Oleh: Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar*
Pertama, “At-Taqwim al-Qamary al-Islamy al-Muwahhad” karya Jamaluddin ‘Abd ar-Raziq.
Buku “at-Taqwim al-Qamary al-Islamy al-Muwahhad” (Kalender Kamariah Islam. Sang penulisnya adalah seorang insinyur pos dan telekomunikasi asal Maroko.
Judul bukunya ini sekaligus menjadi nama usulan kalendernya. Konsep besar Jamaluddin dalam buku ini adalah hendak menyatukan seluruh dunia dalam satu sistem penjadwalan waktu yang terpadu (unifikatif).
Poin penting dalam buku ini Jamaluddin mengemukakan tiga prinsip dan tujuh syarat. Selain itu, dalam buku ini Jamaluddin juga mengonsepsi dan menginisiasi apa yang disebut dengan ‘hari universal’.
Kedua, “Kaifa Nuwahhid at-Taqwim al-Hijry fi al-‘Alam al-Islamy” Karya Husain Fathi.
Buku ini diterbitkan di Cairo oleh Mathba’ah Muhammad Ali Shabih wa Auladuhu (cet. I, 1389/1970). Buku ini terdiri dari enam pembahasan. Dalam konsepsi kalender globalnya, Husain Fathi berpandangan bahwa kota Mekah (Kakbah) mesti dijadikan sebagai marjak dengan sejumlah alasan diantaranya karena kesakralan kota mulia ini.
Selain itu, Mekah (Kakbah) lebih mudah diterima umat Muslim di seluruh dunia karena kesuciannya dan ia menjadi kiblat umat Muslim di seluruh dunia. Dengan alasan ini, menurut Husain Fathi, kita bisa menyeragamkan rukyat yaitu tatkala hilal teramati setelah gurub di salah satu kota Mekah atau Madinah.
Adapun jika hilal terhalang awan maka ia tidak menjadi penghalang sehingga kita bisa menetapkan keesokan harinya sebagai awal bulan dan berlaku bagi seluruh dunia Islam (hal 34).
Konsepsi global ini ia kemukakan mengingat semakin meluasnya wilayah-wilayah Islam baik di Timur maupun di Barat dengan durasi perbedaan waktu sekitar 10 jam (h. 33).
Oleh karena itu diperlukan penetapan posisi definitif untuk dijadikan standar perhitungan astronomi. Dalam hal ini dipilih bujur 40 derajat Timur yang mana melewati kota Mekah dan Madinah dimana Kakbah ada di dalamnya.
Juga, karena garis itu berada dipertengahan wilayah-wilayah (negara) Muslim dunia, kecuali Indonesia. Indonesia berada di ujung Timur dengan perbedaan waktu sekitar 5 jam.
Ketiga, “Itsbat asy-Syuhur al-Hilaliyyah wa Musykilah at-Tauqit al-Islamy” Karya Nidlal Qassum, Muhammad al-‘Atby, dan Karim Mizyan.
Buku ini diterbitkan oleh Dar ath-Thali’ah, Beirut, cet. II, 1997. Buku ini terdiri dari tujuh pembahasan (fasal), dimana pada masing-masing fasal terdapat banyak sub-sub pembahasan.
Fasal pertama tentang metode penetapan bulan dalam fikih Islam klasik. Disini diuraikan pendapat-pendapat mazhab fikih beserta kritik dan komparasinya.
Fasal kedua, penetapan awal bulan di kalangan astrononom era Islam. Disini dibahas tentang ilmu falak era klasik, konsepsi ptolemeus tentang bulan, dan rukyatul hilal dikalangan astronom Muslim.
Fasal ketiga, penetapan awal bulan menurut astronomi modern. Disini dibahas tentang pergerakan bulan di langit, standar astronomi sesudah era Islam, sumbangan di bidang observasi, garis tanggal, dan lain-lain.
Fasal keempat, rincian fikih terhadap aspek-aspek ilmiah yang diusulkan.
Fasal kelima, aspek syar’i tentang berpegang pada hisab astronomi dalam menetapkan awal bulan.
Fasal keenam, unifikasi penjadwalan waktu dalam Islam.
Fasal ketujuh, kesimpulan dan saran.
Pembahasan kalender Islam (zonal) dalam buku ini terdapat pada bab keeam dimana menurut para penulisnya kawasan dunia dibagi menjadi empat zona tanggal (hal 119-120). Menurut mereka lagi, buku ini terhitung sebagai karya pertama (dalam bahasa Arab) secara kritis dan rinci yang berbicara tentang kalender Islam.
Keempat, “Tathbiqat al-Hisabat al-Falakiyyah fi al-Masa’il al-Islamiyyah” ditulis oleh Muhammad Syaukat Audah dan Nidlal Qassum.
Buku ini merupakan kumpulan makalah hasil seminar pada tanggal 13-14 Desember 2006 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Makalah-makalah dalam seminar ini ditulis dan disusun ulang oleh Muhammad Syaukat Audah dan Nidlal Qassum. Secara keseluruhan makalah-makalah itu terdiri dari 27 makalah, 16 diantaranya makalah berbahasa Arab, dan 11 makalah berbahasa Inggris.
Dari 27 artikel itu, ada 3 artikel yang secara khusus membahas tentang kalender Islam, yaitu: (1) Al-Hilal wa at-Taqwim al-Hijry bi al-Mamlakah al-Maghribiyyah oleh Ali Umrawi (hal 29-34). (2) At-Taqwim al-Qamary al-Islamy al-Muwahhad oleh Jamaluddin ‘Abd ar-Raziq (hal 73-82). (3) Akhir al-Muqtarahat li Hall Musykilah at-Taqwim al-Islamy oleh Nidlal Qassum (hal 83-96). Sementara itu makalah-makalah selebihnya berbicara tentang aplikasi astronomi dalam ibadah seperti masalah hilal dan rukyat, waktu salat, arah kiblat, dan ilmu falak secara umum.
*Penulis: Dosen FAI UMSU dan Kepala OIF UMSU
Sumber: tarjih.or.id