back to top
Sabtu, November 7, 2026

Dari Fatwa Tarjih Menuju Literasi Digital

Lihat Lainnya

Ramliyanto
Ramliyanto
PRAKTISI PENGEMBANGAN SDM DAN PEMERHATI LITERASI DIGITAL

Seorang anak muda yang ingin mengetahui hukum investasi kripto, penggunaan kecerdasan buatan, atau transaksi melalui paylater tidak harus menunggu jadwal pengajian. Ia cukup membuka mesin pencari, menonton video pendek, atau mengetik pertanyaan pada aplikasi kecerdasan buatan. Dalam beberapa detik, berbagai jawaban hadir di layar telepon genggamnya.

Kemudahan ini patut disyukuri. Pengetahuan agama tidak lagi hanya tersimpan di rak buku atau dibicarakan dalam ruang-ruang terbatas. Akan tetapi, kelimpahan informasi juga melahirkan persoalan baru. Jawaban yang paling mudah ditemukan belum tentu paling dapat dipertanggungjawabkan. Konten yang paling sering muncul tidak selalu yang paling benar, melainkan dapat saja yang paling berhasil merebut perhatian.

Di ruang digital, otoritas keagamaan tidak lagi hanya ditentukan oleh kedalaman ilmu. Popularitas, jumlah pengikut, keterampilan mengemas video, dan cara kerja algoritma turut menentukan siapa yang didengar. Pada titik inilah Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menghadapi tantangan yang lebih luas: bukan sekadar menghasilkan jawaban, tetapi membantu masyarakat membangun kecakapan dalam menemukan dan menilai jawaban.

Banjir Jawaban

Pada masa lalu, persoalan utama dalam memperoleh pengetahuan adalah keterbatasan akses. Buku sulit ditemukan, guru tidak selalu tersedia, dan jarak membatasi perjumpaan. Kini persoalannya berbalik. Kita hidup di tengah banjir informasi, sementara kemampuan untuk memeriksa sumber, konteks, dan otoritas belum tentu tumbuh dengan kecepatan yang sama.

Digital News Report 2025 yang diterbitkan Reuters Institute for the Study of Journalism, Universitas Oxford, menunjukkan bahwa 44 persen responden berusia 18-24 tahun di 48 pasar menjadikan media sosial dan jejaring video sebagai sumber utama berita. Temuan tersebut memang tidak secara khusus memotret pengetahuan agama, tetapi memberikan gambaran tentang perubahan cara generasi muda mencari dan menerima informasi.

Baca Juga:  Ketika Muhammadiyah Menyikapi Peristiwa G30S/PKI

Di Indonesia, Indeks Masyarakat Digital Indonesia 2025 mencapai 44,53. Masyarakat relatif mampu memakai aplikasi komunikasi dan mesin pencari, tetapi masih menghadapi kelemahan dalam menilai kredibilitas informasi. Kemampuan mengoperasikan perangkat ternyata tidak otomatis disertai kecakapan menguji kebenaran isinya.

Dan Sperber dengan sejumlah koleganya menyebut kemampuan memeriksa informasi dan orang yang menyampaikannya sebagai epistemic vigilance atau kewaspadaan epistemik. Manusia sangat bergantung pada komunikasi, tetapi ketergantungan itu membuatnya rentan menerima informasi yang keliru, baik karena ketidaksengajaan maupun manipulasi.

Dalam kehidupan digital, kewaspadaan semacam ini semakin penting. Generasi muda bukan hanya perlu bertanya, ‘Apa jawabannya?’, tetapi juga, ‘Dari mana jawaban ini berasal, siapa yang menyusunnya, dan bagaimana cara kesimpulan itu diperoleh?’

Fatwa Tetap Penting tetapi Tidak Cukup

Majelis Tarjih didirikan pada 1928 sebagai tindak lanjut keputusan Kongres Muhammadiyah Ke-16 di Pekalongan setahun sebelumnya. Sejak awal, kehadirannya dimaksudkan untuk mengkaji, menafsirkan, dan menerapkan ajaran Islam dalam persoalan yang dihadapi umat. Kerja tersebut dijalankan melalui Manhaj Tarjih, yaitu seperangkat perspektif, sumber, pendekatan, dan prosedur keilmuan untuk menghasilkan pandangan keagamaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tradisi itu tetap relevan. Bahkan, ketika informasi keagamaan beredar tanpa penyaring, masyarakat semakin membutuhkan otoritas keilmuan yang bekerja secara serius dan kolektif. Namun, keputusan atau fatwa yang kuat secara metodologis belum tentu secara otomatis menjangkau generasi digital. Dokumen yang panjang, bahasa yang sangat teknis, kanal informasi yang sulit ditemukan, dan minimnya penjelasan kontekstual dapat menciptakan jarak antara produk keilmuan dan kehidupan masyarakat.

Baca Juga:  Karhutla dan Generasi yang Dilemahkan 

Karena itu, frasa ‘dari fatwa menuju literasi’ tidak dimaksudkan untuk meninggalkan fatwa. Ia justru mengajak kita memperluas daya jangkaunya. Kekuatan suatu fatwa bukan hanya terletak pada ketepatan kesimpulannya, tetapi juga pada kemampuannya membantu umat memahami alasan, konteks, dan tanggung jawab yang menyertainya.

Tarjih sebagai Ekosistem Pembelajaran

Tarjih perlu hadir bukan hanya sebagai lembaga yang memberikan ketentuan boleh atau tidak boleh. Ia juga dapat berkembang menjadi ekosistem pembelajaran publik yang menumbuhkan cara berpikir keagamaan secara kritis, terbuka, dan bertanggung jawab.

Setiap keputusan penting dapat disertai versi populer yang lebih ringkas, penjelasan visual, contoh penerapan, podcast, video pendek, serta ruang dialog. Basis data produk Tarjih juga perlu dikembangkan agar mudah ditelusuri berdasarkan tema dan pertanyaan yang digunakan masyarakat, bukan hanya berdasarkan istilah akademik atau kategori kelembagaan.

Kebutuhan itu semakin mendesak sejak kecerdasan buatan generatif mampu menyajikan jawaban agama dengan bahasa yang sangat meyakinkan. AI dapat membantu menemukan dan merangkum informasi, tetapi ia tidak memiliki tanggung jawab moral, pengalaman keberagamaan, ataupun otoritas keilmuan. Ia dapat mencampurkan sumber yang kuat dengan pendapat yang tidak terverifikasi.

UNESCO dalam AI Competency Framework for Students menegaskan bahwa literasi AI tidak cukup berhenti pada kemampuan menggunakan teknologi. Literasi tersebut harus mencakup penilaian kritis, etika, tanggung jawab manusia, dan pemahaman atas keterbatasan sistem AI. Prinsip ini relevan untuk dikembangkan menjadi literasi keagamaan digital. Dengan demikian, tugas Tarjih bukan bersaing dengan kecepatan mesin. Tugasnya adalah menghadirkan kedalaman, konteks, dan pertanggungjawaban yang tidak dimiliki mesin.

Baca Juga:  Makna, Hukum, dan Hikmah Kurban

Menjadikan Anak Muda sebagai Mitra

Generasi muda juga tidak semestinya ditempatkan hanya sebagai sasaran sosialisasi. Mereka perlu dilibatkan sebagai mitra dalam menerjemahkan dan menyebarluaskan pengetahuan keagamaan. Muhammadiyah memiliki modal yang sangat besar: jaringan ulama, perguruan tinggi, sekolah, organisasi otonom, peneliti, pengembang teknologi, media, dan komunitas kreatif. Apabila seluruh kekuatan tersebut dipertemukan, produk Tarjih dapat hadir dalam bahasa dan medium yang lebih dekat dengan keseharian masyarakat tanpa kehilangan kedalaman ilmunya.

Kader muda dapat dilatih menjadi komunikator literasi keagamaan. Perguruan tinggi dapat mengembangkan sistem verifikasi dan pencarian digital. Para ulama menjaga ketepatan substansi, sedangkan kreator muda membantu menemukan bentuk komunikasi yang lebih mudah dipahami. Kolaborasi inilah yang akan menghubungkan otoritas keilmuan dengan dinamika ruang digital.

Pada akhirnya, tantangan Tarjih bukan semata-mata menghasilkan lebih banyak jawaban. Tantangan terbesarnya adalah menumbuhkan generasi yang mampu mencari jawaban dengan jernih, memeriksa sumber secara kritis, dan menyikapi perbedaan dengan kerendahan hati. Di situlah perjalanan dari fatwa menuju literasi menemukan maknanya: bukan meninggalkan otoritas keilmuan, tetapi memastikan ilmu benar-benar hadir dan hidup dalam keseharian generasi digital.

Editor: Anas Nashuha

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru