Fikih

Fikih Haji Lansia: Shalat di Hotel Tetap Utama dari Masjid

2 Mins read

#HajiRamahLansia

Kuota haji Indonesia kembali ke level normal tahun ini. Untuk menampung jemaah yang keberangkatannya tertunda di 2020, 2021, dan 2022, pembatasan usia yang diberlakukan di tahun-tahun sebelumnya dihapus. Artinya, jemaah haji berusia di atas 65 tahun boleh berangkat tahun ini.

Total jamaah haji asal Indonesia tahun ini mencapai 229 ribu dengan jumlah jamaah lansia sekitar 67 ribu. Sampai akhir Maret 2023, ada 66.943 jemaah haji yang memiliki usia 65 tahun ke atas yang akan berangkat tahun ini atau sekitar 30% dari total jemaah haji Indonesia di 2023. Jauh lebih besar dari persentase tahun-tahun sebelumnya.

Satu hal yang banyak menarik perhatian jamaah haji adalah hadits tentang keutamaan shalat di Masjidil Haram yang mempunyai kelipatan 100.000 kali dan shalat di Masjid Nabawi berkelipatan 1.000 kali dibanding shalat di masjid lainnya. Jamaah pun berbondong-bondong berburu pahala di dua masjid suci tersebut.

Masalah timbul ketika jamaah lansia atau risti (risiko tinggi) memaksakan diri menunaikan Arbain (shalat fardhu berjamaah selama 40 waktu) di Masjid Nabawi dan shalat rutin berjamaah di Masjidil Haram. Energi mereka sudah habis sebelum puncak haji.

Shalat di Hotel Tetap Utama

Petugas Bimbingan Ibadah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (Bimbad PPIH), Prof. Susiknan Azhari berpandangan dalam beribadah tidak boleh “tasyaddud” dan “tasaahul”. Dalam konteks kekinian diistilahkan moderasi dalam manasik.

“Baik di hotel atau di masjid terdekat hotel. Jemaah lansia tetap mendapatkan keutamaan pahala salat sebagaimana di Masjidil Haram. Sebab seluruh tanah haram adalah Masjidil Haram,” jelas Prof. Susiknan.

Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tersebut menyandarkan pendapatnya didasarkan pada penjelasan Ibnu Abbas sebagai berikut: Dari Ibnu Abbas berkata: “Tanah haram seluruhnya adalah Masjidil Haram”. (Lihat Ibnu Abi Hatim, Tafsir Ibnu Hatim, juz 7, hlm 218, Maktabah asy-Syamilah).

Baca Juga  Ihram Isytirath: Niat Bersyarat untuk Jemaah Haji Lansia Resiko Tinggi

Ia menyerukan agar jemaah haji lansia tetap diberi semangat untuk beribadah semaksimal mungkin dengan mempertimbangkan kondisi yang bersangkutan berdasarkan pemantauan tim kesehatan.

“Jika berdasarkan pemantauan tim kesehatan lansia tersebut kondisinya sehat dan bugar tidak ada halangan untuk beribadah di Masjidil Haram bersama jamaah yang lain. Sebaliknya jika berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Kesehatan lansia tersebut kondisinya kurang sehat, tidak memungkinkan salat di Masjidil Haram, maka salat di hotel lebih utama dan pahala sama dengan salat di Masjidil Haram,” imbuh Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut.

Hal tersebut sebagaimana diuraikan dalam buku Moderasi Manasik Haji dan Umroh, (Kemenag, 2022) bahwa salat berjamaah bisa dilakukan di mana saja di tanah haram.

4 Prinsip Ibadah: Agar Haji tak Beratkan Lansia

Ada beberapa prinsip ibadah yang harus dijadikan pedoman, agar jemaah haji lansia dapat beribadah dengan ringan, tidak memberatkan, tetapi tetap meraih keutamaan.
Menurut Prof Syamsul Anwar, MA, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah bahwa Hukum Syariah dirumuskan untuk “menjadi rahmat”, yakni mewujudkan kemaslahatan.

“Jadi perintah melaksanakan ibadah tidak bermaksud untuk memberat-beratkan manusia dan tidak berbertujuan menjadikannya sebagai hukuman kepadanya. Melainkan untuk memberikan pengayaan spiritual dan kemanfaatan rohaniah baginya,” tegasnya.

Guru Besar Syariah UIN Sunan Kalijaga tersebut menjelaskan ada empat prinsip dalam ibadah guna menjaga terwujudnya kemaslahatan yang menjadi tujuan agama yaitu:

1. Prinsip Kemudahan

Karena tujuan syariah adalah untuk mewujudkan maslahat bagi manusia, maka pelaksanaannya berpatokan kepada prinsip kemudahan.

2. Prinsip Sesuai Kemampuan

Pelaksanaan perintah agama termasuk ibadah dilakukan sesuai dengan kemampuan manusia.

3. Prinsip Tidak Menimbulkan Mudarat

Pelaksanaan agama tidak boleh menimbulkan mudarat karena tujuan agama itu sendiri adalah untuk mewujudkan kemaslahatan. Islam tidak mengajarkan cara pencapaian nilai spiritual yang tinggi melalui penderitaan. Segala mudarat dan penderitaan harus dihilangkan.

Baca Juga  Pidato Arafah adalah Inti Ibadah Haji!

4. Prinsip Sesuai Tuntunan Sunnah Nabi SAW

Pelaksanaan ibadah harus sesuai dengan tuntunan Nabi SAW dan tidak boleh membuat-buat bentuk ibadah yang tidak diajarkan dan tidak dicontohkan oleh beliau.
Berdasarkan empat prinsip di atas, juga keterangan bahwa seluruh tanah haram Makkah adalah Masjidil Haram, maka shalat di pondokan, di hotel atau di masjid sekitar pondokan, keutamaannya sama dengan shalat di Masjidil Haram.

Kota Makkah dan Madinah sama-sama berkedudukan sebagai tanah haram. Oleh karenanya, sangat wajar jika ditarik kesimpulan bahwa jika tanah haram Makkah seluruhnya adalah masjid, bisa juga dimaknai bahwa seluruh tanah haram Madinah juga masjid.

Jemaah haji harus fokus menyiapkan fisik untuk puncak haji yang hukumnya wajib, daripada menghabiskan energinya untuk ibadah sunah.

Pewarta: Azaki Khoirudin
Editor: Yusuf Yanuri

Avatar
1447 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…
Fikih

Hukum Isbal Tidak Mutlak Haram!

3 Mins read
Gaya berpakaian generasi muda dewasa ini semakin tidak teratur. Sebagian bertaqlid kepada trend barat yang bertujuan pamer bentuk sekaligus kemolekan tubuh, fenomena…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds