Opini

Cerai Gugat, Media Sosial, dan Pergeseran Makna Perkawinan di Indonesia

4 Mins read

Hampir setiap hari, isu perceraian pasangan suami-istri terus bermunculan dan nyaris tak pernah benar-benar hilang dari ruang publik maupun jagat digital. Tahun 2025 bahkan terasa seperti berlangsung tanpa jeda. Publik figur, diikuti masyarakat umum dari kota besar hingga pelosok desa, silih berganti mengumumkan perpisahan dengan narasi yang terdengar seragam: “berpisah secara dewasa” dan “demi kebaikan bersama”. Namun, di balik riuh rendah perceraian selebritas dan sebagian masyarakat Indonesia, tersimpan kenyataan yang jauh lebih luas sekaligus sunyi. Perceraian di Indonesia telah menjelma menjadi fenomena nasional yang menyentuh ratusan ribu, bahkan jutaan keluarga. Yang paling mencengangkan, mayoritas perceraian tersebut justru diajukan oleh perempuan melalui mekanisme cerai gugat. Dengan angka yang secara konsisten jauh melampaui cerai talak.

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa hingga November 2025 tercatat 308.956 dari total 394.608 kasus perceraian atau sekitar 78 persen merupakan gugatan yang diajukan oleh istri. Jika ditarik ke tahun-tahun sebelumnya, tren ini relatif stabil di kisaran 300 hingga 400 ribu kasus per tahun. Bahkan sempat mencapai puncaknya pada 2022 dengan jumlah mendekati setengah juta kasus. Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah secara konsisten menjadi provinsi dengan angka perceraian tertinggi. Namun, esensi persoalan ini tidak hanya terletak pada besarnya jumlah, melainkan pada polanya. Cerai gugat mendominasi hampir tiga kali lipat dibanding cerai talak. Fakta ini menandai pergeseran signifikan dalam relasi gender, kesadaran hukum, tingkat pendidikan, partisipasi kerja perempuan, serta cara masyarakat memaknai institusi perkawinan.

Fenomena cerai gugat tidak tepat jika semata-mata dibaca sebagai kegagalan rumah tangga atau melemahnya komitmen perempuan terhadap janji pernikahan. Sebaliknya, kondisi ini mencerminkan tumbuhnya keberanian perempuan untuk keluar dari relasi yang mereka nilai tidak adil, tidak aman, atau merusak kesehatan fisik dan psikologis. Akses terhadap pendidikan yang lebih baik, keterbukaan informasi, serta jaminan perlindungan hukum membuat perempuan tidak lagi sepenuhnya terperangkap dalam relasi yang timpang. Dalam konteks ini, bertahan dalam pernikahan bukan lagi satu-satunya pilihan yang dianggap bermoral maupun etis.

Baca Juga  Orkestrasi Penanganan Corona di Negeri Haha Hihi

Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang bersumber dari Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menunjukkan bahwa penyebab utama perceraian pada 2025 adalah perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus. Jumlah ini bahkan mencapai 243.000 kasus. Faktor ekonomi menempati urutan kedua dengan lebih dari 100.000 kasus, disusul oleh persoalan meninggalkan pasangan dan kekerasan dalam rumah tangga. Statistik ini menegaskan bahwa perceraian hampir tidak pernah disebabkan oleh satu faktor tunggal. Masalah ekonomi kerap berkelindan dengan buruknya komunikasi, ketidaksetiaan, serta ketimpangan peran dalam rumah tangga. Perselingkuhan, misalnya, bukan sekadar persoalan moral, melainkan juga menyangkut runtuhnya kepercayaan dan terganggunya kesehatan mental pihak yang menjadi korban.

Pengalaman para korban perselingkuhan yang berujung pada perceraian memperlihatkan sisi lain yang sering terhapus dalam narasi “berpisah secara baik-baik” di media sosial. Trauma psikologis, gangguan tidur, stres berkepanjangan, hingga munculnya penyakit serius kerap menjadi konsekuensi dari relasi yang toksik. Dalam situasi seperti ini, cerai gugat tidak hanya dipahami sebagai langkah hukum, tetapi juga sebagai bentuk penyelamatan diri. Islam memandang menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan akal (hifz al-‘aql) sebagai tujuan utama syariat. Menyalahkan korban atas perceraian justru memperpanjang penderitaan dan menutupi akar persoalan yang sesungguhnya.

Di sisi lain, fenomena perceraian kontemporer tidak dapat dilepaskan dari pengaruh media, khususnya media sosial. Perceraian para figur publik, aparatur sipil negara, maupun kalangan profesional di lingkungan pemerintahan dikemas dengan narasi dewasa, damai, dan minim konflik. Secara tidak langsung, hal ini membentuk persepsi publik bahwa perceraian adalah hal yang wajar. Penelitian Buscho (2024) dalam Psychology Today menunjukkan bahwa paparan terhadap perceraian selebritas dapat menurunkan stigma sosial. Terutama ketika perceraian ditampilkan sebagai keputusan yang rasional dan beradab.

Baca Juga  Khutbah Idul Fitri: Makna Idul Fitri dan Kemenangan Sejati

Kasus-kasus seperti Hamish Daud dan Raisa Andriana, Na Daehoon dan Julia Prastini (Jule), hingga yang paling menyita perhatian publik adalah perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, menjadi contoh bagaimana relasi yang telah dibangun puluhan tahun pun dapat berakhir. Studi Dermott dan kolega (2013) bahkan mengemukakan bahwa keputusan sosial seperti perceraian memiliki sifat menular. Individu yang berada di lingkungan dengan tingkat perceraian tinggi cenderung lebih mudah mengambil keputusan serupa. Hal ini karena melihat gambaran kehidupan pasca-perceraian yang tampak stabil.

Normalisasi perceraian ini memiliki dua sisi yang saling berlawanan. Di satu sisi, ia berkontribusi mengikis stigma terhadap perempuan yang bercerai serta membuka ruang empati bagi mereka yang terjebak dalam relasi bermasalah. Namun di sisi lain, normalisasi ini berpotensi mereduksi kompleksitas perceraian itu sendiri. Apa yang tampil viral di media sosial sering kali hanya menunjukkan akhir yang tampak rapi. Tanpa menampilkan luka emosional yang panjang, dampak terhadap anak, serta konsekuensi sosial dan ekonomi yang menyertainya. Perceraian sejatinya bukan sekadar peristiwa personal, melainkan proses sosial dengan dampak berlapis dan jangka panjang.

Menariknya, di tengah narasi krisis perceraian, Kementerian Agama RI justru mencatat adanya penurunan angka perceraian pada periode tertentu. Menurut Menag Nasaruddin Umar, tren ini tidak terlepas dari penguatan program bimbingan perkawinan, mulai dari pra-nikah hingga pasca-akad. Upaya ini sejalan dengan prinsip Islam yang menekankan pentingnya ta’aruf, kesiapan mental, dan literasi relasi sebelum dan selama pernikahan. Negara mulai menyadari bahwa ketahanan keluarga tidak cukup dijaga melalui nasihat moral semata. Melainkan memerlukan intervensi struktural berupa pendidikan relasi, kesiapan mental, serta literasi pengelolaan konflik bagi pasangan muda.

Baca Juga  Inilah Doa yang Bisa Dibaca Ketika Acara Nikah

Meski patut diapresiasi, program bimbingan perkawinan tersebut tetap perlu dievaluasi secara kritis. Pertanyaan utamanya bukan hanya apakah program ini mampu menekan angka perceraian, melainkan apakah ia benar-benar meningkatkan kualitas relasi suami-istri. Menurunkan angka perceraian tanpa memastikan keamanan dan keadilan dalam rumah tangga justru berisiko mempertahankan relasi yang bermasalah. Dalam perspektif keadilan sosial dan nilai-nilai Islam, keluarga sakinah tidak diukur dari lamanya sebuah pernikahan bertahan, melainkan dari hadirnya ketenangan, penghormatan, serta perlindungan bagi seluruh anggota keluarga.

Sehingga, perceraian bukan tentang siapa yang menang atau kalah, benar atau salah. Ia merupakan hasil dari relasi yang gagal menemukan keseimbangan. Cerai gugat, peran media sosial, dan intervensi negara hanyalah fragmen dari gambaran besar perubahan sosial di Indonesia. Tantangan kita bukan semata-mata menurunkan angka perceraian, melainkan membangun ekosistem sosial yang memungkinkan relasi setara, komunikasi yang sehat, serta keberanian untuk memilih, baik bertahan maupun berpisah secara bertanggung jawab. Hidup terus bergerak, dan setiap keputusan, termasuk perceraian, merupakan bagian dari perjalanan manusia yang layak dipahami dengan empati, bukan dihakimi melalui stigma. Dalam masyarakat yang semakin terbuka, mungkin yang paling kita butuhkan bukan hanya keluarga yang utuh secara formal, tetapi relasi yang adil, manusiawi, dan memanusiakan. Tabik.

Editor: Ikrima

Related posts
Opini

Kesempatan Kedua: Tentang Hidup, Kendali, dan Rasa Syukur

4 Mins read
Pagi ini saya kembali mulai bisa menghirup angin segar. Walaupun belum benar-benar pulih, tapi patut disyukuri. Saya duduk santai di teras kontrakan…
Opini

Perokok di Jalan Raya: Mengapa Pelanggar Lebih Galak Dari Korbannya?

4 Mins read
Di banyak persimpangan jalan, kita menyaksikan pemandangan yang paradoksal: seorang pengendara merokok sambil menyetir, asapnya mengepul ke wajah pengguna jalan lain, puntungnya…
Opini

TKA Membuka Borok Pendidikan yang Lama Ditutup: Kekosongan Akuntabilitas Akademik

3 Mins read
Rerata nasional hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 menampilkan gambaran yang mencengangkan. Pada kelompok mata pelajaran wajib jenjang SMA dan sederajat, Bahasa…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *