Perspektif

Bagaimana Ekonomi Syariah Membenahi Pinjol?

4 Mins read

Pinjaman online selalu menjadi topik hangat yang diperbincangkan oleh setiap lapisan masyarakat. Layanan pinjaman online ramai diminati lantaran kemudahan yang ditawarkan didalamnya. Pengguna pinjol terbanyak ada pada masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah yang didominasi oleh 3 kalangan, yaitu guru, ibu rumah tangga dan pelajar. Akan tetapi, mengutip CNBC Indonesia Research, anak muda dari kalangan Gen z merupakan penunggak utang pinjaman online terbanyak dengan rentang umur 19-34 tahun.

Banyak alasan yang mendorong penggunaan pinjol pada masyarakat. Salah satu alasan yang mendominasi di antara alasan lainnya yaitu, penggunaan pinjol untuk menutupi hutang yang telah ada sebelumnya. Bukti alasan ini juga diperkuat dengan fenomena yang menggemparkan jagat sosial media baru-baru ini. Institut Teknologi Bandung mengeluarkan sebuah kebijakan kontroversial untuk menutupi pembayaran UKT dengan menggunakan layanan pinjol. Lantas dengan slogan “gali lubang tutup lubang” apakah pinjol bisa menjadi solusi yang baik bagi permasalahan keuangan?

Citra buruk yang disematkan kepada pinjol bukan tanpa alasan. Pinjol menjadi salah satu alasan terjadinya berbagai peristiwa mengenaskan di Indonesia. Hal ini dipicu oleh beberapa hal seperti, masyarakat yang kurang teredukasi menjadikan mereka tidak bijak dalam memanfaatkannya. Ditambah dengan kehadiran riba berbentuk bunga yang kurang disadari bahayanya. Adanya entitas pinjol ilegal juga memperparah keadaan dengan memanfaatkan kelemahan ini untuk menjebak masyarakat dari berbagai kalangan.

Prinsip Ekonomi Syariah untuk Menyelesaikan Pinjol

Realita yang terjadi menuntut agar masyarakat dapat meningkatkan literasi demi menghindari bahaya yang dimiliki pinjol. Juga berupaya untuk mendapatkan uang dengan cara yang baik dan dipergunakan untuk kebaikan pula. Hal tersebut selaras dengan apa yang yang menjadi dasar dalam ekonomi syariah. Jika permasalahan dalam pinjaman online tersebut ditarik ke dalam kacamata Ekonomi Syariah, di sana kita akan menemukan beberapa prinsip fundamental yang bisa menyelesaikan permasalahan dalam layanan pinjol.

Baca Juga  Zidan dan Tri Suaka: Parodi Dua Penyanyi Cover yang Berujung Makian

Pengelolaan harta sangat diperhatikan dalam Islam. Ekonomi syariah mencerminkan moral yang baik dalam bertransaksi terhadap satu orang dengan yang lain. Dalam ekonomi Islam kita tidak diperkenankan hanya fokus mementingkan kebutuhan pribadi saja. Kita juga diwajibkan untuk memenuhi apa yang menjadi hak mereka sebagai sesama manusia. Bukan hanya itu, dalam melakukan segala aktivitas yang mengarah kepada pemenuhan hak, ada etika yang harus dijaga demi menjaga kehormatan dan martabat orang lain.  

Di dalam Ekonomi Syariah bantuan merupakan bentuk kepedulian kita terhadap orang lain. Bantuan yang diberikan harus dilakukan secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan. Pinjaman merupakan salah satu bentuk bantuan yang diharapkan dengannya dapat meringankan beban orang yang membutuhkan. Akan menjadi sangat tidak etis jika kita memanfaatkan kelemahan orang yang membutuhkan pinjaman tersebut untuk memuaskan hasrat duniawi kita dengan mengambil keuntungan dari sana. Ini menjadi alasan mengapa riba tidak diperbolehkan.

Mengacu pada prinsip Ekonomi Syariah di atas, praktik pinjaman online harus difokuskan penggunaannya pada satu tujuan yaitu, dengan mengoptimalkan pinjol di sektor produktif. Dalam artian, penggunaan uang dari pinjaman tersebut menghasilkan nilai tambah secara berkelanjutan tanpa habis begitu saja. Definisi ini merupakan kebalikan dari sektor konsumtif. Ini mengharuskan sistem pinjaman dalam pinjol diubah ke dalam sistem pendanaan

Hal ini menandakan keuntungan hanya boleh diperoleh dari sektor produktif saja tanpa mengambil keuntungan di sektor konsumtif. Upaya ini bertujuan untuk menghilangkan dan meminimalisir kehadiran riba di dalam skema pinjol secara khusus. Serta menjauhkan dampak  negatif yang dihasilkan oleh hawa nafsu manusia berupa pemakaian uang yang tidak seharusnya.

Pada sistem pinjaman online konvensional, bunga yang merupakan riba menjadi sumber keuntungan utama dalam praktik yang dijalankan. Hal ini menjadi sebuah perbedaan yang sangat kontras dengan sistem pinjol berbasis syariah atau yang lebih dikenal dengan peer to peer lending syariah yang mana keuntungan diambil sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti bagi hasil yang telah disepakati dan lain sebagainya.

Baca Juga  Ketika Baqir Ash-Sadr Berbicara tentang Ekonomi Islam

Akad Transaksi Islam untuk Sistem Pinjol

Di dalam Islam, seluruh transaksi yang dilangsungkan memiliki akad yang mengikat kedua belah pihak, tidak terkecuali dalam layanan peer to peer lending syariah. Untuk memperoleh keuntungan dalam sistem pinjol ini, bisa dilaksanakan dengan 2 akad, yaitu:

1. Wakalah bil Ujroh

Wakalah bil ujroh merupakan pelimpahan kekuasaan dari pihak pertama (almuwakkil) kepada pihak lainnya sebagai wakil dari pihak pertama (al-wakil), yang kemudian mewajibkan upah (ujroh) kepada pihak yang mewakili atas jasa pengelolaan sesuai kewenangan pihak pertama.

Dalam kasus ini meliputi pihak yang dipinjamkan atau pendana dan perusahaan fintech. Pendana mempercayakan platform fintech untuk mengelola uang yang diberikan. Sebagai timbal balik atas jasa pengelolaan dan penyediaan platform kepada peminjam, perusahaan fintech berhak mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam hal ini transparansi antar pihak merupakan kunci dalam menjalankan kerja sama.

2. Mudharabah

Mudharabah merupakan sebuah bentuk kerja sama bisnis antara dua pihak atau lebih, dimana salah satu pihak menyediakan modal (shahibul maal) dan pihak lainnya menjalankan bisnis (mudharib). Keuntungan didapatkan dengan cara pembagian hasil yang telah disepakati di awal. Sementara kerugian dibebankan kepada pemilik modal selama bukan kelalaian dari pihak yang menjalankan bisnis.

Dalam kasus ini meliputi pendana dan peminjam. Pendana berhak memilih pihak mana yang akan didanai pada platform yang tersedia. Kemudian, setelah pendana menentukan pilihannya, pendana berhak mendanai peminjam melalui jasa perusahaan fintech tersebut dengan memberlakukan kesepakatan yang disepakati kedua belah pihak, termasuk di dalam pembagian keuntungan dan semacamnya.

Dari penuturan di atas, telah jelas bahwa sektor konsumtif tidak digunakan untuk meraup keuntungan. Praktik dengan mengambil keuntungan dari bunga tidak dapat diterapkan dalam ruang lingkup Ekonomi Syariah. Sehingga dengan segala resiko yang ada, sektor konsumtif pada sistem pinjol berbasis syariah tidak dapat dijalankan. Jika bisa, maka pinjaman tersebut berubah ke dalam bentuk pemberian dan tidak diperbolehkan untuk memperoleh keuntungan dari sana.

Baca Juga  Teori-Teori Ekonomi dalam Islam

Kesimpulan

Bisa kita simpulkan bahwa, pinjol merupakan inovasi teknologi yang baik di bidang ekonomi tetapi permasalahan pada pinjol tidak bisa hanya ditinjau dari satu faktor. Banyak faktor yang mendasari permasalahan pada pinjol hingga memicu terjadinya berbagai peristiwa mengenaskan. Kebijaksanaan, kesadaran dan wawasan yang luas bisa menjadi kunci dalam menghadapi perkembangan teknologi.

Di samping itu, dengan prinsip-prinsipnya, Ekonomi Syariah juga menawarkan sistem finansial yang lebih terjaga yaitu dengan merampingkan tujuan pinjol sendiri sesuai dengan akad-akad yang bisa diterapkan. Pinjaman yang dibalut dengan sistem konvensional dapat diubah ke dalam bentuk pendanaan berbasis syariah. Langkah ini juga bisa membatasi berbagai dorongan negatif penggunaan pinjol di sektor konsumtif,  seperti berfoya-foya, perjudian dan lain semacamnya.

Editor: Ahmad

Related posts
Perspektif

Fenomena Over Branding Institusi Pendidikan, Muhammadiyah Perlu Hati-hati!

4 Mins read
Seiring dengan perkembangan zaman, institusi pendidikan di Indonesia terus bertransformasi. Arus globalisasi tentu memainkan peran penting dalam menentukan kebutuhan pendidikan di era…
Perspektif

Hakim, Undang-Undang, dan Hukum Progresif

3 Mins read
Putusan hakim idealnya mengandung aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian…
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…

2 Comments

  • Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *