Fikih

Bolehkah Dana Qurban Dialihkan Untuk Penanganan Covid-19?

3 Mins read

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan Surat Edaran : 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan Dan Kehalalan Daging Kurban Dalam Situasi Covid-19.

PP Muhammadiyah menetapkan Tanggal 1 Zulhijah 1441 H jatuh pada hari Rabu Wage 22 Juli 2020 M, Hari Arafah 9 Zulhijah 1441 H yang jatuh pada hari Kamis Pahing 30 Juli 2020 M dan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1441 H yang jatuh hari Jum’at Pon 31 Juli 2020 M. M

Pada artikel kali ini akan dibahas sedikit mengenai proses penyembelihan hewan ibadah qurban sesuai prosedur protokol kesehatan, hukum, dan syarat menyembelih hewan qurban dan apakah boleh dana qurban pada tahun ini dialihkan untuk penangganan wabah virus corona.

Menurut bahasa, ibadah qurban diambil dari kata qaruba yang berarti dekat. Yaitu sesuatu yang dipersembahkan kepada Tuhan, baik berupa barang yang disedekahkan atau dalam bentuk melakukan ibadah tertentu. Tetapi kata ini lebih banyak dipahami dalam arti mempersembahkan sesuatu yang bersifat material (Quraish Shihab, 2002).

Menurut Wahbah Az-Zuhaili, ibadah qurban berarti nama dari sesuatu yang dipotong pada hari nahar, dalam istilah syara’ berarti memotong seekor binatang tertentu dengan niat pendekatan diri kepada Allah pada waktu Idul Adha dan hari-hari tasyriq. Yaitu tanggal 10, 11, 12, atau 13 Idul Adha.

Dalil & Hukum Ibadah Qurban

Dasar hukum ibadah qurban ada dalam Al-Qur’an Surah Al-Kaustar (108) : 2 yang artinya : “shalatlah untuk tuhanmu dan ptonglah binatang qurban”. Begitu pula dalam surat al-Hajj (22) : 36.

Dalam Hadis Nabi saw dalam riwayat al-Hakim, Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Aisyah ra artinya: “Tiada suatu amalan yang dilakukan oleh anak cucu Adam pada hari idul adha yang lebih dicintai oleh Allah melebihi pemotongan hewan qurban. Sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduknya, kukunya serta bulu-bulunya. Sesungguhnya darah hewan qurban itu telah sampai di sisi Allah sebelum menyentuh tanah, maka sucikanlah (ikhlaskanlah) dirimu” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Baca Juga  Keluarkan Surat Edaran, PP Muhammadiyah Sarankan Takbiran di Rumah

Semua ulama sepakat bahwa qurban adalah merupakan syariat Islam berdasarkan hadits-hadits Nabi, dan ia merupakan sunnah Nabi Ibrahim as. Sebagaimana Al-Qur’an surat As-Shaffat (37) : 107 yang artinya: “Dan kami menggantinya dengan sembelihan yang besar” yaitu seekor kibasy.

Adapun hikmah paling utama dalam ibadah qurban adalah mensyukuri nikmat Allah yang tidak terhingga banyaknya. Baik berupa nikmat hidup, nikmat sehat, dan nikmat sempat. Serta juga menjadi penghapus dosa-dosa yang pernah dilakukan selama hidup di dunia ini. Begitu pula untuk membagi saling peduli dengan orang lain.

Terjadi perbedaan pendapat Ulama tentang hukum ibadah qurban, sebagian mengatakan sunnah dan yang lain mengatakan wajib. Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya mengatakan “wajib satu kali setiap tahun” bagi orang yang mukmin (penduduk tetap) suatu daerah untuk berkurban.

Menurut Abu Yusuf dan Muhammad (kedua murid Abu Hanifah) hukumnya sunnah mu’akkad dengan dalil berdasarkan hadits Nabi saw yang artinya: “Barang siapa yang memiliki kelonggaran rezeki untuk berkorban lantas tidak mau berkorban, maka janganlah ia mendekati tempat shalatku” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)

Menurut jumhur selain Abu Hanifah qurban hukumnya sunnah mu’akkad dan tidak wajib. Menurut Imam Syafi’i, hukumnya sunnah ‘ainiyah bagi setiap individu dan sunnah kifa’i bila ahlu bait banyak jumlahnya. Artinya bila sudah dilakukan satu orang maka sudah cukup untuk semua keluarga.

Syarat Wajib dan Sahnya Qurban

Menurut Imam Hanafi, yang wajib menunaikan ibadah qurban ialah yang memiliki kemampuan untuk membeli hewan qurban pada hari raya Idul Adha. Menurut Imam Syafi’i, orang yang memiliki uang lebih dari kebutuhan sekeluarga pada hari ied dan hari tasyriq. Menurut Imam Hambali, orang yang mampu membeli hewan qurban walau dengan diutang asalkan mampu membayarnya.

Baca Juga  Idulfitri Tak Harus Mudik

Adapun syarat sahnya qurban adalah hewan qurban tidak cacat, buta atau rusak matanya, sakit, kurus, dan patah kakinya. Termasuk hewan yang terpotong lebih dari ½ tanduknya, yang terpotong ujung telingannya, dan terbelah telinganya atau terlobangi telingannya. Pemotongan hewan qurban pada waktu yang ditentukan. Menurut Imam Malik tidak sah memotong hewan qurban pada malam hari dan yang memotong harus orang muslim.

Adapun unta berumur 5 tahun ke atas berlaku 10 orang, sapi berumur 2 tahun ke atas berlaku 7 orang, kambing 1 berumur 1 tahun ke atas berlaku untuk 1 orang, domba berumur 1 tahun ke atas berlaku 1 orang. Intinya, dalam riwayat hadits Rasululullah saw, hewan yang sudah musinnah (telah cukup umur).

Pelaksaanan Pemotongan Hewan

Pelaksanaan pemotongan dalam ibadah qurban harus dengan jaga jarak fisik (physical distancing) dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan. Panitia juga harus melakukan penerapan higiene personal, menggunakan masker, APD, pemeriksaan kesehatan awal (screening), pengukuran suhu tubuh dan non kontan (thermogun) oleh petugas.

Penerapan higiene dan sanitasi, yaitu menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan akhol paling kurang 70%.

Apakah boleh dana qurban pada tahun ini dialihkan untuk penangganan wabah virus corona? Melalui Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.O/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Idul Adha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban Pada Masa Pandemi Covid-19 yang isinya salah satunya berbunyi: “Pandemi menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa, karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang dari pada menyembelih hewan kurban. Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban maka dapat melakukan keduanya. Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT namun berdasarkan dalil memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah lebih diutamkan.”

Maka dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dana dari ibadah qurban dapat dialihkan untuk penangganan wabah virus corona karena kemaslahatan bersama lebih di utamakan.

Baca Juga  Membagikan Daging Qurban kepada Non-Muslim, Bagaimana Hukumnya?

Wa Allah a’lam bi al-shawab

Editor: Yusuf R Y

Avatar
12 posts

About author
Mahasiswa IAIN Surakarta Hukum Keluarga Islam
Articles
Related posts
Fikih

Mana yang Lebih Dulu: Puasa Syawal atau Qadha’ Puasa Ramadhan?

3 Mins read
Ramadhan telah usai, hari-hari lebaran juga telah kita lalui dengan bermaaf-maafan satu sama lain. Para pemudik juga sudah mulai berbondong meninggalkan kampung…
Fikih

Apakah Fakir Miskin Tetap Mengeluarkan Zakat Fitrah?

4 Mins read
Sudah mafhum, bahwa zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai puncak dari kewajiban puasa selama sebulan. Meskipun demikian, kaum muslim yang…
Fikih

Bolehkah Mengucapkan Salam kepada Non-Muslim?

3 Mins read
Konflik antar umat beragama yang terus bergelora di Indonesia masih merupakan ancaman serius terhadap kerukunan bangsa. Tragedi semacam ini seringkali meninggalkan luka…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *