Tafsir

Bercadar atau Berkerudung: Mana yang Lebih Syar’i?

5 Mins read

Menarik untuk menyimak artikel jurnal yang ditulis oleh Abdullah Dardum di Jurnal Kaca Jurusan Ushuluddin STAI Al Fitrah tentang bagaimana gagasan teori Abdullah Saeed yaitu Contextual Approach untuk diaplikasikan terhadap ayat cadar.

Menurutnya, para ulama terdahulu saling merujuk kepada pendapat Nabi terkait bagian mana saja dari tubuh wanita yang merupakan aurat dan wajib ditutup.

Menurutnya, dalam ayat Alquran, tidak ada keterangan spesifik terkait anggota tubuh wanita mana yang termasuk aurat. Ayat Alquran yang menjadi pangkal perdebatan ulama dalam masalah interpretasi ialah QS. Al-Nur (24) ayat 31:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِن

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya,..”

Abdullah lalu menjelaskan hasil penafsiran dan pemaknaan ayat di atas dengan menukil beberapa pendapat mufassir. Yaitu Jalaludin al-Suyuti dalam Lubab an-Nuqul fi Asbab an-Nuzul yang mengutip riwayat Ibn Hatim. Ia menjelaskan bahwa asbabun nuzul ayat tersebut yakni tatkala Asma binti Murthad berada di kebun kurmanya.

Lalu beberapa wanita masuk ke kebun Asma tanpa mengenakan busana sehingga terlihat gelang kaki mereka, juga terlihat dada dan rambut mereka. Asma’ pun berkata “Alangkah buruknya hal ini!”. Allah Swt lalu menurunkan ayat itu.

Al-Qurtubi dalam al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an  juga menjelaskan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah karena para wanita pada zaman Nabi menutup kepala dengan kerudung dan mengulurkannya ke punggung mereka, sehingga bagian atas dada dan leher terbuka.

QS. An-Nur ayat 31 menegaskan bahwa seorang wanita wajib menutup seluruh anggota badan mereka kecuali apa yang nampak darinya (illa ma zahara minha). Potongan ayat inilah (illa ma zahara minha) yang kemudian memunculkan perbedaan penafsiran.  

***

Abdullah Dardum, dalam penelitiannya menyebutkan bahwa mayoritas mufassir seperti al-Tabari, Ibn Katsir, dan al-Qurthubi mengatakan bahwa yang dimaksud itu ialah wajah dan telapak tangan. al-Tabari dalam Jami’ al-Bayan an Ta’wil Ayi al-Quran mengatakan bahwa pendapat itulah yang paling kuat berdasarkan ijma’ Ulama. Ibn Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-Adzim juga sependapat dengan pendapat al-Tabari.

M. Ali as-Shabuni dalam Tafsir Ayat al-Ahkam mengatakan bahwa Hanafiyyah dan Malikiyyah juga sependapat dengan hal ini. Menurutnya, berdasarkan pendapat di atas, maka wajah dan telapak tangan tidak termasuk aurat.

Baca Juga  Al-Mizan fi Tafsir Al-Qur’an (3): Al-Tabataba’i dan Syiah

Namun, ternyata ada penafsiran yang berbeda terhadap potongan ayat tersebut (illa ma zahara minha). Al-Qurtubi dalam al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an  menukil riwayat dari Ibn Mas’ud yang menjelaskan bahwa (illa ma zahara minha) itu berarti pakaian dan selendang. Al-Shabuni dalam Tafsir Ayat al-Ahkam lebih jauh menjelaskan bahwa zina itu ada dua macam. Zina khilqiyyah (fisik yang melekat) dan zina muktasibah (perhiasan, pakaian, celak dll).

Al-Utsaimin dalam Risalat al-Hijab mengatakan bahwa wajah itu termasuk zina khilqiyyah karena termasuk pusat kecantikan dan sumber fitnah, sehingga wajah wajib untuk ditutup dengan cadar. Hanbaliyyah dan Syafi’iyyah juga memiliki pendapat sama dengan al-Utsaimin.

Abdullah memberikan keterangan lanjutan bahwa terdapat ayat Alquran yang biasanya dinukil untuk menjadi landasan perintah untuk memakai cadar. Ayat tersebut yaitu Al-Ahzab ayat 59:

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteriisteri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Al-Wahidi dalam Asbab al-Nuzul menyatakan bahwa asbabun nuzul  ayat ini adalah wanita-wanita Madinah pada zaman dahulu keluar rumah di malam hari untuk membuang air besar. Saat itu orang-orang fasik juga keluar rumah. Ketika mereka melihat wanita menggunakan cadar, mereka berkata, “dia perempuan merdeka”, maka kemudian mereka meninggalkannya. Jika mereka melihat wanita yang tidak menggunakan cadar, mereka berkata, “dia adalah budak”, mereka lalu menangkapnya. Kemudian turunlah ayat di atas.

Cadar atau Kerudung: Mana yang Lebih Syar’i?

QS. Al-Nur: 31 merespon busana wanita Arab yang menampakkan bagian rambut dan dada sehingga harus ditutup. Ayat tersebut secara eksplisit tidak memerintahkan wanita untuk menutup wajah.

QS. Al-Ahzab: 59 yang dijadikan alasan untuk menutup hijab menggunakan cadar, menurut hemat Abdullah jika menggunakan pendekatan contextual approach rumusan Abdullah Saeed sang cendekiawan muslim kontemporer, tidak termasuk kategori ayat obligatory values.

Obligatory Values itu ayat yang memiliki nilai yang bersifat wajib. Nilai ini tidak terikat sama sekali dengan budaya. Lintas tempat dan waktu dan juga bersifat universal. Nilai yang bersangkutan dengan kepercayaan/akidah (belief), praktik religius seperti salat, dan status halal-haram yang secara tegas diatur dalam Alquran. Ayat yang digunakan landasan untuk mewajibkan cadar (QS. Al-Ahzab: 59) tidak berstatus ayat obligatory values.  

Baca Juga  Kesetaraan Gender itu Fitrah Manusia

***

Karena, dijelaskan dalam asbabun nuzul-nya, ayat ini turun karena kebiasaan wanita merdeka yang keluar rumah pada malam hari tanpa penutup wajah, sehingga mereka diganggu oleh orang jahat karena dianggap budak. Untuk melindungi kesucian dan kehormatan mereka, maka mereka diperintahkan untuk menutup wajah agar bisa dibedakan dengan budak sehingga tidak diganggu kehormatan atau direnggut kesuciannya.

Maka, perintah memakai cadar tersebut dipahami sebagai bentuk instruksi (instructional values). Ayat yang bernilai instruksional (instructional values) itu merujuk kepada sejumlah instruksi, arahan, petunjuk, dan nasihat yang bersifat spesifik dalam Alquran yang berkaitan dengan konteks tertentu. Contohnya perintah untuk menikahi wanita lebih dari satu dalam situasi tertentu, larangan menjadikan orang kafir sebagai teman dan lain-lain.

Ayat yang digunakan landasan untuk mewajibkan cadar (QS. Al-Ahzab: 59) bersifat instruksional values karena nilai ini merujuk kepada sejumlah instruksi, arahan, petunjuk, dan nasihat yang bersifat spesifik dalam Alquran yang berkaitan dengan konteks tertentu.

Cadar Tidak Mengandung Nilai Universal

Abdullah Saeed menyebutkan beberapa aturan umum terkait nilai-nilai instruksi ini yang diantaranya adalah frekuensi penyebutan nilai tersebut dalam Alquran. Seberapa sering nilai tersebut disebutkan maka ia setara dengan nilai universal yang kemungkinan penerapannya bersifat universal dan mengikat. Jika tidak, maka nilai tersebut bukan nilai universal dan penerapannya bergantung pada situasi dan konteks tertentu.

Dengan demikian, berdasarkan asbabun nuzul di atas maka disimpulkan bahwa ayat tersebut (QS. Al-Ahzab: 59) tidak memiliki nilai yang bersifat universal dan mengikat. Sebab perintah menutup wajah saat itu bertujuan untuk membedakan status sosial antara wanita merdeka dengan budak, bukan karena wajah tidak boleh dibuka.

Jika dibandingkan dengan perintah berkerudung (wajah dan tangan tetap terbuka) yang berlandaskan pada QS. Al-Nur (24) ayat 31, maka berkerudung mempunyai landasan yang lebih kuat. Asbabun nuzul dari ayat itu jelas karena buruknya/tidak eloknya seorang wanita secara umum jika terlihat gelang kaki, dada, dan rambut mereka. Bukan karena pembedaan status sosial tertentu dan bukan untuk menghindari tradisi penganiayaan oleh orang fasik yang berlaku pada zaman itu.

Selain itu mayoritas mufassir seperti at-Tabari, Ibn Katsir, dan al-Qurtubi ditambah dua mazhab Hanafiyyah dan Malikiyyah juga menyetujui bahwa muka dan telapak tangan itu bukan aurat dan tak perlu untuk ditutup. Bahkan Imam al-Dardir dan al-Dasuqi dalam hashiah ad-dasuki ‘ala syar hal-kabir menganggap makruh menggunakan cadar karena dianggap berlebih-lebihan (ghuluw) dalam beragama.

Baca Juga  Nabi Yusuf dan Zulaikha: Cinta Pakai Akal atau Pakai Nafsu?

Hal itu diperkuat dengan hadis riwayat dari Aisyah ra:

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بنُ كَعْبٍ الأَنْطَاكِيُّ وَ مُؤَمَّلُ بْنُ الْفَضْلِ الْحَرَّانِيُّ قَالاَ أَخْبَرَنَا الْوَلِيدُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ بَشِيرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خَالِدٍ بْنِ دُرَيْكٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ . قَالَ أَبُو دَاوُدُ هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا

[رواه أَبُو دَاوُدَ]

Artinya: “Telah menceritakan pada kami Yakub bin Ka’ab al-Anthaki dan Muammal bin al-Fadhl bin al-Harani keduanya berkata: Telah mengkabarkan pada kami Walid dari Said bin Basyir dari Qatadah dari Khalid bin Duraik dari Aisyah bahwa Asma’ binti Abi Bakar menemui Rasulullah saw dengan memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah saw berpaling darinya dan berkata: “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu, jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya.” [HR. Abu Dawud]

Hadis itu berbicara tentang batas aurat perempuan. Hadis ini dikategorikan mursal oleh Imam Abu Dawud sendiri setelah akhir menuliskan riwayatnya. Dikarenakan terdapat rawi yang bernama Khalid bin Duraik yang dinilai oleh para ulama kritikus hadits tidak pernah bertemu dengan Aisyah ra dan Said bin Basyir yang dinilai dhaif (lemah) oleh para ulama kritikus hadis.

Namun ia mempunyai  penguat yang ternilai mursal sahih dari jalur-jalur lainnya yang diriwayatkan oleh Abu Dawud sendiri dalam al-Marasil (no. 460, cet. Dar al-Jinan, Beirut) dari Qatadah di mana dalam jalur sanadnya tidak terdapat Khalid bin Duraik dan Said bin Basyir. Riwayat tersebut adalah:

حَدَّثَنَا ابْنُ بَشَارٍ ثَنَا أَبُو دَاوُدُ ثَنَا هِشَامُ عَنْ قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: إنَّ اْلجَارِيَةَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تََصْلُحْ أن يُرَي مِنْهَا إِلاوَجْهِهَا وَيَدَاهَا إِلَى اْلمَفْصِلِ

[رواه أبو داود]

Artinya: “Telah menceritakan pada kami Ibnu Basyar, telah menceritakan pada kami Abu Dawud, telah menceritakan pada kami Hisyam dari Qatadah bahwasannya Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya seorang perempuan jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali wajahnya dan kedua (telapak) tangannya sampai tulang pergelangan tangan (sendi).” [HR. Abu Dawud]

Juga jalur lain seperti dari ath-Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir (24/143/378) dan al-Ausath (2/230), al-Baihaqi (2/226), dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (4/283).

Selain itu banyak riwayat-riwayat lain yang memperlihatkan bahwa banyak dari para shahabiyat (sahabat perempuan) yang tidak memakai cadar atau menutupi wajah dan tangan mereka. Seperti kisah Bilal melihat perempuan yang bertanya kepada Nabi saw, di mana diceritakan bahwa pipi perempuan tersebut merah kehitam-hitaman (saf’a al-khaddain).

Dari keterangan di atas jelas sekali bahwa kerudung lebih syar’i daripada cadar. Wallahu a’lam bishowab.

Yahya Fathur Rozy
39 posts

About author
Peminat studi-studi keislaman
Articles
Related posts
Tafsir

Kontroversi Tafsir Ayat Pernikahan Anak dalam Qur’an

4 Mins read
Pernikahan, yang seharusnya menjadi lambang cinta dan komitmen, kerap kali terjebak dalam kontroversi. Salah satu kasus terbaru yang menarik perhatian publik adalah…
Tafsir

Sepintas Sejarah Gagasan Tafsir Modern di Indonesia

4 Mins read
Pada subbab yang ditulis oleh Abdullah Saeed berjudul “The Qur’an, Interpretation, and the Indonesian Context” merupakan bagian dari bukunya Saeed sendiri, yaitu…
Tafsir

Dekonstruksi Tafsir Jihad

3 Mins read
Hampir sebagian besar kesarjanaan modern menyoroti makna jihad sebatas pada dimensi legal-formal dari konsep ini dan karenanya menekankan pengertian militernya. Uraiannya mayoritas…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds