Oleh: KH Ahmad Azhar Basyir, MA
Islam mengajarkan bahwa memenuhi kebutuhan fakir miskin adalah kewajiban penguasa (pemerintah) dan menjadi beban kewajiban orang-orang kaya. Hak memperoleh kecukupan kebutuhan hidup bagi fakir miskin bila memang mengalami kelemahan untuk bekerja dalam memperoleh rizki. Atau bila mengalami kesukaran memperoleh pekerjaan sesuai dengan ketentuan agama, bukan bergantung kepada kebaikan hati orang yang diberi kuasa atas milik harta benda.
Hak Fakir Miskin
Ayat-ayat al-Quran yang menegaskan adanya hak fakir miskin tersebut antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut:
- Ayat 19 Surat adz-Dzariyat menegaskan bahwa hak orang-orang miskin yang meminta atau yang tidak meminta berada pada harta benda orang-orang yang takwa.
- Ayat 24-25 Surat al-Ma’arij mengajarkan bahwa pada harta benda orang-orang yang menjalankan shalat tersedia hak tertentu bagi fakir miskin yang meminta atau yang tidak meminta.
- Ayat 26 Surat al-Isra memerintahkan agar orang memberikan hak harta bendanya untuk mencukupkan kebutuhan hidup sanak kerabat orang miskin dan orang yang kehabisan perbekalan dalam perjalanan.
- Ayat 14 Surat al-An’am memerintahkan agar hak harta benda hasil tanaman ditunaikan pada saat mengetam (waktu membayarkan zakat hasil tanaman ialah di waktu mengetam).
Dua Macam Hak
Hak fakir miskin atas harta orang-orang kaya dapat dibagi menjadi dua:
- Hak terbatas dan permanen.
Yaitu yang berupa kewajiban zakat, yang ditentukan berapa kadarnya yang harus dibayarkan dan ditetapkan. Waktunya pembayaran dilakukan serta bersifat langsung, tidak pernah terputus. Meskipun orang yang memilikinya memerlukan harta yang sudah waktunya dibayarkan zakatnya. Kewajiban zakat ini merupakan kewajiban minimum atas harta si kaya yang dapat secara langsung disampaikan sendiri kepada fakir miskin yang berhak atau diserahkan kepada negara yang menyelenggarakan pengumpulan dan pembagian zakat.
- Hak tidak terbatas dan tidak permanen.
Yaitu yang dapat disebut infak untuk kepentingan umum. Hak macam kedua ini mempunyai kedudukan amat penting dalam ajaran Islam. Hak ini diberikan pada saat-saat mendesak, dalam keadaan-keadaan luar biasa, baik yang dialami oleh negara maupun oleh individu-individu. Misalnya, dalam keadaan perang yang memerlukan biaya persenjataan amat besar atau dalam keadaan paceklik epidemi dan sebagainya yang untuk mengatasinya diperlukan bantuan harta orang-orang kaya. Hak ini bersifat insidental berapa yang diperlukan amat bergantung kepada keadaan yang ketentuannya diserahkan kepada penguasa. Dalam keadaan seperti ini, infak dimaksudkan bukan bergantung pada suka rela mereka yang berharta tetapi merupakan kewajiban agama yang dapat dipaksakan terhadap mereka yang tidak mau mengindahkan.
Sumber: artikel “Fungsi Harta Benda dan Wakaf Menurut Islam” karya Ahmad Azhar Basyir (Almanak Muhammadiyah 1394 H/1974 M, hal. 77-78). Pemuatan kembali di www.ibtimes.id dengan penyuntingan.
Editor: Arif