Oleh: Prof. Dr. Mr. Kasman Singodimedjo
Hal Dewan Perwakilan Rakyat dapat dibaca dalam al-Quran Surat asy-Syura’ ayat 138 yang artinya: ”Mereka yang memperkenakan panggilan Tuhannya, menegakkan shalat, urusan mereka (dilakukan) dengan permusyawaratan di antara mereka, dan mereka yang menafkahkkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka.”
Musyawarah
Menurut Quran, Muslimin harus melakukan permusyawaratan dalam urusan mereka pada umumnya, apa saja. Apalagi dalam urusan-urusan penting seperti urusan pemerintahan dan kenegaraan yang menyangkkut kepada hidup dan kepentingan rakyat/umat. Dengan ayat 38 itu, Islam telah meletakkan sendi-sendi demokrasi semenjak 14 abad yang lalu.
Di ayat itu, ada kata amr yang di sini diterjemahkan menjadi ”urusan.” Sesungguhnya, amr berarti pula perintah, yang di ayat itu ada hubungannya dengan kerajaan dan kedaulatan Allah yang berarti kerajaan atau daulah Islamiyah. Di mana sungguh-sungguh didudukkan (dan harus didudukkan) kedaulatan atau kekuasaan Allah sepenuh-penuhnya.
Dengan ayat itu berarti pula bahwa pada pokoknya Islam menghendaki adanya pemerintahan yang parlementer. Dan gagasan ini telah pula dituruti oleh Khalifah Abu Bakar dengan didirikannya sebuah Majelis Syura atau dewan permusyawaratan, guna membicarakan segala urusan pemerintahan dalam kenegaraan sebagai amanat Allah.
Badan Yudikatif
Sama-sama diketahui, badan yudikatif itu adalah badan pengadilan yang bertugas menegakkan hukum, mengadili segala macam perkara dan sengketa yang dihadapkan kepadanya untuk diadili demi tegaknya keadilan/kebenaran.
Allah berfirman di adalam al-Quran Surat An-Nisa’ ayat 135, artinya: ”Hai orang-orang yang beriman! Hendaklah kamu menjadi orang-orang yang kuat menegakkan keadilan, menjadi saksi kebenaran karena Allah, meskipun terhadap dirimu sendiri, atau terhadap ibu/bapakmu maupun terhadap kerabatmu; ataupun terhadap orang kaya maupun miskin, karena Allah adalah dekat kepada keduanya. Sebab itu, janganlah kamu turutkan kemauan yang rendah (hawa nafsu) untuk tidak adil. Kalau kamu berputar-putar atau tidak mau menurut (yang benar), sesungguhnya Allah itu tahu benar apa yang kamu kerjakan.”
Ayat tersebut memang tertuju kepada semua orang yang beriman. Oleh sebab itu, tentunya termasuk—apalagi para hakim yang justru lebih daripada yang lain, khusus bertugas—mengadili untuk mengakkan dan menjaga keadilan/kebenaran. Para hakim—lebih daripada yang lain-harus menjadi saksi Kebenaran karena Allah—tidak usah/tidak boleh mempunyai kepentingan atau mencari-cari kepentingan bagi dirinya sendiri di dalam soal-soal yang diajukan kepadanya untuk ”diadili.” Artinya, untuk ditegakkan keadilannya dari soal-soal tersebut.
Hakim Harus Adil
Hakim harus tetap adil! Jika diri sendiri bersalah, maupun orang-tuanya sampai pun kerabatnya yang terakrab, maka hakim harus tetap menyalahkannya. Tidak boleh ragu-ragu, hakim harus tetap tegas!
Hakim pun tidak boleh terpengaruh karena yang dihadapi untuk diadili itu orang kaya, untuk dipungli umpamanya. Atau orang miskin untuk dikasihani umpamanya! Hakim harus tegak, menegakkan keadilan, tanpa pandang bulu tanpa pilih kasih!
Sumber: artikel “Hal Kedaulatan” ditulis oleh Prof. Dr. Mr. Kasman Singodimedjo dimuat di SM no. 6 dan 7/Th. Ke-58/1978. Pemuatan kembali di www.ibtimes.id secara berseri dengan penyuntingan
Editor: Arif