Fikih

“Layangan Putus”? Begini Cara Mencegah Perselingkuhan Menurut Islam!

3 Mins read

Layangan Putus dan Perselingkuhan

Serial Layangan Putus sangat populer di penghujung tahun 2021 hingga awal tahun 2022. Dalam serial ini diceritakan prahara rumah tangga yang terjadi antara Aris (tokoh utama) dengan Kinan (istrinya) yang berselingkuh wanita bernama Lidya (selingkuhan Aris). Tentu menjadi pertanyaan di benak penyimak, mengapa kisah seperti ini populer di media sosial, lalu diangkat menjadi novel, bahkan novel tersebut diangkat menjadi film?

Tentu saja tujuan dari orang–orang yang berkecimpung dalam penulisan karya Layangan Putus ini beritikad baik agar bisa mengedukasi dan menghindari kejadian yang terjadi dalam perfilman ini. Jika disimak secara mendetail, tentu ada ibrah dari kisah ini, dan kali ini, akan disampaikan perspektif Islami tentang kasus yang terjadi dalam serial tersebut. Lalu, bagaimana cara mencegah perselingkuhan menurut Islam?

Cara Mencegah Perselingkuhan Menurut Islam

Dalam Islam, menikah merupakan perkara yang besar, akadnya pun, dihadiri para malaikat yang bersaksi atas akad tersebut, bahkan diistilahkan dengan sebutan mitsaqan ghaliza (perjanjian yang kuat). Maka seyogyanya, pasangan yang telah menikah ini mempertimbangkan hal tersebut. karena sejatinya pernikahan yang diridhai oleh Allah adalah pernikahan yang sakinah di dalamnya.

Bahkan di beberapa kajian fikih, berkaitan dengan pernikahan, ada yang mengkhususkan bab dengan nama Bab an–Nikah, maupun kitab tersendiri yang bernama Fiqhul Munakahat, karena besarnya kepedulian Islam terhadap masalah ini, sehingga ulama–ulamapun menghadirkan pembahasan yang menarik di dalam kitab mereka, di antaranya: Mencari Pasangan, Pengkajian Leksikal Makna Nikah, Tujuan Pernikahan, dibahas tuntas dalam kitab-kitab yang dikarang para ulama.

Tentunya pernikahan yang diharapakan semua insan adalah pernikahan yang dihadirkan rasa sakinah mawaddah warrahmah, tentu perlu upaya dan perwujudan untuk mengarah ke arah demikian.

Baca Juga  Bagaimana Hukum Euthanasia Menurut Imam Mazhab?

Jika dikaji makna as-sakinah dalam kamus al–Munawwir bermakna:”ketenangan, kedamaian, keheningan, dan ketenteraman.” Dalam al – Qur’an allah berfirman dalam surat al–Fath ayat 4, Allah berfirman:

هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: ”Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin”

Pada dasarnya rasa ketenangan, ketenteraman, dan kedamaian dalam hati orang mukmin adalah Allah yang menghadirkan rasa tersebut. Maka, jika seseorang memiliki keimanan yang kuat, rumah tangganya akan damai, karena Allah hadirkan dalam hatinya rasa sakinah.

Ketika pasangan suami istri sudah memiliki rasa percaya, dan keimanan mereka kuat kepada Allah ta’ala, maka mustahil perselingkuhan terjadi, karena mereka tidak mau berbuat maksiat kepada Allah, dengan cara menduakan istrinya.

Ada beberapa tips ataupun kiat untuk menghindari perselingkuhan :

Menguatkan Kepercayaan

Sepatutnya bagi suami dan istri saling menjaga kepercayaan antara satu dengan yang lainnya, karena mereka adalah partner kehidupan yang memiliki satu visi, misi, dan tujuan yang sama. Maka hendaknya terbuka antara satu dengan lainnya, tanpa adanya yang harus ditutupi, dikecualikan aib, yang bilamana diceritakan akan merusak keharmonisan rumah tangga. Dengan kuatnya kepercayaan, komunikasi dan saling terbuka, maka hal ini, akan meminimalisir terjadinya perselingkuhan.

Menjaga Hawa Nafsu

Seringkali pada fase inilah semua insan terpeleset, hanya karena tidak bias meng handle hawa nafsu, maka seseorang bisa jatuh ke lubang yang binasa. Banyak ayat di dalam al – Qur’an yang berkaitan dengan hawa nafsu, diantaranya surat an – Najm ayat 3:

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى

Artinya:”dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya.”

Maka jelas, ketika perselingkuhan terjadi, hanya ada dusta, perdebatan yang bisa merusak rumah tangga.

Baca Juga  Mengamalkan Sunnah yang Bukan Cuma Ngutip Dalil Lalu di-Share

Memaksimalkan Potensi Fitrah

Sudah sepatutnya bagi orang yang beriman agar bisa memaksmilkan fitrah yang diberikan Allah ta’ala agar bisa mengarahkan dirinya kepada potensi kebaikan, jangan sampai fitrah yang baik ini, dikalahkan oleh hawa nafsu yang tidak seberapa, dalam al–Qur’an allah berfirman dalam surat asy–Syams ayat 15, Allah berfirman:

فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَاهَا

Artinya: ”Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.”

Orang yang berhasil memaksimalkan fitrahnya, ia tidak mungkin berani untuk selingkuh. Karena di dalam hatinya terdapat khasyah (rasa takut) atau tunduk dan patuh kepada Allah ta’ala. Sehingga, ia selalu berusaha mengerjakan apa yang diperintahkan–Nya, dan menjauhi yang dilarang–Nya. Dampaknya dijelaskan dalam surat Asy–Syams ayat 9 dan 10.

Maka sebaiknya bagi pasangan, bisa berpikir panjang sebelum melakukan hal-hal yang merusak pernikahan, termasuk perselingkuhan. Perjuangan bersama hingga sampai tahap menikah, bisa menjadikan pengingat bagi pasangan untuk tidak selingkuh. Karena tentunya tujuan dari pernikahan adalah ingin saling berbahagia, membahagiakan anak orang lain yang sudah dibesarkan orang tuanya, dan mengingat kenangan indah yang telah terjadi. Selain itu, jika pangan suami-istri mensyukuri pernikahan yang terjadi sebagai karunia terindah, niscaya Allah hadirkan ketentraman, ketenangan yang berujung di rasa sa’adah (kebahagiaan).

Editor: Nabhan

Aeger Kemal Mubarok
16 posts

About author
Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds