Fikih

Fikih Dahulu Bukanlah yang Sekarang

4 Mins read

Fikih sebagai salah satu cabang dalam keilmuan Islam merupakan ilmu yang banyak diperbincangkan oleh umat Islam. Mengingat pembahasan fikih yang bersifat aplikatif seperti tata cara wudh, zakat, dll.

Karena memiliki ranah yang aplikatif, fikih sering kali menjadi perdebatan yang tak kunjung selesai. Seperti hukum kunut subuh, basmalah dalam salat, dll. Selain itu, fikih adalah salah satu ilmu Islam yang nampak sangat dinamis. Ia mampu bertransformasi menyesuaikan zaman di mana manusia tinggal. Tak ayal jika fikih memiliki corak sendiri di setiap ruang dan waktu tertentu.

Dalam sejarah, fikih atau hukum Islam mengalami beberapa periode. Di setiap periodenya para fukaha memiliki ciri khas ataupun corak tersendiri dalam menghasilkan fatwanya.

Mulai realitas teologis yang dialami oleh Rasulullah sebagai utusan-Nya hingga realitas metafisik yang dialami oleh para ulama mazhab dan realitas Modern yang dihadapi oleh fuqaha’ (jamak ahli fikih) masa kini. Bagaimana alur ketiga tahapan dinamika August Comte itu bisa mempengaruhi paradigma para fuqaha’?

Evolusi Paradigma August Comte

August Comte yang yang disebut-sebut sebagai bapak sosiologi dunia, lahir pada tahun 19 Januari 1798 di Prancis. Konsentrasinya pada ilmu fisika, membuat Comte memiliki pandangan-pandangan yang bercorak positivistik, hingga dia menyebut sosiologi sebagai ilmu fisika sosial. Dia berpandangan bahwa masyarakat dapat diobjektifikasi dan memiliki keteraturan yang sama layaknya ilmu fisika.

Bagi Comte dalam studi sosiologi, evolusi paradigma yang dialami oleh manusia itu memiliki tiga tahap yaitu, teologis, metafisik, dan positif (Boedhi Oetoyo : 2016).

Tahap teologis adalah periode kemampuan berfikir manusia yang digerakkan oleh konsep ketuhanan. Manusia beranggapan bahwa realitas kehidupan ini dibentuk oleh kekuatan yang ada pada benda-benda dalam kehidupannya. Sehingga terjadi pensakralan pada bentuk-bentuk materi yang dianggap memiliki kekuatan. Dalam tahap ini juga memiliki tiga periode yaitu fetisisme, politheisme, dan monothesime

Tahap metafisis adalah masa transisi dari tahap teologis menuju positif. Pada tahap ini manusia digerakkan oleh konsep-konsep filosofis yang mana hal itu menjadi realitas manusia dalam kehidupannya di dunia.

Baca Juga  Bolehkah Memakai Sandal di Makam?

Tahap positif yaitu tahap puncak perkembangan berfikir manusia bagi Comte. Karena pada tahap ini, pendekatan yang dilakukan oleh manusia adalah pendekatan ilmiah. Manusia mulai bisa memberikan jawaban akan realitas yang dia hadapi berdasarkan pada kajian-kajian objektif dan ilmiah.

Ketiga tahap itu bagi August Comte akan selalu dialami pemikiran manusia. Sebagai contoh ekspresi keberagamaan kita saat ini yang lebih menggunakan pendekatan yang lebih ilmiah pada fatwa hukum Islam, ketimbang ulama klasik. Seperti haramnya rokok, keabsahan program Keluarga Berencana, hingga keharaman khitan perempuan.

Fikih dan Dinamikanya

Di dalam buku ajar resmi jurusan Syariah al-Islamiyyah Universitas al-Azhar yang berjudul Tarikh al-Tasyri’ al-Islamiy, fikih secara bahasa berarti mengetahui. Dan secara istilah berarti ilmu yang membahas tentang hukum syar’i aplikatif yang diambil dari dalil-dalil yang rinci.

Dalam hal ini, fikih berarti hukum aplikatif yang mengatur seluruh umat muslim, baik dari sisi peribadatan pada Allah SWT dan juga hubungan interaksi sebagai mahluk sosial dengan pengambilan dalil-dalil secara mendetail.

Dalam sejarahnya, pembahasan mengenai fikih ini mengalami dinamika yang sangat luas. Seperti halnya yang telah dikemukakan oleh Comte di atas tentang evolusi paradigma manusia, produk-produk fikih pada akhirnya mengalami coraknya dalam setiap masa.

Mengutip dalam buku yang sama yaitu Tarikh al-Tasyri’ al-Islamiyy, periode fikih dibagi menjadi empat tahap, yaitu: 1) Periode kemunculan (zaman Rasulullah Saw), 2) Periode penyempurnaan (Khulafaur Rasyidin dan Imam Mazhab) 3) Periode kejumudan (Murid-murid Imam Mazhab) 4) Periode kebangkitan kembali (zaman modern).

Pada periode pertama, fikih langsung berada di tangan Nabi Muhammad Saw. Hal ini memiliki corak teologis yang kuat, karena Nabi Muhammad Saw sebagai utusan-Nya sudah tentu menerima ajaran itu dari Allah SWT.

Baca Juga  Mengamalkan Sunnah yang Bukan Cuma Ngutip Dalil Lalu di-Share

Realitas yang diandaikan para sahabat Rasulullah SAW adalah realitas ketuhanan, karena utusan Allah SWT sudah ada di depan mereka sendiri. Mudah bagi para sahabat menanyakan suatu permasalahan, hingga Nabi Muhammad SAW langsung memberikan jawabannya.

Periode kedua dan ketiga adalah periode evolusi paradigma Metafisik. Beranjak dari realitas pertama yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad Saw, pada tahap ini para sahabat mengalami realitas metafisik yang kuat.

***

Mengingat Nabi Muhammad SAW meninggalkan ajarannya dalam teks otoritatis yaitu Al-Qur’an dan hadis. Para sahabat hingga para imam mazhab mencoba mendekati fikih Islam dengan realitas filosofis yang ditinggalkan oleh Nabi Muhammad Saw dalam Al-Qur’an dan sunah.

Seperti tata cara salat, menimbulkan keragaman pendapat tentang pelaksanaannya meskipun berdasar sumber yang sama. Karena pada periode ini, setiap ahli fikih memiliki pandangan filosofis yang berbeda-beda.

Pada periode ini, corak fikih akhirnya memiliki keragaman. Menurut Ahmad Amin dalam buku Dhuha al-Islam, mazhab fikih ada 90 mazhab. Namun yang tetap terjaga dan memiliki banyak pengikut sampai saat ini berjumlah empat mazhab saja.

Periode keempat dimulai dari abad ke 13 Hijriyah hingga zaman kita saat ini. Periode baru yang menandakan corak baru dalam fikih. Pada fase ini, kehidupan modern memiliki pengaruh besar dalam semua aspek kehidupan begitu juga agama.

Fikih Islam di masa ini memiliki corak yang lebih kolektif dalam pengambilan hukumnya. Serta, pendekatan yang digunakan mengapresiasi ilmu modern yang berkembang utamanya ilmu sosial seperti antropologi, sosiologi, fenomenologi, dll.

Fukaha Masa Kini Perspektif August Comte

Bagi Comte, puncak realitas kehidupan manusia itu terletak pada periode positif. Karena manusia sudah mampu untuk mendayagunakan kemampuan akalnya dan menghasilkan sebuah penemuan-penemuan baru.

Baca Juga  Perkembangan Mazhab Fikih dalam Lintas Sejarah

Berkembangnya ilmu-ilmu eksakta seperti biologi, fisika, astronomi, sosiologi, antropologi, dll, menandakan bahwa manusia telah mengalami puncak dalam evolusi pemikirannya.

Begitupun para ahli fikih masa kini. Kita bisa melihat bahwa hasil fikih pada masa kini erat kaitannya dengan keilmuan modern. Sebagai contoh adalah kasus wabah Covid-19. Para ahli fikih seperti Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, dan Darul Ifta’ Mesir, memfatwakan untuk tidak melaksanakan kegiatan keagamaan berkelompok. Masjid-masjid ditutup, bahkan salat Jumat diperbolehkan diganti salat zuhur di rumah masing-masing.

Ahli fikih masa kini, menambahkan pertimbangan ilmu modern dalam fatwanya. Tetap berpegang pada teks otoritatif Al-Qur’an dan hadis, serta kaidah fikih yang dirumuskan oleh para Imam Mazhab, dan tidak melupakan realitas ilmu modern yang ada pada zaman ini.

Contohnya adalah fatwa mengenai program Keluarga Berencana, ulama klasik tidak membahas secara detail terkait hal ini. Namun banyak para pemuka agama menganggap ini tidak boleh dilakukan karena berlandaskan pada hadis Rasulullah untuk memperbanyak anak. Ulama fikih masa kini mampu mentransformasikan fatwa dengan ilmu kemasyarakatan, hingga dalam fatwa Mufti Mesir saat ini Syaikh Syauqi Allam membolehkan program Keluarga Berencana.

Begitulah realitas fikih yang selalu mengalami dinamika di setiap zamannya, karena fikih adalah ilmu yang aplikatif dan harus bertransformasi dengan realitas zaman. Jika menggunakan perspektif August Comte maka para fukaha zaman ini sudah mengalami puncak intelegensi manusianya, sehingga fikih memiliki corak  Modern seperti yang kita rasakan saat ini.

Editor: Yahya FR

Muhammad Yusmi Ridho
15 posts

About author
Mahasiswa di Universitas Al-Azhar, Mesir.
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…
Fikih

Hukum Isbal Tidak Mutlak Haram!

3 Mins read
Gaya berpakaian generasi muda dewasa ini semakin tidak teratur. Sebagian bertaqlid kepada trend barat yang bertujuan pamer bentuk sekaligus kemolekan tubuh, fenomena…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds