Fatwa

Bolehkah Menikah Beda Agama?

2 Mins read

Pernikahan adalah hal yang diidam-idamkan oleh semua orang. Namun, dalam beberapa kasus, orang saling jatuh cinta dengan orang lain yang beda agama. Ada yang nekad melangsungkan pernikahan meski beda secara agama, ada yang mundur dan memilih mencari jodoh yang lain. Bagaimana hukum menikah beda agama menurut Majelis Tarjih dan Tajdid?

Para ulama sepakat bahwa seorang wanita muslimah haram menikah dengan selain laki-laki muslim. Mereka juga sepakat bahwa seorang laki-laki muslim haram menikahi wanita musyrik (yang tidak beragama dan atau yang beragama bukan ahli kitab, seperti Hindu, Buda, Konghuchu dan lainnya). Dalam hal ini Allah berifrman:

وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَـئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” [QS. al-Baqarah (2): 221]

Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang menjadi perselisihan di kalangan para ulama adalah bolehkah seorang laki-laki muslim menikahi seorang wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani)? Sebagian ulama membolehkan dengan dalil firman Allah:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Baca Juga  Bagaimana Hukum Olahraga untuk Menggalang Dana?

Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Dan makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara ahli kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” [QS. al-Maidah (5): 5]

Sebagian lagi melarang (mengharamkan) menikah dengan ahli kitab dengan alasan bahwa ahli kitab yang ada sekarang tidak seperti ahli kitab pada zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ahli kitab sekarang telah musyrik (menyekutukan Allah) dengan mengatakan Isa as. dan ’Uzair itu anak Allah. Mereka juga telah menyelewengkan kitab Taurat dan Injil.

Sementara itu, Majelis Tarjih dan Tajdid dalam laman resminya menganggap bahwa pendapat kedua ini lebih kuat, karena beberapa alasan. Antara lain menikah dengan yang seagama itu lebih baik untuk menjaga iman anak-anak yang akan dilahirkan, dan kaum muslimin tidak kekurangan wanita muslimah. Bahkan realitasnya, jumlah kaum wanita kita lebih banyak dari kaum laki-lakinya. Jadi mengapa menikah dengan selain mereka?  Bukankah ini menimbulkan situasi dan kondisi yang tidak baik di dalam masyarakat Islam?

Jadi kesimpulannya, Majelis Tarjih dan Tajdid berpendapat bahwa seorang muslimah itu diharamkan menikah dengan selain muslim. Demikian pula sebaliknya, seorang muslim itu dilarang menikah dengan selain muslimah, demi memelihara maslahat umat Islam dan menghindarkan mereka dari mara bahaya.

Mengenai hubungan suami isteri, itu dianggap sah jika pernikahan mereka dibenarkan oleh syariat. Dan jika pernikahan mereka itu tidak dibenarkan (seperti jika seorang wanita muslimah menikah dengan seorang laki-laki nonmuslim), maka hubungan suami isteri mereka itu dianggap perzinaan yang harus segera dihentikan.

Baca Juga  Tidak Ada Doa Khusus Setelah Shalat Dhuha

Wallahu a’lam bishshawab.

Sumber: Fatwa Tarjih & Majalah Suara Muhammadiyah No.1, 2007.

Editor: Yusuf

Avatar
1457 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds