IBTimes.ID – Belakangan, tuduhan bahwa Covid-19 dan vaksinasi adalah konspirasi kembali mencuat. Isu konspirasi selalu muncul dalam setiap momen. Sebagian orang menuduh bahwa Covid-19 adalah buatan kelompok tertentu untuk tujuan tertentu. Sebagian orang memandang bahwa Virus Covid-19 hanya sekelas flu yang tidak perlu vaksinasi sama sekali. Usia teori konspirasi sama panjangnya dengan usia Virus Covid-19 itu sendiri.
Menyikapi teori konspirasi dalam Covid-19 dan vaksinasi, PP Muhammadiyah kembali menegaskan bahwa Covid-19 bukan hasil konspirasi. Pandemi Covid-19 adalah hal yang nyata adanya sebagai pandemi. Menurut Muhammadiyah, mencegah dan mengatasi Pandemi Covid-19 merupakan sikap keagamaan dan keilmuan untuk menyelamatkan jiwa (hifz an-nafs).
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran PP Muhammadiyah nomor 05/EDR/I.0/E/2021 tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19, Serta Persiapan Menghadapi Iduladha 1442 H/2021 M.
“Warga Muhammadiyah diinstruksikan mengikuti kebijakan dan pandangan Pimpinan Pusat tentang pandemi Covid-19 dan vaksinasi. Agar tidak terlibat perdebatan yang mengarah kepada tidak percaya Covid-19 dan menolak vaksinasi, yang mencerminkan sikap tidak menghargai ilmu serta beragama secara bayani, burhani, dan irfani,” ujar SE yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto tersebut.
Muhammadiyah memandang segala usaha mengatasi Covid-19, termasuk vaksinasi adalah ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan, dan menghilangkan kedaruratan. Vaksinasi juga bertujuan untuk menjaga keberlangsungan generasi.
Dalam SE tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menganjurkan masyarakat agar menggalakkan sikap berbuat baik (ihsan) dan saling menolong (ta‘āwun) di antara warga masyarakat, terutama kepada kelompok rentan. Misalnya dengan cara berbagi masker, hand sanitizer, mencukupi kebutuhan pokok dari keluarga yang terdampak secara langsung atau terkena Covid-19, melaksanakan isolasi mandiri di rumah, tidak melakukan panic buying (pembelian barang karena panik/penimbunan barang berdasarkan rasa takut), dan tindakan nyata lainnya.
Sikap Muhammadiyah ini konsisten dengan pernyataan sebelumnya yang disampaikan dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/EDR/I.0/E/2021 tanggal 29 Jumadilawal 1442 H/13 Januari 2021 M tentang Pembatasan Kegiatan Persyarikatan Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Tuntunan Vaksinasi untuk Pencegahan Covid-19.
Reporter : Yusuf