Saya telah menulis awal bulan Kamariyah dari tahun 1431-1440 versi Wujudul Hilal dan Imkanur Rukyat di buku Nalar Ayat-Ayat Semesta. Hal ini dilakukan khusus bulan yang penetapannya dilakukan via sidang isbat. Pun yang saya tulis tidak ada yang meleset. Saya juga pernah beberapa kali ikut sidang isbat.
Dari beberapa kali sidang isbat yang saya ikuti, saya mendapatkan beberapa kesimpulan;
Pertama, kriteria Imkanu Rukyat yang digunakan hanya yang pertama yaitu tinggi hilal 2 derajat, dua kriteria lainnya yakni elongasi 3 derajat dan usia bulan 8 jam tidak digunakan.
Kedua, jika hasil hisab menyatakan tinggi hilal kurang dari 2 derajat maka kesaksian perukyat yang mengaku melihat hilal ditolak.
Ketiga, jika hasil hisab menyatakan tinggi hilal lebih dari 2 derajat, pengakuan perukyat berhasil merukyat -pada dasarnya selalu ada perukyat yang mengaku berhasil merukyat- tinggal disahkan dan diumumkan di sidang isbat.
Keempat, sidang isbat bersifat deterministik. Artinya, kapan sidang isbat dan apa yang akan diputuskan telah dapat kita ketahui jauh sebelum sidang isbat diselenggarakan.
Kelima, konsekuensinya, secara prinsip di Indonesia sesungguhnya tidak ada lagi Mazhab rukyat. Sebab Mazhab rukyat (sekarang disebut dengan istilah baru rukyat murni) tidak bisa menentukan awal bulan sebelum merukyat.
Semua sudah bermazhab hisab, tetapi istilahnya diperhalus dengan rukyat berbasis hisab. Padahal substansi dan praksisnya adalah hisab.
Disebabkan karena sifatnya yang deterministik, maka nuansa drama semu dalam sidang isbat terkesan kuat. Artinya, bagi yang paham ilmu Falak dan kaidah IR sidang isbat adalah tontonan yang telah diketahui alur cerita dan endingnya.
Maka dari itu, tidak ada kejutan atau nilai informasinya rendah bahkan dapat dikatakan limit zero. Sidang isbat menjadi the real drama, probabilistik dan benar ditunggu hasilnya jika kesaksian perukyat diganti dengan rekaman hilal.
Jika ada rekaman meski menurut hisab tinggi hilal kurang dari kriteria tetap diterima. Sebaliknya, jika menurut hisab tinggi hilal lebih dari kriteria tetapi kesaksian tidak pake rekaman maka kesaksian ditolak.
Dengan ketentuan ini baru masyarakat benar-benar amenunggu hasil rukyat yang akan disahkan di sidang isbat.
Selamat menjalankan ibadah shaum Ramadhan
Semoga kualitas diri makin meningkat
Makin kokoh iman dan makin pinter
Editor: Soleh