Perspektif

Dampak Game Online terhadap Pemenuhan Hak dan Kewajiban Suami-Istri

3 Mins read

Sebagai sebuah ungkapan hidup, tak ada perjuangan tanpa pengorbanan. Maka sebagaimana ungkapan itu, jika sudah memutuskan untuk menikah, berarti siap untuk segala sesuatu resiko dan tanggung jawab yang akan terjadi dalam kehidupan nantinya. Apalagi perjuangan meninggalkan game online.

Fenomena cukup unik kembali muncul di tengah masa pandemi COVID-19 kali ini. Ya, di tengah keterpurukan ekonomi, masih ada kepala rumah tangga sibuk bermain game online hingga larut malam. Hal ini membiarkan asumsi publik terkait pemenuhan hak dan kewajiban kepada istri dan anaknya. Apakah tanggung jawab terpenuhi jika suami merupakan pecandu game online?

Pengertian dan Hukum Game Online

Menurut Ustadz Narjih Al-Mujtahid PUBG, Mobile Legend, atau permainan lainnya merupakan game yang sering dimainkan oleh generasi millenial. Dengan tujuan menghilangkan kegabutan, melepas lelah, hingga mencari jodoh. Hukum game online adalah mubah (boleh) sesuai dengan kaidah ushul fiqh.

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي تَحْرِيْمِهِ

Artinya : “Hukum asal segala sesuatu adalah mubah kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya”.

Maka dari itu game bisa jadi haram apabila terdapat unsur partikel haram. Namun jika permainan atau hiburan mengandung unsur pendidikan, kesehatan dan nilai-nilai moral dalam kehidupan tidaklah mengapa.

Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya Fiqhu al-Lahwi wa al-Tarwihi sesuai dengan Fatwa Tarjih Muhammadiyah No menyebutkan jenis-jenis hiburan atau permainan yang dilarang dalam agama Islam yaitu:

Pertama, permainan atau hiburan yang mengandung di dalamnya unsur berbahaya seperti tinju, tembak-tembakan. Karena terdapat unsur menyakiti badan dan orang lain.

Kedua, permainan yang menampilkan aurat wanita di depan laki-laki bukan makhramnya. Seperti renang dan gulat.

Ketiga, permainan yang mengandung unsur sihir, menyakiti binatang, unsur judi, menghina kelompok etnis lain.

Baca Juga  Lafaz Ijab Qabul Berbahasa Arab

Terakhir, permainan yang hingga melupakan waktu untuk mencari nafkah istri dan anaknya.

Dampak

Game online saat ini sudah semakin populer dan banyak dimainkan oleh berbagai kalangan. Marketing Director of SEA PUBG Mobile, Oliver Ye menyatakan bahwa Indonesia menduduki peringkat kedua pemain aktif PUBG di tingkat Internasional. WHO juga telah memasukkan gaming disorder ke dalam 11th Revision of the International Classification of Diseases (ICD-11)

Dari aspek kesehatan, game online menyebabkan penurunan gelombang otak depan yang berakibat pada penurunan kemampuan mengendalikan emosi. Sehingga akan menimbulkan perubahan mood secara cepat, mudah marah, susah konsentrasi, merusak mata, dan lain sebagainya. Secara ekonomi pun, game online berpotensi menjerumuskan pemainnya kepada kebangkrutan. Tak jarang rumah tangga retak berujung perceraian menjadi ancaman.

Lalu bagaimana jika suami pecandu game online, apakah hak dan kewajibannya dapat terpenuhi?

Hak dan Kewajiban Suami-Istri

Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Drs. Sidi Nazar Bakry dalam buku karangannya Kunci Keutuhan Rumah Tangga yang Sakinah mendefinisikan kewajiban sebagai sesuatu yang harus dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik. Sedangkan hak adalah sesuatu yang harus diterima.

Dalam Undang-Undang

Hak dan Kewajiban suami istri tertuang dalam Bab VI pasal 30-34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yakni sebagai berikut:

Pasal 30 menyebutkan bahwa “suami-istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat”.

Pasal 31: “Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum. Suami adalah kepala rumah tangga”.

Baca Juga  Hukum Main Game Online, Haram atau Mubah?

Pasal 32 menyebutkan, “Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap
Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini ditentukan oleh suami istri”

Pasal 33, “suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain”.

Pasal 34, “suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Istri wajib mengatur urusuan rumh tangga sebaik-baiknya. Jika suami atau istri melalaikan kewajiban masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.”

Komplikasi Hukum Islam

Diatur dalam Bab XII yang dibagi menjadi enam bagian. Terdapat dalam pasal 77 hingga 84. Dalam dokumen Counter Legal Draft KHI, hak dan kewajiban suami istri diatur dalam bab XI yaitu pada pasal 45 sampai dengan pasal 48. Kemudian dalam RUU HMPA Bidang Perkawinan, hak dan kewajiban suami istri termuat dalam bab XII pasal 73 sampai pasal 81.

Tunaikan Tanggung Jawab

Laki-laki sebagai pemimpin (rijal) yang dianggap sudah dewasa (rajuliyah) serta kematangan intelektual dan penalarannya, harus mampu membimbing hingga membina keluarganya. Selain itu suami harus mampu menjadi imam yang baik bagi keluarganya, mampu menciptakan ketentraman dan keharmonisan dalam keluarga.

Suami sebagai pemimpin harus mampu mengarahkan perilaku anggota keluarganya ke arah pencapaian suatu tujuan tertentu sesuai anjuran Islam. Hak kepemimpinan menurut Al-Qur’an dibebankan kepada suami. Pembebanan ini disebabkan oleh dua hal:

Pertama, adanya sifat-sifat fisik dan psikis pada suami yang lebih menunjang sukesnya kepemimpinan rumah tangga jika dibandingkan dengan istri. Kedua, adanya kewajiban memberi nafkah kepada istri dan anggota keluarga.

Dengan demikian, kepemimpinan suami bersifat fungsional, bukan hanya struktural. Bahkan tanggung jawab ini tetap berlaku jika dalam keluarga tersebut sosok istri memiliki kelebihan daripada suami.

Baca Juga  Air Keras untuk Novel Baswedan, “Tidak Sengaja”?

Maka dari itu penulis menyarankan kepada suami yang masih bermain game online hingga larut malam, sebaiknya berfikir realistis dan rasional kembali. Jangan sampai kebutuhan dharuriyyat (pokok) mencari nafkah istri dan anak terlupakan, kebutuhan hajiyyat (sekunder) dan kebutuhan tasniyyat (tersier) dikesampingkan juga.

Dari uraian di atas jelas dari segi kesehatan maupun ekonomi game online memberikan mudarat yang banyak dari pada manfaatnya. Maka dari itu yuk perlahan-lahan kita kurangi bermain game online, apalagi sampai kecanduan.

Semoga bermanfaat dan menambah wawasan keislaman kita. Semoga dengan mengimplementasikan nilai-nilai islam dalam kehidupan, hidup menjadi lebih sakinah, mawaddah, warrahmah.

Wa Allah a’alam bi al-shawab

Editor: Sri/Nabhan

Avatar
12 posts

About author
Mahasiswa IAIN Surakarta Hukum Keluarga Islam
Articles
Related posts
Perspektif

Tak Ada Pinjol yang Benar-benar Bebas Riba!

3 Mins read
Sepertinya tidak ada orang yang beranggapan bahwa praktik pinjaman online (pinjol), terutama yang ilegal bebas dari riba. Sebenarnya secara objektif, ada beberapa…
Perspektif

Hifdz al-'Aql: Menangkal Brain Rot di Era Digital

4 Mins read
Belum lama ini, Oxford University Press menobatkan kata Brain Rot atau pembusukan otak sebagai Word of the Year 2024. Kata yang mewakili…
Perspektif

Pentingkah Resolusi Tahun Baru?

2 Mins read
Setiap pergantian tahun selalu menjadi momen yang penuh harapan, penuh peluang baru, dan tentu saja, waktu yang tepat untuk merenung dan membuat…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds