Fikih

Banyak Mudaratnya, Inilah Beberapa Dampak Buruk Poligami

4 Mins read

Sebelum masuk ke pembahasan mengapa poligami dikatakan rumah tangga yang tidak ideal. Terlebih dahulu kita harus tau tentang apa itu poligami?

Arti kata Poligami dalam Islam “Poligami merupakan perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan.”

Poligami dalam Al-Qur’an

Untuk kebanyakan perempuan, mereka tidak ingin dimadu. Mereka sangat ingin menghindari kemungkinan itu dalam rumah tangga yang mereka bangun. Dalam Al-Qur’an ada beberapa ayat yang membahas tentang poligami. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisaa: 3).

Sedangkan dalam surat An-Nissa ayat 19, Allah berfirman:

Artinya: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada istri yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung…” (QS. An-Nisaa: 129).

Dari kedua ayat tersebut Allah memang memberikan izin untuk menikahi maksimal 4 perempuan tetapi selanjutnya Allah menegaskan kembali bahwa apabila takut tidak bisa berlaku adil maka cukuplah satu perempuan saja.

Dan di (QS. An-Nisaa: 129) Allah kembali menegaskan bahwa laki-laki tidak akan dapat berlaku adil walaupun dia sangat ingin melakukannya.

Poligami tidak bisa dilakukan apabila laki-laki tidak bisa berlaku adil kepada istri-istrinya. Walaupun menurutnya dia sudah melakukan hal yang seadil-adilnya dengan memberikan nafkah lahir dan batin tetapi tetap kasih sayang nya akan condong ke salah satunya saja.

Baca Juga  BPJS Tidak Sesuai dengan Prinsip Syariah

Poligami dari Sisi Hukum Islam

Menurut Guru Besar Hukum Islam Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Zaitunah Subhan mengatakan dalam agama Islam sudah ada prinsip bahwa niat dari sebuah perkawinan adalah membangun keluarga atau rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah.

 “Poligami dalam Islam adalah sebuah solusi bagi kondisi darurat yang membuat harus berbuat demikian. Namun saat ini banyak kelompok maupun individu yang salah kaprah dan tidak betul-betul memahami makna dari poligami. Jelas bahwa poligami memberikan banyak dampak buruk bagi keutuhan sebuah keluarga terutama perempuan. Ada beberapa alasan dari pemikiran yang menyimpang terjadi poligami saat ini di antaranya anggapan bahwa melakukan poligami karena mengikuti apa yang dilakukan Nabi Muhammad dan menganggap itu termasuk sunah rasul yang harus diikuti, padahal jelas Beliau melakukan poligami bukan dengan alasan biologis seperti yang kebanyakan terjadi saat ini. Kemudian penafsiran firman Allah yang tidak sepenuhnya, banyak orang yang tidak memahami arti dan alasan firman Allah tersebut turun. Selain itu, alasan lain juga karena jumlah perempuan yang lebih banyak dari laki-laki sehingga masih ada beberapa kelompok yang menjadikan alasan ini untuk melakukan poligami. Untuk itu, salah satu upaya untuk menghindari perempuan dari upaya poligami dengan perlu terus dilakukan peningkatan kapasitas perempuan baik dari sisi keterampilan, kemandirian, pemberdayaan, dan nilai-nilai intelektual. Sehingga perempuan enggan dan menolak untuk dipoligami dengan alasan apapun,” ujar Prof. Zaitunah.

Poligami Menjadi Pemicu Perceraian dalam Rumah Tangga

Catatan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia menunjukkan, pada 2004 terjadi 813 perceraian akibat poligami. Setahun kemudian, angka itu naik menjadi 879 dan pada 2006 melonjak menjadi 983. Data ini menunjukkan bahwa poligami justru menjadi penyebab perceraian, mengakibatkan istri dan anak terlantar.

Baca Juga  Benarkah Kue Klepon Tidak Islami?

Latar belakang permohonan perceraian ini rata-rata didasari oleh permasalahan ekonomi, tidak mendapat keadilan, tidak ada tanggung jawab, dan faktor psikologis. Poligami yang tidak dilakukan laki-laki dengan kesiapan, pemikiran matang, dan pengetahuan yang cukup dari berbagai pihak, dapat berisiko menjadi awal mula terjadi berbagai perlakuan salah, terutama bagi perempuan.

Poligami juga menjauhkan dari terealisasinya harapan ideal mengenai keluarga yang harmonis yang diperlukan dalam pendidikan karakter bangsa bagi anak-anak Indonesia.

Pengaruh Poligami terhadap Psikologi Anak

Tak hanya menyakiti perempuan sebagai istrinya, poligami juga dapat menghancurkan hidup anak-anaknya.

Perhatian seorang ayah yang berpoligami pasti akan terbagi dua, yakni kepada istri atau keluarga yang pertama dan istri atau keluarga yang selanjutnya. Dengan begitu, sudah pasti waktu yang bisa diberikan ayah kepada keluarga dan anak-anaknya menjadi berkurang.

Masuk akal jika dikatakan perhatian ayah kepada anak-anaknya akan berkurang atau paling tidak sangat mungkin anak-anak akan mempersepsikan demikian. Ketika ayah mungkin lebih memilih untuk pergi ke keluarga yang satu lagi, sangat mungkin anak akan mengembangkan pikiran bahwa ayah lebih memilih anak atau keluarga yang disana, ayah kurang berkenan padanya, ia merasa tidak diinginkan lagi oleh ayah nya, dan lain sebagainya.

Hal ini dapat mengembangkan rasa kurang disayang, kurang dicintai, dan jika terus berkembang kearah negatif, maka hal tersebut dapat berkembang menjadi rasa rendah diri, tidak percaya diri, bahkan bisa sampai sulit mempercayai orang lain.

Untuk anak pasti sulit rasanya menerima sebab sebuah kebiasaan di rumahnya akan berubah ketika ayah memutuskan untuk berpoligami dan besar kemungkinannya dia akan iri dengan keluarga orang lain disekitarnya yang setiap hari bisa bersama ayah mereka.

Baca Juga  "Anak-Anak Yatim" Sering Dilupakan dalam Diskusi Poligami

Dari rasa kurangnya kasih sayang dari ayah. Alhasil anak akan mencari perhatian dalam bentuk lain, seperti perilaku berisiko. Misalnya, anak menjadi malas belajar atau melampiaskannya dalam perilaku-perilaku nakal di sekolah. Dalam jurnal Family Studies (2015), anak dari keluarga poligami cenderung memiliki pemahaman akademik yang lebih rendah daripada anak keluarga monogami.

***

Di sisi lain, anak juga bisa memiliki trust issue atau masalah kepercayaan dengan sang ayah serta sosok dewasa lainnya. Akibatnya, hubungan ayah dan anak yang tadinya dekat bisa menjadi renggang, kaku, tidak saling terbuka, dan lain sebagainya. Tidak hanya sampai di situ, poligami juga bisa memberikan dampak jangka panjang pada anak.  “Jika ayahnya ini adalah role model-nya, maka si anak bisa meniru ayahnya. Si anak pun merasa berpoligami sah-sah saja dilakukan,” jelas Ikhsan. 

Hal yang lebih mengkhawatirkan akan terjadi saat ayah tidak berlaku adil kepada ibu anak. Sebab, anak akan menganggap itu merupakan hal yang wajar. Di sisi lain, anak dari keluarga poligami akan mengalami efek melemahnya kemampuan interpersonal. Maksudnya, anak akan menjadi takut terlibat dalam sebuah komitmen, termasuk pernikahan.

Muncul perasaan malu atau ragu pada pasangan karena pengalaman terlibat dalam keluarga poligami yang telah dialami anak sebelumnya. Hasilnya bisa muncul ketidakinginan anak untuk percaya dan berbagi kepercayaan pada pasangan mereka.

Sebagai penutup saya ingin menyampaikan bahwa keluarga yang ideal adalah monogami bukan poligami. Poligami membuat kebahagiaan keluarga berkurang, menciptakan luka untuk wanita dan meninggalkan bekas mendalam untuk sang anak.

Editor: Yahya FR

3 posts

About author
Mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds