Fikih

Kadar Zakat Fitrah Beras 2,5 Kg, Masihkah Bisa Dipedomani?

3 Mins read

Kewajiban Mengeluarkan Zakat Fitrah

Salah satu amalan yang diperintahkan kepada muslim yang mampu di akhir bulan Ramadhan adalah Zakat Fitrah. Kewajiban mengeluarkan Zakat Fitrah tersebut didasarkan pada beberapa hadis.

Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar di mana ia berkata bahwa Rasulullah Saw telah mewajibkan Zakat Fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum, atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, baik kecil maupun besar. dari golongan Islam. Rasulullah Saw juga memerintahkan agar Zakat Fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang pergi melaksanakan shalat ‘idul fitri.

Berapa Kadar Zakat Fitrah?

Dari beberapa hadis yang membicarakan tentang Zakat Fitrah, dapat disimpulkan bahwa kadar Zakat Fitrah adalah satu sha’ bahan makanan pokok.

Perlu dipahami oleh kita semua bahwa sha’ adalah satuan ukuran volume, bukan satuan ukuran massa.

Di Indonesia saat ini, standar ukuran yang banyak digunakan dalam transaksi jual beli bahan makanan pokok adalah massa. Dulu memang ada beberapa pedagang bahan makanan pokok yang dalam transaksinya menggunakan standar volume, namun sekarang sepertinya sangat sedikit pedagang bahan makanan pokok yang menggunakannya.

Oleh karenanya, adalah hal wajar jika para panitia Zakat Fitrah di masjid/musholla dan lembaga pengelola Zakat Fitrah di Indonesia menggunakan standar massa dalam manajemen Zakat Fitrahnya.

Dalam ilmu fisika, volume dan massa adalah dua besaran yang berbeda. Volume ialah isi atau besarnya benda dalam ruang, sedangkan massa adalah ukuran kuantitatif sifat kelembaman (inersia) benda. Demikian pengertian volume dan massa dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring.

Sebagaimana telah disampaikan di atas bahwa kadar Zakat Fitrah adalah satu sha’. Apa itu sha’? Sha’ adalah satuan alat ukur volume yang digunakan oleh Nabi Muhammad Saw.

Baca Juga  Tidak Semua Sunnah Harus Diikuti

Berapa kadar volume satu sha’ jika dikonversi dalam satuan mud?

Beberapa pendapat mengemuka akan hal itu. Namun, pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa satu sha’ sama dengan empat mud.

Berapa kadar volume satu mud jika dikonversi dalam satuan liter?

Hasil penelitian Prof Dr Syamsul Anwar (Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah) menyimpulkan bahwabahw bahwa 1 mud sama dengan 0,688 liter.

Hasil kajian tersebut dapat kita temukan dalam buku karya beliau yang berjudul Fatwa Ramadan (2021: 145) Karena 1 mud sama dengan 0,688 liter, maka 1 sha’ samadengan 0,688 liter x 4 = 2,752 liter.

Jadi, jika kita akan mengeluarkan Zakat Fitrah dengan standar satuan liter, maka kadar minimal bahan makanan pokok yang harus dikeluarkannya adalah 2,752 liter. Beberapa panitia Zakat Fitrah di masjid/mushalla menggenapkannya menjadi 3 liter.

***

Bolehkah kita mengeluarkan Zakat Fitrah dengan standar ukuran massa?

Jumhur ulama membolehkannya. Kebolehan tersebut didasarkan atas adanya hubungan antara massa dan volume.

Bagaimana kalau kita akan mengeluarkan Zakat Fitrah dengan standar massa misalnya kilogram?

Manakala kita akan mengeluarkan Zakat Fitrah dengan standar massa, maka kita harus memahami teori konversi dari volume ke massa.

Untuk mengkonversi dari volume ke massa, digunakan rumus massa jenis benda. Untuk memudahkan pemahaman, rumus tersebut selanjutnya disebut rumus (1), sebagai berikut.

Massa jenis benda = Massa benda : Volume benda

Dari rumus massa jenis (1) di atas, untuk menentukan massa benda, maka rumusnya sebagai berikut. Untuk memudahkan pemahaman, rumus ini selanjutnya disebut rumus (2).

Massa benda = Massa jenis benda X Volume benda

Agar lebih memahamkan, kita ambil contoh bendanya adalah beras yang telah dikuliti. Dari beberapa literatur, beras dikuliti mempunyai massa jenis sebesar 753 kg/m3 atau sama dengan 0,753 kg/liter.

Baca Juga  Bicara Kekerasan Seksual, ITB AD Gelar Bedah Buku Zakat untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan

Kita telah memiliki nilai massa jenis beras dikuliti (0,753 kg/liter) dan nilai volume 1 sha’ (2,752 liter). Kemudian, kedua nilai tersebut kita masukkan ke rumus (2). Hasilnya sebagai berikut.

Massa beras dikuliti = 0,753 kg/liter x 2,752 liter = 2,072256 kg

***

Jadi, jika kita akan mengeluarkan Zakat Fitrah dengan beras dikuliti yang bermassa jenis 0,753 kg/liter, maka minimal massa berasnya adalah 2,072256 kg. Karena di pasaran agak sulit menimbang beras dikuliti senilai 2,072256 kg, maka untuk memudahkannya dibulatkan ke atas menjadi minimal 2,1 kg.

Apakah massa jenis beras mungkin berubah?

Massa jenis sebuah benda mungkin untuk berubah, begitu pula massa jenis beras. Kemungkinan perubahan massa jenis beras tersebut, hendaknya diantisipasi.

Apakah fatwa kadar Zakat Fitrah sebesar 2,5 kg telah mengantisipasi kemungkinan perubahan massa jenis beras?

Perubahan dari kadar berdasarkan hasil hitungan awal (2,1 kg) menjadi kadar 2,5 kg telah mengantisipasi kemungkinan perubahan massa jenis beras. Kadar Zakat Fitrah beras sebesar 2,5 kg telah mengantisipasi kenaikan massa jenis beras hingga 0,90843 kg/liter atau 908,43 kg/m3.

Dari uraian di atas, maka penulis menyimpulkan bahwa kadar Zakat Fitrah sebesar 2,5 kg masih dapat dijadikan pedoman bagi muzakki Zakat Fitrah. Kadar 2,5 kg juga masih bisa dipedomani oleh panitia Zakat Fitrah di masjid/musholla dan lembaga-lembaga pengelola Zakat Fitrah lainnya.

Menyikapi Keragaman Fatwa Kadar Zakat Fitrah

Bagi ummat Islam yang kurang/tidak sepakat dengan kadar 2,5 kg, hendaknya tetap mengedepankan nilai dasar Islam ukhuwwah (persaudaraan). Hendaknya mereka menghormati saudara muslimnya yang berpegang pada kadar Zakat Fitrah 2,5 kg.

Begitu pula sebaliknya, ummat Islam yang berpedoman pada kadar 2,5 kg hendaknya menghormati pula ummat Islam yang berpedoman pada fatwa kadar yang lain. Dengan mengedepankan sikap saling menghormati, maka ukhuwwah islamiyyah akan tetap terjaga.

Baca Juga  Formula untuk Memaksimalkan Potensi Zakat dan Wakaf Indonesia

Wa Allah a’lamu bi al-shawab.

Semoga bermanfaat.

Editor: Yahya FR

.

Avatar
35 posts

About author
Staf Pengajar UIN Sunan Kalijaga, Fakultas Sains dan Teknologi. Santri Pondok Pesantren Islam al-Mukmin Ngruki Tahun 1991-1997.
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds