Falsafah

Dalam Agama Islam, Akibat Hukum di Dunia dan Akhirat

2 Mins read

Oleh: Prof Dr Mr Kasman Singodimedjo

Akibat Hukum dalam Agama Islam

Perlu diketahui bahwa bagi Allah, menurut agama Islam, dalam pengertian hukum ini tidak dibeda-bedakan. Yaitu, antara peraturan mengenai tingkah-laku manusia yang berada dalam lapangan kesusilaan (moraal) atau di lapangan ibadah  keagamaan (religie). Antara peraturan dalam lapangan sopan-santun (conventie, fatsoen) atau pula dalam lapangan ”hukum” yang ditetapkan dengan cara tertentu oleh yang berhak menetapkannya di sesuatu negara atau lingkungan rakyat/umat. Dengan ketentuan, selama ”hukum” itu tidak bertentangan dengan hukum Allah, Pemilik alam semesta dan seisinya.

Kesemuanya itu dianggap dan ditetapkan oleh Allah sebagai hukum Allah atau hukum Islam, yang dapat dibaca di dalam Quran dan Sunnah Rasul. Pun pula yang tampak dengan nyatanya pada hukum alam (Sunnah Allah). Soalnya ialah, dalam Islam selalu ada pembalasan atau imbalan/akibat hukum, di dunia ataupun di akhirat, yang ditetapkan oleh Allah. Baik terhadap kesusilaan, terhadap religie/ubudiyah, maupun terhadap konvensi (sopan-santun) atau pun apalagiterhadap apa yang oleh orang Barat dianggap khusus atau hukum.

Bagi Allah soalnya itu ialah: apa benar, apa salah? Apa baik, apa buruk? Hal ini dapat dibaca dalam Quran Surat al-Balad ayat 10. Artinya: ”Dan kami tunjukan kepadanya dua jalan yang terang.” Tafsirnya, ”jalan yang baik dan jalan yang salah” atau jalan kebaikan atau jalan kejahatan.

Neraca Hukum

Dalam agama Islam, Allah menunjukan kepada ”timbangan” atau ”neraca” yang berat atau ringan mengenai kebaikan yang telah dilakukan selama hidup di dunia. Baca Quran Surat al-A’raaf ayat 8 dan 9. Artinya: “Dan neraca pada hari itu betul, maka siapa yang berat timbangannya (mengenai kebaikan), itulah orang yang beruntung. Dan siapa yang ringan timbangannya (mengenai kebaikan), itulah orang-orang yang merugikan diriya sendiri, disebabkan mereka tidak mempercayai keterangan kami.”

Baca Juga  Filsafat Moral Ar-Razi

Bacalah juga Quran Surat Al-Mu’minun ayat 102 dan 103. Artiny: “Dan Allah mempergunakan kata-kata ”mizan” dengan pengartian ”neraca keadilan” begitu jelasnya dalam Quran Surat ar-Rahman ayat 7-9. Artinya: “Dan langit ditinggikanNya dan Dia meletakkan neraca keadilan. Supaya kamu jangan melanggar aturan berkenaan dengan neraca keadilan. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil, dan janganlah kamu mengurangi/mengurangi neraca keadilan.”

Lebih jelas lagi Allah menyatakan dalam Quran Surat al-Hadid ayat 25. Artinya: ”Sesungguhnya Kami telah mengirim Rasul-rasul Kami membawa alasan yang terang, dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan Neraca, supaya manusia dapat berdiri tegak dengan keadilan.” Kejelasan itu masih diulang lagi dalam Quran Surat asy-Syura ayat 17. Artinya: ”Allah yang telah menurunkan Kitab dengan kebenaran dan menurunkan Neraca pertimbangan. Dan bagaimana engkau dapat mengetahuinya, boleh jadi saat (kiamat) itu sudah dekat.”

Ganjaran

Lebih jelas lagi sebagai contoh positif, Allah menetapkan apa-apa yang baik, dan hal itu otomatis dan sekaligus berarti pula bahwa pelanggaran dan pelalaian dari sesuatu yang baik itu harus dihukum dalam agama Islam. Sebaliknya, pengamalan dari segala yang oleh Allah ditetapkan baik itu tentunya akan diganjar, harus diganjar.

Silahkan baca di dalam hubungan ini Quran Surat al-Baqarah ayat 177. Artinya: ”Bukanlah kebaikan itu menghadapkan muka ke sebelah Timur dan/atau Barat. Tetapi kebaikan itu ialah orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dikasihinya itu kepada kerabatnya, anak-anak piatu (yatim), orang-orang miskin, orang yang terlantar dalam perjalanan, orang-orang yang meminta-minta, untuk melepaskan (memerdekakan) perbudakan, mengerjakan shalat, membayar zakat, memenuhi janji bila mereka berjanji, sabar dalam kesengsaraan, kemelaratan dan di waktu perang. Merekalah orang-orang yang benar dan merekalah orang-orang yang takwa (memelihara dirinya dari kejahatan).

Baca Juga  Muhammad Syahrur: dari Syari'ah Ayniyya ke Syari'ah Hududiyyah
Sumber: artikel “Hal Kedaulatan” ditulis oleh Prof. Dr. Mr. Kasman Singodimedjo dimuat di SM no. 7/Th. Ke-58/1978. Pemuatan kembali di www.ibtimes.id secara berseri dengan penyuntingan

Editor: Arif

Avatar
1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Falsafah

Jacques Lacan: Identitas, Bahasa, dan Hasrat dalam Cinta

3 Mins read
Psikoanalisis merupakan suatu teori psikologi yang dikembangkan oleh Sigmund Freud pada abad ke-20. Teori ini berfokus untuk memahami dan menganalisis struktur psikis…
Falsafah

Melampaui Batas-batas Konvensional: Kisah Cinta Sartre dan Beauvoir

3 Mins read
Kisah cinta yang tak terlupakan seringkali terjalin di antara tokoh-tokoh yang menginspirasi. Begitu pula dengan kisah cinta yang menggugah antara dua titan…
Falsafah

Ashabiyah: Sistem Etika Politik ala Ibnu Khaldun

3 Mins read
Tema etika adalah salah satu topik filsafat Islam yang belum cukup dipelajari. Kajian etika saat ini hanya berfokus pada etika individu dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *