Opini

Etika Penegakan Hukum Antikorupsi

3 Mins read

Seluruh rakyat Indonesia sepakat bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi-sendi negara hukum dan demokrasi. Oleh karena itu, lembaga antikorupsi dibentuk dengan mandat khusus untuk menangani praktik korupsi yang bersifat sistematis dan terorganisasi.

Tulisan ini membandingkan tiga lembaga antikorupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia, Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) di Malaysia, dan Independent Commission Against Corruption (ICAC) di Hong Kong, yang sering dijadikan model internasional. Meskipun ketiganya memiliki kesamaan dalam hal mandat, mereka berbeda dalam etika penyidikan, penyelidikan, dan penetapan tersangka, terutama terkait komunikasi publik di tengah arus informasi digital yang sering kali tidak terkendali.

KPK: Keterbukaan dalam Penegakan Hukum Antikorupsi

Sejak berdiri pada tahun 2002, KPK dikenal sangat terbuka kepada publik. Hampir setiap operasi tangkap tangan (OTT) diumumkan secara luas melalui media. Nama individu, lembaga, bahkan organisasi yang diduga menerima aliran dana sering kali disebut sejak tahap penyelidikan.

Padahal, secara hukum, penyelidikan merupakan tahap awal untuk menguji apakah suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pengumuman nama individu atau lembaga secara dini berisiko memicu bias politik dan trial by the press. Di era digital, informasi ini menyebar dengan cepat, membentuk persepsi publik sebelum adanya pembuktian hukum.

Keterbukaan KPK memang didasari semangat transparansi dan akuntabilitas. Namun, keterbukaan yang berlebihan dapat melanggar asas praduga tak bersalah. Banyak kasus menunjukkan bahwa institusi sosial, organisasi masyarakat, atau tokoh agama terseret dalam opini publik, meskipun belum ada bukti hukum yang cukup untuk membuktikan keterlibatan mereka.

MACC: Menyeimbangkan Transparansi dan Kehati-hatian

Berbeda dengan KPK, MACC di Malaysia menerapkan pendekatan yang lebih hati-hati dalam komunikasi publik. Pada tahap penyelidikan, MACC tidak menyebut nama individu atau lembaga yang terkait, kecuali telah ada bukti kuat atau penangkapan resmi. Transparansi baru dilakukan setelah ada dasar hukum yang jelas, seperti surat dakwaan atau proses peradilan. Pendekatan ini berupaya menyeimbangkan hak publik untuk tahu dengan hak individu atas nama baik dan keadilan.

Baca Juga  Hukum Wanita Haid Membaca Al-Qur'an

Etika komunikasi publik MACC lebih menekankan substansi hukum daripada sensasi media. Hal ini membantu menjaga stabilitas politik dan mencegah keresahan sosial, meskipun ada kritik bahwa pendekatan ini dapat mengurangi pengawasan publik tentang pencegahan antikorupsi.

ICAC: Kerahasiaan Prinsip Utama Penegakan Antikorupsi

Hong Kong melalui ICAC menerapkan pendekatan paling ketat. Seluruh proses penyelidikan dan penyidikan bersifat rahasia, dan nama tersangka tidak diumumkan hingga ada dakwaan resmi di pengadilan. Prinsip ini lahir dari kesadaran bahwa keterbukaan dini dapat menghancurkan reputasi seseorang atau institusi tanpa memberi kesempatan untuk membela diri secara hukum.

Etika ICAC menegaskan bahwa komunikasi publik bukanlah bagian dari strategi hukum, melainkan strategi sosial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Oleh karena itu, keterbukaan informasi hanya dilakukan di pengadilan, tempat bukti dapat diuji secara adil. Model ini dianggap paling konsisten dengan asas praduga tak bersalah.

Tantangan Era Digital

Ketiga lembaga ini beroperasi dalam konteks sosial yang berbeda, tetapi menghadapi tantangan serupa di era digital. Informasi tentang korupsi kini tidak hanya berasal dari lembaga resmi, tetapi juga dari media sosial, jurnalisme warga, bahkan rumor yang viral. Jika lembaga antikorupsi tidak berhati-hati dalam berkomunikasi, publik dapat dengan cepat menarik kesimpulan prematur, membentuk opini yang bias, dan pada akhirnya melemahkan legitimasi hukum.

Di Indonesia, misalnya, ketika sebuah organisasi besar disebut terindikasi menerima aliran dana dalam kasus korupsi, isu tersebut langsung menyebar di media sosial, memecah opini publik, dan memunculkan narasi politis. Hal ini dapat menimbulkan keresahan, bahkan konflik horizontal. Padahal, secara hukum, indikasi bukanlah bukti, dan penyelidikan anti korupsi bukanlah vonis.

Dari perbandingan ini, beberapa poin penting dapat disimpulkan:

  1. Keseimbangan Transparansi dan Kerahasiaan
    Lembaga antikorupsi harus mampu menjaga hak publik untuk tahu tanpa melanggar hak individu atau organisasi yang sedang diperiksa. Pendekatan MACC dapat menjadi jalan tengah yang relevan bagi KPK.
  2. Asas Praduga Tak Bersalah
    Komunikasi publik harus selalu berlandaskan kerangka hukum yang menegaskan bahwa seseorang tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan. Penyebutan nama atau lembaga sebaiknya ditunda hingga bukti hukum benar-benar kuat.
  3. Etika Digital
    Lembaga antikorupsi perlu memiliki pedoman komunikasi di era digital agar tidak terjebak dalam logika viral. Informasi resmi harus lebih kuat daripada rumor, dengan menyajikan fakta yang jelas, terbatas, dan terukur.
  4. Akuntabilitas Institusional
    Transparansi dapat diarahkan pada mekanisme internal dan pengawasan eksternal, bukan pada publikasi nama atau lembaga pada tahap awal penyelidikan.
Baca Juga  Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

Perbandingan KPK, MACC, dan ICAC menunjukkan bahwa etika dalam penegakan hukum antikorupsi tidak hanya berkaitan dengan teknik penyelidikan, tetapi juga bagaimana lembaga berkomunikasi dengan publik. Keterbukaan memang penting, tetapi jika tidak diatur dengan bijak, justru dapat merusak integritas hukum dan memicu keresahan politik. Di tengah arus informasi digital yang bergerak cepat, etika komunikasi publik menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menegakkan keadilan tanpa bias.

Editor: Assalimi

Avatar
46 posts

About author
Dekan FEBI UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo
Articles
Related posts
Opini

Haul ke-16 Gus Dur: Jalan Sunyi "Muhammadiyah Cabang Tebuireng"

3 Mins read
Hiruk-pikuk peringatan Haul ke-16 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) secara seremonial telah usai. Tenda-tenda di Pesantren Tebuireng yang ramai pada pertengahan Desember…
Opini

Riset: Bukan Generasi Stoberi, Gen Z adalah Agen Perubahan

6 Mins read
Menjelang tahun 2026, IDN Research Institute mengeluarkan hasil penelitian bertajuk Indonesia Millenial and Gen Z Report 2026. Dalam laporan tersebut, generasi Milenial…
Opini

Merawat Warisan Cinta: Haul ke-21 Abah Guru Sekumpul dan Aktualisasi Keteladanan Waliyullah

5 Mins read
Setiap kali bulan Rajab tiba, arah rindu jutaan manusia seakan memiliki satu tujuan yang sama: Sekumpul, Martapura, Kalimantan Selatan. Pada puncak haul…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *