Fatwa

Bolehkah Berjabat Tangan Selesai Shalat Berjamaah?

2 Mins read

Seperti yang kita pahami dan kita lihat di kalangan umat Islam, ketika selesai melaksanakan shalat jamaah mereka berjabat tangan antara yang jamaah satu dengan yang lainnya. Hal ini sudah menjadi tradisi atau kebiasaan yang tidak lazim kita temukan di daerah-daerah pedesaan/perkampungan. Baik antara laki-laki dengan sejenis, maupun laki-laki dan wanita.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, mungkin kebiasaan berjabat tangan setelah shalat berjamaah dilarang dan dihindari. Sebab, kita harus menjaga protokol kesehatan dan menaati peraturan dalam menjaga jarak satu dengan yang lain, untuk keamanan bersama.

Dalam Islam berjabat tangan adalah perbuatan yang baik bahkan dianjurkan, karena keutamaan dan keistimewaan yang di dalamnya. Sebagaimana dalam sebuah hadits Rasulullah Saw di bawah ini:

عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا [رواه ابو داود

Artinya: “Dari al-Bara’ (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan kecuali Allah akan memberi ampunan kepada keduanya sebelum keduanya berpisah.”  (HR. Abu Dawud, no. 5212).

Namun, adakah tuntunan ataupun contoh dari Nabi Muhammad Saw terkait berjabat tangan atau salam-salaman selesai shalat berjamaah. Bagaimana pandangan Muhammadiyah mengenai tradisi atau kebiasaan ini. Apakah boleh berjabat tangan selesai shalat berjamaah?

Berjabat Tangan Selesai Shalat Berjamaah

Berjabat tangan atau salam-salaman setelah shalat berjamaah memang sudah menjadi kebiasaan para sahabat Rasulullah Saw di masa dahulu. Adapun salah satu dalil yang menganjurkan untuk berjabat tangan, yaitu hadits di bawah ini:

Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang berbunyi:

عَنْ قَتَادَةَ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسٍ أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ [رواه البخاري

Baca Juga  Cara Menangani Korupsi dalam Al-Qur'an

Artinya: Dari Qatadah, ia berkata: “Aku pernah berkata kepada sahabat Anas, tentang apakah berjabat tangan itu berlaku di kalangan sahabat Nabi Saw. Ia menjawab: “Ya” (HR. Bukhari dari Qatadah)

Artinya: “berjabat-tanganlah kamu sekalian, karena akan menghilangkan dendam atau dengki dari hatimu sekalian.”  (HR. Al-Baihaqi dari Ibnu Abbas)

Menurut Fatwa Tarjih yang terdapat dalam buku Tanya Jawab Agama Vol II Hal. 93 dan 94 menyebutkan bahwa, sekalipun berjabat tangan atau salam-salaman itu menjadi kebiasan para sahabat Nabi Muhammad Saw, tetapi tidak ada contoh yang dilakukan oleh Rasulullah sendiri terkait berjabat tangan satu dengan yang lain setelah shalat berjamaah.

Perintah untuk melakukan hal demikian pun tidak ada. Melainkan Rasulullah Saw sendiri setelah berjamaah hanya menghadap para sahabat dan jamaahnya tanpa berjabat tangan atau bersalaman sedikitpun.

Berkenaan dengan itu, disebutkan dalam sebuah hadits berikut ini:

Artinya: Samurah bin Junduh berkata: “Rasulullah Saw, apabila telah shalat menghadapi kami dengan mukanya.” (HR. Bukhari)

***

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 24 tahun 1997 menjelaskan bahwa tim fatwa belum menemukan dalil hadis tentang Nabi Muhammad Saw berkenaan dengan berjabat tangan selesai shalat berjamaah.

Melansir dari laman resmi fatwatarjih.or.id, terdapat satu hadits yang menunjukkan tentang adanya jabat tangan Rasulullah Saw, yang terjadi saat jamaah shalat telah selesai sama sekali dan mereka mulai bubar meninggalkan masjid. Di mana waktu itu Nabi Saw datang di suatu wilayah baru, sehingga membuat masyarakat berbondong-bondong ingin mengenal dekat sosok Rasulullah Saw. Pada saat itu, beliau membolehkan atau membiarkan tangannya dipegang oleh banyak jamaah.

Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Juhaifah ini:

Baca Juga  Panduan Shalat Jamak dan Qashar bagi Musafir

عَنِ الْحَكَمِ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا جُحَيْفَةَ قَالَ: خَرَجَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم بِالْهَاجِرَةِ إِلَى الْبَطْحَاءِ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ. قَالَ شُعْبَةُ وَزَادَ فِيْهِ عَوْنٌ عَنْ أَبِيْهِ أَبِى جُحَيْفَةَ قَالَ: كَانَ يَمُرُّمِنْ وَرَائِهَا الْمَرْأَةُ وَ قَالَ النَّاس فَجَعَلُوْا يَأْخُذُوْنَ يَدَيْهِ فَيَمْسَحُوْنَ بِهَا وُجُوْهُهُمْ قَالَ: فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَوَضَعْتُهَا عَلَى وَجْهِى فَإِذَاهِىَ أَبْرَدُ مِنَ الثَّلْجِ وَأَطْيَبُ رَائِحَةً مِنَ الْمِسْكِ (رواه البخارى)

Artinya: “Rasulullah saw pergi pada waktu tengah hari ke Batha’ lalu berwudhu kemudian beliau shalat Dzuhur dua raka’at dan Ashar dua raka’at. Di hadapannya ditancapkan tongkat. Syu’bah berkata dan Aun menambahkan periwayatan yang diterima dari ayahnya Abu Juhaifah. Ia berkata para wanita berlalu di belakang tongkat itu dan orang-orang serentak bangun seusai menunaikan shalat kemudian memegang tangan nabi dan mereka menyapu wajah mereka dengan tangannya. Dan akupun memegang tangan nabi dam aku letakkan di wajahku, aku rasakan tangan beliau lebih dingin dari salju dan lebih wangi dari bau kasturi. (HR. Muslim).

Jadi, pada hakikatnya berjabat tangan atau salam-salaman itu adalah hal yang baik dan dianjurkan dalam agama Islam. Namun, sebagaimana yang kita ketahui bahwa setelah shalat berjamaah ada beberapa amalan lain yang lebih diutamakan, seperti dzikir dan doa. Sehingga apabila prosesi amalan-amalan tersebut telah selesai, maka boleh saja kita berjabat tangan dengan sesama jamaah yang lain.

Sumber: Fatwa Tarjih dan Majalah Suara Muhammadiyah No. 24 tahun 1997.

Editor: Soleh

Avatar
1457 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds