Fatwa

Cara Mengagungkan Al-Quran

1 Mins read

Tanya:

Bagaimana cara mengagungkan Al-Quran, apakah dengan membawanya di atas kepala, kalau kebetulan jatuh kemudian mengambilnya seraya bertakbir dan mengangkatnya di atas kepala? Apakah yang demikian tidak mengagungkan benda selain Allah? Mohon penjelasan (Atie Aflahah Budiarti SMP Muhammadiyah I Haurgelis Indramayu, Jabar).

Jawab:

Dahulu ada perbedaan pendapat tentang Al-Quran itu Kalamullah, Qadim atau Hadits, dalam arti yang kedua itu adalah makhluk. Sekarang hal itu tidak ada lagi. Kita menganggap bahwa buku yang dalam istilah fiqaha disebut Al-Mushaf itu sesuatu yang suci dan mempunyai nilai yang tinggi. Anggapan demikian memang sewajarnya, tetapi tidak boleh berlebih-lebihan, sehingga menganggapnya tulisan Al-Quran itu bertuah, ditulis, dibakar, dan kemudian diminum sebagai sesuatu yang berkeramat. Kita cukup memandang bahwa Mushaf itu buku yang berisi Kalam Illahi yang perlu kita jaga dengan baik.

Mengagungkannya dengan memahami dan mengamalkannya, tidak boleh mengeramatkan hanya disimpan saja dalam almari, takut kotor, dan terjatuh ke lantai.

Sekalipun demikian, juga jangan lalai dalam arti meletakkannya dan menyimpannya jangan sampai di tempat yang kurang serasi, sehingga ada kesan kurang menghargai. Kalau demikian, yang penting adalah sikap kita terhadap Mushaf itu, dan sikap itu dimulai dari hati. Kalau kita mendapatkan Mushaf itu jatuh karena kelalaian kita, tentu kita harus memohon ampun kepada Allah atas kelalaian itu dengan mengucap istighfar dan mengambilnya dengan baik.

Tidak usah berlebih-lebihan seperti meletakkannya di atas kepala kita. Karena sekalipun kita meletakkan Mushaf itu di atas kepala, tetapi sikap kita tidak menganggap bahwa Mushaf itu memuat Kalamullah yang wajib kita pahami, kita amalkan isinya, maka bukan berarti itu menghormati Al-Quran. Tetapi kelalaian kita meletakkan Mushaf pada bukan tempat yang layak juga merupakan sikap yang kurang terpuji.

Baca Juga  Bolehkah Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah dan Akta Nikah?

Sumber: Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fatwa-fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama 1.

Editor: Arif

Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds