berlanjut ke zaman Khalifah al-Rashiddin dan berkembang di zaman Bani Umayyah dan Abbasiyah.