Fikih

Berbisnis dengan Konsep Syariat Islam

3 Mins read

Menurut Allan Affuah (2004), bisnis adalah sekumpulan aktivitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara mengembangkan dan mentransformasikan berbagai sumber daya menjadi barang atau jasa yang diinginkan konsumen.

Bisnis, secara umum adalah suatu yang dilakukan oleh perorangan atau organisasi yang melibatkan aktivitas produksi, penjualan, pembelian, maupun pertukaran barang atau jasa dengan tujuan untuk mendapatkan laba/keuntungan.

Semua manusia bisa terlibat dalam kegiatan bisnis. Melalui kegiatan bisnis, manusia akan memproduksi sesuatu yang menghasilkan, baik itu berupa barang atau jasa. Kegiatan bisnis bersifat dinamis, selalu bergerak untuk maju, memiliki pemikiran yang inisiatif, kreatif, dan mempunyai tantangan di masa depan, yang harus dilandasi dengan sikap yang optimis.

Melakukan kegiatan bisnis harus mempunyai kepercayaan diri yang tinggi akan keberhasilan yang dicapai. Karena dengan semangat mentalitas yang tinggi, akan mendorong kita untuk berpikir, sehingga melahirkan inisiatif yang kreatif dan unik. Siapa sih yang tidak tergiur dengan kegiatan bisnis, dengan cara yang sederhana tapi mendapatkan keuntungan yang sangat menjanjikan jika dilakukan dengan baik?

Bisnis dalam Perspektif Islam

Dalam perspektif Islam, kegiatan bisnis adalah sesuatu yang halal, bahkan sangat dianjurkan untuk mencari rezeki, dengan tujuan agar dapat mempertahankan hidupnya di dunia. Allah berfirman:

“Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebarlah di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah:10)

Ayat di atas memberikan pemahaman kepada kita agar mencari karunia Allah dengan cara berbisnis setelah melaksanakan salat, sebagai kewajiban utama manusia sebagai makhluk Allah di dunia ini.

Dalam sejarah Islam, Rasulullah sudah mulai bisnis sejak kecil, dan diikuti oleh sahabat-sahabatnya. Mereka melakukan perjalanan di sekitar Jazirah Arab untuk melakukan perdagangan dan menyebarkan agam Islam.

Baca Juga  Apakah Hukum dan Syariat Islam Bertentangan?

Dalam perspektif Islam, bisnis tidak hanya memberikan keuntungan kepada diri sendiri, tetapi juga memberi manfaat untuk orang lain. Islam memperbolehkan bisnis dengan prinsip-prinsip yang telah ditentukan dan tidak melakukan bisnis yang mengarah kepada hal-hal yang melanggar syariat Islam.

Islam mengharapkan para pelaku bisnis tidak hanya mencari keuntungan semata. Namun, juga harus memperhatikan prinsip-prinsip yang telah ditentukan, sehingga harta yang dihasilkan mendapat berkah dan keridaan dari Allah.

Prinsip-prinsip Berbisnis Menurut Islam

Prinsip-prinsip yang dianjurkan oleh Islam dalam berbisnis antara lain:
Pertama, niatkan hanya untuk mencari keridaan Allah SWT. Niat adalah ruhnya amal sekaligus fondasi dari segala perbuatan. Niat yang baik akan menghasilkan amal yang baik, niat yang buruk akan menghasilkan amal yang buruk juga. Rasulullah bersabda:

“Setiap usaha tergantung pada niatnya dan setiap orang akan memperoleh sesuai dengan keinginannya.” (HR. Al-Bukhari).

Setiap pengusaha muslim, di samping ingin mendapatkan keuntungan, harus memiliki niat bahwa segala aktivitas yang dilakukannya hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sehingga, apa yang diperolehnya mendapatkan berkah dari Allah.

Kedua, bersikap jujur. Salah satu sifat yang harus diterapkan oleh pengusaha muslim adalah jujur dalam segala hal tanpa harus ditambahi dan juga dikurangi takarannya. Allah SWT berfirman, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 70)

Kejujuran dalam dunia bisnis sangatlah penting, karena akan membangun kepercayaan dengan sesama pelaku bisnis lainnya. Agar tidak merusak hubungan kerja dengan mitra atau perusahaan tertentu, maka Islam mengutamakan kejujuran dalam berbisnis.

Para pelaku bisnis harus berkomitmen untuk melakukan penjelasan yang transparan kepada konsumen, sehingga melahirkan ketentraman dan mendatangkan keberkahan dari Allah atas semua pekerjaannya.

Baca Juga  Konsep Rezeki dalam Kitab Al-Hikam

Mencari Rezeki yang Halal dan Bersaing Secara Sehat

Ketiga, mencari harta dengan jalan yang halal. Allah menyuruh manusia untuk mencari rezeki yang halal sesuai dengan firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman makanlah rezeki yang halal lagi yang baik apa yang terdapat di muka bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168)

Para pelaku bisnis ditekankan untuk mencari harta dengan jalan yang halal, sehingga akan mendapatkan harta yang bermanfaat, baik itu untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.
Allah melarang umat-Nya menghalalkan segala secara untuk mendapatkan keuntungan, karena harta yang kita dapat nantinya bisa menghantarkan kita ke dalam api neraka.

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya ada sebagian orang yang mengambil harta Allah bukan dengan cara yang haq, sehingga mereka akan mendapatkan neraka pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari)

Keempat, bersaing secara sehat. Bersaing di dalam dunia bisnis bukanlah sesuatu hal yang biasa, karena menyangkut hubungan kerja sama yang baik. Sehingga menjadi prestasi yang cemerlang bagi perusahaan. Islam memperbolehkan bersaing dalam bisnis dengan tujuan untuk berprestasi yang dilakukan secara sehat (fastabiqul khairat), sehingga melahirkan keberagaman, baik dari segi budaya, etnis, suku, dan ras.

Ketika kalah dalam bersaing, maka jadikanlah itu sebagai motivasi bagi kita. Dari sana, kita akan mengetahui kekurangan-kekurangan dalam strategi kita. Kekalahan adalah kemenangan yang tertunda, maka teruslah berinovasi sekreatif mungkin untuk melahirkan inisiatif yang produktif.

Teruslah bekerja dengan baik dan carilah rezeki dengan jalan yang halal. Sehingga dapat bermanfaat bagi orang banyak dan jangan lupa investasi untuk kepentingan akhiratmu agar antarkepentingan dunia dan akhirat seimbang tanpa berat sebelah.

Baca Juga  Empat Doa Melancarkan Rezeki

Editor: Lely N

Avatar
1 posts

About author
nama: Ahmad Suban Asal : folres, NTT Pekerjaan: mahasiswa ITB AD JAKARTA
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds