- Advertisement -spot_img

AUTHOR NAME

Prof. Madya. H. Wawan Gunawan Abdul Wahid, Lc. M.Ag.

15 KIRIMAN
0 KOMENTAR
Alumni Angkatan Pertama Ponpes Darul Arqam Muhammadiyah Garut (1978-1984)

Keabsahan Imam Perempuan untuk Jamaah Laki-laki

Laki-laki dan perempuan adalah setara. Baik setara di hadapan Allah, maupun setara dalam bidang yang lain. Bahkan, perempuan bisa jadi lebih kuat dari laki-laki....

Dari I’tikaf Ritual ke I’tikaf Substantif

Pengantar Beberapa tahun lalu saya diwawancara mendadak oleh sebuah media. Sang wartawan bertanya tentang praktek umumnya warga Muhammadiyah yang nyaris tidak ada yang duduk menyengaja...

Hukum Melaksanakan Shalat Idul Fitri di Rumah

Sejak dua bulan terakhir ini, mmat tunaikan seluruh kegiatannya di rumah. Sejak kegiatan kantor. Kegiatan berceramah. Bahkan kegiatan wajib keagamaan pun ditunaikan di rumah....

Argumentasi Fikih dan Naqli Shalat Jumat di Rumah

Shalat Jum’at di Rumah, Mengapa Tidak? Memperhatikan derasnya keinginan ummat untuk tetap melaksanakan shalat jumat,  sementara situasi saat ini, menuntut ummat untuk berada di...

Sekali Lagi, Tidak Ada Masalah Shalat Jumat Secara Online

Dalam suasana musibah pandemi virus corona Covid-19 yang menurut ahli virus diduga paling segera berakhir di bulan akhir juni dan awal juli 2020, beberapa...

Mungkinkah Shalat Jum’at Berjamaah Secara Online?

Oleh: Wawan Gunawan Abdul Wahid Pemerintah sudah mengamanatkan, berbagai ormas sudah menuntunkan, dalam situasi sedemikian seperti saat ini lebih utama untuk tinggal di rumah. Bekerja...

Latest news

- Advertisement -spot_img