Fatwa

Bahaya Game Online dan Game Komputer

4 Mins read

Game atau permainan sesungguhnya adalah bagian dari sarana hiburan dan sarana melepas lelah (Arab: al-lahwu wa al-tarwîh). Oleh karena itu, terlebih dahulu akan kami paparkan bagaimana pandangan Islam mengenai hiburan.

Pandangan Islam tentang Hiburan

Islam mewajibkan kepada umatnya agar mengabdikan seluruh hidupnya hanya untuk beribadah kepada Allah swt. Itulah orientasi tunggal yang harus dipegangi oleh kaum muslimin ketika menjalani kehidupan (al-Dzariyat: 56). Islam lalu memerintahkan umatnya agar melaksanakan perintah Allah dengan segenap potensi yang ia miliki (al-Syuara: 108) dan tidak melanggar larangan-larangan Allah (al-Nisa: 14).

Namun demikian, Islam sesungguhnya adalah agama yang sangat menghormati realitas obyektif dan realitas konkrit yang terdapat di sekitar dan dalam diri manusia (al-Islam din wâqi’iy). Ketika manusia menyukai keindahan, kecantikan, ketampanan, kelezatan dan kemerduan, Islam kemudian menghalalkannya (al-Nahl: 6, al-A’raf: 31), dengan syarat hal tersebut didapatkan dengan cara yang baik dan dilakukan dengan cara yang benar (al-Baqarah: 42).

Islam bukanlah agama yang membelenggu manusia (al-Baqarah: 286, al-Maidah: 6, al-Hajj: 78). Islam juga bukanlah agama yang utopis, yang memperlakukan manusia seolah-olah malaikat yang tidak memiliki keinginan atau nafsu sama sekali. Islam memperlakukan manusia sesuai dengan naluri kemanusiaannya (al-Furqon: 7, al-Qashash: 77). Islam sangat memberikan keluasan dan kelapangan bagi manusia untuk merasakan kenikmatan hidup (al-Maidah: 87).

Mengenai hal ini, ada suatu kisah yang dapat kita ambil pelajaran. Kisah mengenai seorang sahabat Nabi saw yang bernama Hanzhalah. Suatu ketika, muncul kegundahan dalam hati Hanzhalah. Ia merasa bahwa hidupnya telah diselubungi kemunafikan. Terlintas dalam benaknya bahwa hidupnya hanyalah kepura-puraan. Ketika berhadapan dengan Rasulullah saw, ia menjadi seorang muslim yang benar-benar taat.

Ia berperilaku serius, tidak bercanda, mata selalu sembab, hati selalu berzikir dan senantiasa dalam kondisi ketakwaan pada Allah swt. Namun apabila ia berlalu dari nabi, lalu bertemu keluarganya, seketika perangainya berubah. Ia mencandai anak istrinya, tertawa, merasa senang dan seolah-olah lupa bahwa sebelumnya ia menangis.

Baca Juga  Benarkah Al-Quran Diturunkan Pada Malam Lailatul Qadar?

Islam Agama Keseimbangan

Ternyata, apa yang dialami oleh sahabat Hanzhalah juga dialami oleh sahabat Abu Bakar. Maka, untuk mencari jawaban dari kegundahan hati dua sahabat tersebut, keduanya kemudian mendatangi Rasulullah. Bagaimana Rasulullah menjawab keduanya? Imam Muslim dalam kitab Sahih-nya meriwayatkan jawaban tersebut:

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ  [رواه مسلم]

Artinya: “Demi Dzat yang aku berada di tangan-Nya, jika kalian tetap seperti dalam kondisi ketika kalian berada bersama ku, atau seperti ketika kalian berdzikir, maka Malaikat akan menyalami kamu sekalian di tempat-tempat tidurmu dan di jalan-jalanmu. Akan tetapi, wahai Hanzhalah, “semuanya ada waktunya”. Itu beliau ucapkan sebanyak 3 kali.” [HR. Muslim]

Hadis ini menunjukkan bahwa kesenangan psikologis dan hiburan merupakan dua hal yang natural dalam diri manusia. Nabi saw bahkan mengatakan orang yang di dalam dirinya tidak ada hal tersebut, ia akan disalami Malaikat. Disalami Malaikat merupakan ucapan simbol yang menunjukkan satu hal yang mustahil terjadi.

Maknanya adalah Islam tidak mengajarkan agar seseorang menjauhi kesenangan dan hiburan. Sebaliknya, Islam justru mengajarkan bahwa mencari ketenangan, beristirahat, mencari hiburan bisa dilakukan, namun harus sesuai dengan porsinya. Islam tidak mengharamkan hiburan sama sekali.

Namun demikian, tidak semua hiburan (al-lahwu) mendapatkan tempat dalam agama Islam. Islam hanya membolehkan jenis-jenis hiburan yang di dalamnya terdapat unsur-unsur pendidikan, kesehatan, dan nilai-nilai moral lainnya. Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya Fiqhu al-Lahwi wa al-Tarwîhi, menyebutkan jenis-jenis hiburan atau permainan yang dilarang dalam agama Islam, yaitu:

  1. Permainan atau hiburan yang mengandung unsur berbahaya, seperti tinju, karena di dalamnya terdapat unsur menyakiti badan sendiri dan orang lain.
  2. Permainan atau hiburan yang menampilkan fisik dan aurat wanita di depan laki-laki bukan mahramnya, seperti renang dan gulat.
  3. Permainan atau hiburan yang mengandung unsur magis (sihir).
  4. Permainan atau hiburan yang menyakiti binatang seperti menyabung ayam.
  5. Permainan atau hiburan yang mengandung unsur judi.
  6. Permainan atau hiburan yang melecehkan dan menghina orang atau kelompok lain
  7. Permainan atau hiburan yang dilakukan secara berlebih-lebihan.
Baca Juga  Dampak Game Online terhadap Pemenuhan Hak dan Kewajiban Suami-Istri

Bahaya Game Online dan Game Komputer

Setelah menyimak pandangan Islam tentang hiburan, bagaimana secara khusus pandangan Islam mengenai bermain game. Menurut para ahli, game atau permainan, baik yang tersedia di komputer maupun game yang diakses secara online, mengandung sejumlah mudarat dan bahaya. Di antara bahaya-bahaya tersebut adalah sebagai berikut:  

Aspek Kesehatan

Bagi anak kecil, game dapat menyebabkan keterlambatan pertumbuhan fisik. Di samping itu pantulan cahaya komputer juga dapat menyebabkan penyakit epilepsi dan kerapuhan struktur tulang.

Penurunan aktivitas gelombang otak depan berakibat pada menurunnya kemampuan mengendalikan emosi. Sehingga pemain game cepat mengalami perubahan mood, seperti mudah marah, mengalami masalah dalam hubungan sosial, tidak konsentrasi, dan lain sebagainya.

Penurunan aktivitas gelombang beta yang merupakan efek jangka panjang tetap berlangsung meskipun pemain game tidak sedang bermain game. Dengan kata lain para pemain game mengalami “autonomic nerves”, yaitu tubuh mengalami pengelabuan kondisi di mana sekresi adrenalin meningkat, sehingga denyut jantung, tekanan darah, dan kebutuhan oksigen terpacu untuk meningkat. Bila tubuh dalam keadaan seperti ini maka yang terjadi pada pemain game adalah otak mereka merespon bahaya sesungguhnya.

Aspek Moral

Seorang peneliti Amerika pernah mempublikasikan hasil risetnya yang dilakukan terhadap anak yang kecanduan bermain game. Ternyata game dapat menyebabkan prilaku brutal dan radikal dalam diri anak-anak. Mereka terinspirasi dari kekerasan yang mereka mainkan melalui game. Riset ini bahkan menyebutkan bahwa bahaya game yang mengandung kekerasan lebih besar daripada film yang menayangkan kekerasan (Yusuf al-Qaradawi, Fiqhu al-Lahwi wa al-Tarwîhi) . Hal itu disebabkan dalam game terdapat hubungan interaktif antara fikiran anak dengan dunia maya.

Dampak psikis orang yang suka memainkan game online adalah sulitnya konsentrasi dan susahnya bersosialisasi. Karena terus-terusan keasyikan bermain game, bahkan kecanduan, itu akan membuat orang malas belajar dan sulit berkonsentrasi. Banyak pelajar suka membolos sekolah demi permainan ini. Dampak sosialnya, game online membuat orang jadi cuek, kurang peduli terhadap lingkungannya.

Baca Juga  Hukum Seni Budaya dan Suara Wanita

Aspek Ekonomi

Game-game, terutama yang online, sangat berpotensi menjerumuskan seseorang kepada kebangkrutan. Terutama sekali pada jenis game-game tertentu yang hanya dapat dimainkan ketika seseorang telah memiliki account atau chip. Kemudian, agar seorang pemain game bisa bertahan dalam permainan, ia harus memastikan bahwa ia tidak mengalami kekeringan account. Untuk itu, seorang pemain game harus selalu menang, atau jika ia kalah dan ingin memulai lagi permainan, ia harus mendapatkan chip dengan cara membeli.

Game-game tersebut mematikan kreatifitas lokal dan mematikan Usaha Kecil Menengah. Industri mainan tradisional seperti layang-layang, kelereng dan lainnya harus gulung tikar karena tersisihkan oleh game yang lebih diminati anak-anak. Selain itu, anak-anak juga akan terasingkan dari alam sekitarnya, padahal permainan yang natural bagi anak adalah permainan terbaik mereka.

Sumber: Fatwa Tarjih no 9 tahun 2011. Disidangkan pada hari Jum’at, 23 Jumadilakhir 1432 H / 27 Mei 2011 M

Editor: Yusuf R Y

Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds