Ibadah

Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat

2 Mins read

Cara Menyembelih Hewan Kurban

Beberapa waktu lalu, kita telah menunaikan hari raya Idulfitri. Tandanya, kita akan segera merayakan hari raya Iduladha. Hari raya Iduladha tentu tidak lepas dari proses menyembelih hewan kurban. Biasanya kita melihat bahwa ada tukang-tukang jagal yang bertugas menyembelih hewan kurban. Lalu bagaimanakah cara menyembelih hewan kurban sesuai syariat?

Jika kita perhatikan secara sekilas, terlihat bahwa menyembelih hewan kurban adalah pekerjaan yang mudah. Akan tetapi, apakah teman-teman tahu bahwa dalam penyembelihan hewan kurban ada beberapa ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan? Dalam kesempatan kali ini, kita akan membahas hal-hal seputar penyembelihan hewan kurban.

Membaca Bismillah

Cara menyembelih hewan kurban sesuai syariat yang pertama adalah membaca bismillah

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ada suatu kaum berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ada sekelompok orang yang mendatangi kami dengan hasil sembelihan. Kami tidak tahu apakah sembelihan itu disebut nama Allah ataukah tidak saat disembelih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ

Kalian hendaklah menyebut nama Allah dan makanlah daging tersebut.” ’Aisyah berkata bahwa mereka sebenarnya baru saja masuk Islam.” (HR. Bukhari, no. 5507)

Menggunakan Alat Potong yang Tajam

Cara menyembelih hewan kurban sesuai syariat yang selanjutnya adalah menggunakan alat potong yang tajam. Hal ini sebagaimana dibahas dalam suatu hadis yang diriwayatkan dari Sadda bin Aus.

Rasulullah Saw bersabda bahwa Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Apabila kamu membunuh hendaklah kamu lakukan pembunuhan itu dengan ihsan. Apabila kamu menyembelih kurban hendaklah kamu menyembelih dengan ihsan. Hendaklah seseorang kamu menajamkan pisaunya dan menyenangkan binatang sembelihannya (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 1955, Bab “Perintah untuk berbuat baik ketika menyembelih dan membunuh dan perintah untuk menajamkan pisau”)

Baca Juga  Bolehkah Berjabatan Tangan Dengan Lawan Jenis?

Menggunakan alat pemotong, baik tajam atau tumpul asalkan bisa memotong (mengalirkan darah), baik berbahan stainless, perak, emas, tongkat atau kayu. Dalam hadits dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ ، وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ

Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang (tulang tidak boleh digunakan untuk menyembelih, -pen). Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah.” (HR. Bukhari, no. 2488 dan lihat Fath Al-Bari, 15:447)

Memotong Dua Urat Leher, Saluran Nafas, dan Saluran Makan

Cara menyembelih hewan kurban sesuai syariat selanjutnya adalah memotong hewan di bagian leher.

Bagian yang dipotong adalah empat bagian meliputi dua urat leher, saluran nafas, dan saluran makan. Tidaklah batal jika yang disembelih hanya dua urat leher dan satu saluran nafas atau satu saluran makan. Yang harus diperhatikan adalah darah harus keluar sempurna. Harus dipastikan bahwa hewan kurban tersebut mati karena disembelih dan bukan sebab lain.

Jika hewan kurban yang belum mati kemudian ada sebab lain yang menyertai penyembelihannya, maka tidak halal sebagaimana dijelaskan Imam al-Syarbini al-Khatib dalam kitab al-Iqna’

“Barangsiapa yang menyembelih hewan, kemudian ada orang lain yang mengeluarkan isi perutnya atau menyobek lambungnya secara bersamaan maka hukumnya tidak halal karena penyebab kematiannya tidak tertentu” (Imam al-Syarbini al-Khatib dalam Kitab al-Iqna’ juz 2 halaman 578)

Baca Juga  Tiga Sebab Diperbolehkan Shalat Jamak

Mengikuti Adab Menyembelih Hewan Kurban

1. Membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan, dan menahan kepala hewan ketika menyembelih.

2. Meletakkan kaki di sisi leher hewan

3. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.

Demikianlah cara menyembelih hewan kurban dan disertai adab menyembelih hewan kurban. Di luar bahasan ini, masih ada beberapa topik lain seputar dalil kurban. Semoga bermanfaat.

Editor: Yeni

Avatar
13 posts

About author
Ketua BEM Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an dan Sains Al-Ishlah (STIQSI) Sendangagung Paciran Lamongan Jawa Timur Indonesia
Articles
Related posts
Ibadah

Mengapa Kita Tidak Bisa Khusyuk Saat Salat?

3 Mins read
Salat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam. Di dalam Islam, salat termasuk sebagai rukun Islam yang kedua. Sebab, tanpa terlebih dahulu mengimani…
Ibadah

Empat Tingkatan Orang Mengerjakan Shalat, Kamu yang Mana?

4 Mins read
Salah satu barometer kesalehan seorang hamba dapat dilihat dari shalatnya. Dikatakan oleh para ulama, bahwa shalat itu undangan dari Allah untuk menghadap-Nya….
Ibadah

Sunah Nabi: Hemat Air Sekalipun untuk Ibadah!

3 Mins read
Keutamaan Ibadah Wudu Bagi umat Islam, wudu merupakan bagian dari ibadah harian yang selalu dilakukan terutama ketika akan melaksanakan salat. Menurut syariat,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds