Fikih

Feminisme: Kesetaraan Gender dalam Pandangan Islam

2 Mins read

Feminisme adalah sebuah gerakan mengkampanyekan hak-hak perempuan. Bertujuan untuk mengubah sudut pandang masyarakat. Pada dasarnya perempuan memiliki hak yang setara dengan laki-laki, dalam menerima pendidikan, mendapatkan upah yang adil, serta memegang jabatan publik.

Feminisme menjadikan perempuan menuntut kesetaraan hak terhadap laki-laki. Hal ini membuat perempuan memiliki hak istimewa. Berupa kesetaraan gender dengan mencakup ranah yang lebih luas seperti partisipasi politik, ekonomi, pendidikan, keadilan sosial, dan lain-lain.

Budaya feminisme adalah suatu tindakan untuk mencegah adanya diskriminasi gender antara laki-laki dan perempuan. Sehingga tidak ada lagi kasta dalam menempatkan laki-laki sebagai gender yang lebih tinggi derajatnya. Namun pihak-pihak lain mengatakan bahwa islam pada dasarnya menghormati serta memuliakan perempuan.

Secara tidak sadar sebagaian laki-laki selalu merasa berkuasa di atas segalanya. Sampai melakukan tindakan seakan-akan mempunyai hak untuk merendahkan perempuan yang tidak dapat berkuasa. Tentu, karena hal ini kaum wanita melakukan pergerakan feminisme untuk menegakkan keadilan dalam kesetaraan gender.

Islam dan Kesetaraan Gender

Islam telah mengajarkan konsep kesetaraan gender dengan hak, peran, dan posisinya masing-masing dalam kehidupan. Islam sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat kaum wanita, sehingga kedudukan wanita dan pria sama.

Sebagaimana dalam buku Tafsir Wanita: Penjelasan Terlengkap tentang Wanita dalam Alquran, terjemahan kitab tafsir karya Syekh Imad Zaki Al-Barudi. Judul aslinya Tafsir Alquran Al-Azhim li An-Nisa’, sang penulis kitab mengemukakan beberapa perkara tentang kesamaan kaum wanita dan kaum pria.

Di antaranya, kesamaan dalam asal muasal penciptaannya. Juga kesamaan dalam menerima kewajiban dan ganjaran, kesamaan dalam hal kemerdekaan melakukan usaha, dan lain sebagainya.

Dalam mukaddimah buku ini, Syekh Imad Zaki al-Barudi menjelaskan bahwa sesungguhnya persoalan itu telah diterangkan oleh Rasulullah. Hadits sahih yang menjelaskan; diriwayatkan oleh Abu Daud, yang artinya: “Sesungguhnya perempuan itu adalah saudara sekandung laki-laki.”

Berdasarkan pada kesamaan persaudaraan ini. Menurut Syekh Imad, maka pada dasarnya setiap apapun yang ditetapkan sebagai hukum bagi kaum pria. Juga berlaku sepenuhnya bagi kaum wanita. Kecuali, jika ada keterangan dari nash syariat yang menerangkan tentang kekhususannya. Maka teks-teks nash itulah yang menjadi pengecualian dari hadits di atas.

Baca Juga  Memaknai Mitsaqan Ghalizhan dalam Pernikahan di Tengah Pademi

Jika diteliti dalam Al-Qur’an, ada beberapa ayat yang dapat dijadikan dalil. Bahwa perempuan memiliki peluang yang sama dengan laki-laki untuk berperan dalam sektor publik, sebagaimana halnya mereka berperan dalam sektor domestik.

Dalam surat At-Taubah ayat 71 misal; disebutkan bahwa perempuan beriman, tolong-menolong, bahu membahu dengan laki-laki beriman dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar. Tugas dakwah amar ma’ruf nahi munkar sekalipun dapat dilakukan di dalam rumah. Tetapi tidaklah terbatas dalam rumah tangga semata, tetapi juga di masyarakat.

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah 9:71).

***

Al-Qur’an memberikan orientasi perubahan dalam menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan. Namun konsep kesetaraan gender sangat bertentangan antara pemahaman di luar Islam dengan di dalam Islam.

Kehadiran kesetaraan gender dalam Islam untuk memberikan kemuliaan perempuan. Tentu dalam bingkai kehidupan yang berorientasi pada kehidupan akhirat setelah berkiprah di dunia.

Pada intinya, stop menilai serta merendahkan martabat perempuan. Ingat bahwa perempuan memiliki harkat dan martabat yang perlu dijunjung tinggi dalam pandangan Islam. Karena pada dasarnya Islam mengajarkan bahwa perempuan dan laki-laki adalah sama.

Yang membedakan antara keduanya hanyalah ketakwaan masing-masing individu. Laki-laki dan perempuan sama-sama mengemban amanah dari Tuhan. Tujuannya diciptakannya manusia adalah untuk beribadah kepada Allah SWT.

Editor: Dhima Wahyu Sejati

Avatar
1 posts

About author
Mahasiswa ITB Ahmad Dahlan Jakarta
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds