Fatwa

Al-Habbah as-Sauda’, Bukan Obat Segala Penyakit

2 Mins read

Kerap kali dipahami oleh mayoritas kaum muslimin bahwa al-Habbah as-Sauda’  (HS) adalah obat dari segala penyakit. Asumsi itu muncul berlandaskan hadits berikut:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلَيْكُمْ بِهَذِهِ اْلحَبَّةِ السَّوْدِاءِ، فَإِنَّ فِيْهَا شِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ إِلاَّ السَّامِ. [رواه البخاري ومسلم]

Arti hadits di atas: Rasulullah saw bersabda: “Hendaklah kamu mengkonsumsi al-Habbah as-Sauda’ (black seed/jintan hitam) karena di dalamnya ada kesembuhan bagi setiap penyakit, kecuali kematian”.

Lalu, benarkah HS bisa menyembuhkan segala macam penyakit?

Meluruskan Anggapan Bahwa al-Habbah as-Sauda’ Obat Segala Penyakit

Namun lafaz hadis yang terdapat pada kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim tidak persis seperti di atas. Di dalam kitab Shahih Bukhari Bab HS, ada dua hadis yaitu:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا سَمِعَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ هَذِهِ اْلحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ إِلاَّ مِنَ السَّامِ. قُلْتُ: وَمَا السَّامُ؟ قَالَ: اَلْمَوْتُ

Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah bahwa dia mendengar Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya al-Habbah as-Sauda’ ini adalah kesembuhan (obat) dari setiap penyakit kecuali dari as-Sam”. Kataku (Aisyah): Apa itu as-Sam? Jawab Nabi saw: “Kematian”.

Dan hadis:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُول اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: فِي اْلحَبَّةِ السَّوْدَاءِ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ إِلاَّ السَّامِ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ: وَالسَّامُ اْلمَوْتُ، وَاْلحَبَّةُ السَّوْدَاءُ الشُّونِيزُ

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda: “Di dalam al-Habbah as-Sauda’ itu ada kesembuhan (obat) bagi setiap penyakit takingcialis.com kecuali as-Sam” Ibn Syihab berkata: As-Sam itu adalah kematian dan al-Habbah as-Sauda’ itu adalah as-Syuniz (nama lain dari al-Habbah as-Sauda’/jintan hitam).”

Sedang di dalam kitab Shahih Muslim Bab Berobat dengannya juga ada dua hadis, yaitu:

Baca Juga  Salat Khifdzi: Salat Penguat Hafalan, Benarkah?

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: فِي اْلحَبَّةِ السَّوْدَاءِ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ إِلاَّ السَّامِ. وَالسَّامُ اْلمَوْتُ وَاْلحَبَّةُ السَّوْدَاءُ الشُّونِيزُ

Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya di dalam al-Habbah as-Sauda’ itu ada kesembuhan (obat) bagi setiap penyakit kecuali as-Sam”. Dan as-Sam itu adalah kematian dan al-Habbah as-Sauda’ itu adalah as-Syuniz (nama lain dari al-Habbah as-Sauda’/jintan hitam).

Dan hadis:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَا مِنْ دَاءٍ إِلاَّ فِي اْلحَبَّةِ السَّوْدَاءِ مِنْهُ شِفَاءٌ إِلاَّ السَّام

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda: “Tiada suatu penyakit kecuali di dalam al-Habbah as-Sauda’ ada kesembuhan (obat), kecuali kematian”.”

Benarkah HS ini obat untuk semua penyakit? Untuk memahami hadits ini lebih mendalam kita harus merujuk kepada para pensyarah (pemberi keterangan) hadits. Ibn Hajar al-Asqalani mengatakan: “Maksud al-Habbah as-Sauda’ itu merupakan kesembuhan (obat) bagi setiap penyakit ialah, bahwa ia tidak dipakai pada semua penyakit begitu saja, tetapi kadang-kadang dipakai sendirian dan kadang-kadang dipakai dengan campuran bahan lainnya.

Baca Juga: Zikir itu Sebaiknya Sendiri atau Berjamaah?

Kadang-kadang dipakai dengan ditumbuk hingga halus dulu. Kadang-kadang tidak, kadang kadang dimakan, diminum, dimasukkan hidung, ditempelkan dan lainnya. Dan ada yang mengatakan: sabda Nabi: “dari segala penyakit”. Itu maksudnya dari segala penyakit yang bisa diobati dengannya.

Karena HS itu memang bermanfaat bagi penyakit-penyakit dingin. Sedang penyakit-penyakit panas itu tidak. (lihat kitab Fathul Bari, 10/144). Hal ini menunjukkan bahwa al-Habbah as-Sauda’ adalah obat yang sangat berfaidah dan banyak terdapat pada zaman Nabi Muhammad saw. Namun cara berobat dengannya perlu dipelajari.

Baca Juga  Fatwa MUI: Pedoman Shalat Tenaga Medis yang Gunakan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19

Jadi pada dasarnya, kita perlu berobat ketika sakit dengan obat-obat yang sesuai dengan macam penyakitnya, bukan hanya dengan HS.

Adapun mengenai derajat keshahihan hadits di atas, perlu ketahui bahwa para ulama ahli hadits dari kalangan ahlus sunnah wal jama’ah sepakat bahwa seluruh hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya itu adalah hadits shahih.

Demikian pula seluruh hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya. Dan hadis yang lebih shahih dari itu adalah hadis yang diriwayatkan oleh keduanya di dalam kitab Shahih masing-masing.  Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: www.tarjih.or.id

Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *