back to top
Rabu, Oktober 14, 2026

GAPKI Dukung Pemerintah Revisi UU PPLH untuk Perketat Aturan Pembakaran Lahan

Lihat Lainnya

IBTimes.ID – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyambut positif langkah pemerintah yang berencana merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Organisasi tersebut secara khusus mendukung penghapusan ketentuan yang memberikan pengecualian terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Menurut GAPKI, perubahan aturan ini dapat memperjelas penegakan hukum sekaligus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono mengatakan, revisi tersebut diperlukan untuk menghilangkan ketidakjelasan aturan yang berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan di lapangan.

“GAPKI mendukung penuh rencana pemerintah merevisi UU PPLH, khususnya ketentuan yang memperbolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Dengan menghapus pengecualian tersebut, aturan menjadi lebih tegas dan seragam, sehingga tidak ada lagi ruang abu-abu di lapangan,” ujarnya.

Eddy menjelaskan, pemerintah telah menerapkan moratorium penerbitan izin baru bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Karena itu, menurutnya, industri sawit tidak tengah melakukan ekspansi lahan baru secara besar-besaran. Perusahaan yang tergabung dalam GAPKI juga disebut telah menerapkan prinsip zero burning atau tanpa pembakaran dalam kegiatan perkebunan.

Eddy menuturkan, perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam sejumlah kasus justru turut menanggung dampak kebakaran lahan yang disebabkan oleh pihak lain.

“Faktanya, selama ini perusahaan perkebunan sawit justru kerap menjadi korban kebakaran lahan. Banyak anggota kami kehilangan aset kebun, mengalami kerugian usaha, bahkan menghadapi sanksi hukum akibat ulah pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan berbasis pembuktian di lapangan,” katanya.

Baca Juga:  MPAI UAD dan Lazismu Kulon Progo Gelar Workshop Eco Literasi Berbasis Masjid

Menurut Eddy, penghapusan pengecualian pembakaran lahan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi sumber kebakaran serta mempercepat penanganan titik api. Dengan aturan yang lebih tegas, proses pengawasan dan penelusuran penyebab karhutla diharapkan menjadi lebih efektif.

“Ketika pembakaran tidak lagi memiliki dasar pengecualian, potensi penyebab kebakaran dapat lebih mudah diisolir dan dideteksi. Setiap titik api bisa ditangani lebih cepat dan sumbernya ditelusuri lebih jelas,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun usulan revisi UU PPLH untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penghapusan pengecualian pembakaran lahan yang selama ini diperbolehkan dengan alasan kearifan lokal.

“Jadi pemerintah melalui KLH itu sedang membuat inisiatif untuk merevisi Undang-Undang 32/2009 mengenai pasal itu, pasal yang membolehkan local wisdom masyarakat itu boleh membakar sampai 2 hektare,” ujarnya dalam konferensi pers persiapan delegasi Indonesia pada COP-31 UNFCCC di Jakarta, Senin (12/10/26).

Pengecualian tersebut tercantum dalam Pasal 69 ayat (2) UU PPLH. Berdasarkan penjelasan pasal itu, pembukaan lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan batas maksimal dua hektare untuk setiap kepala keluarga guna menanam varietas lokal, dengan syarat tersedianya sekat bakar.

Selain memperkuat regulasi, pemerintah berencana menyiapkan alternatif bagi masyarakat yang masih mengandalkan pembakaran untuk membuka lahan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah pemanfaatan skema pendanaan iklim guna membantu masyarakat beralih ke metode pengelolaan lahan yang lebih ramah lingkungan.

Baca Juga:  Kedutaan Besar Belanda Puji Pendekatan Lingkungan Eco Bhinneka Muhammadiyah dalam Membangun Perdamaian

GAPKI menilai perubahan kebijakan tersebut harus dibarengi dengan dukungan konkret bagi masyarakat, terutama petani kecil, agar penerapan larangan pembakaran tidak menimbulkan kesulitan dalam kegiatan pertanian dan perkebunan.

“Kami berharap penguatan regulasi ini disertai dukungan pembiayaan, teknologi, dan pendampingan agar masyarakat dapat membuka lahan tanpa bakar. GAPKI siap berkolaborasi dengan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperkuat pencegahan karhutla,” kata Eddy dikutip Antara.

Dalam upaya mencegah karhutla, perusahaan perkebunan kelapa sawit anggota GAPKI menerapkan kebijakan zero burning yang dilengkapi berbagai langkah pengendalian. Upaya tersebut mencakup patroli rutin, pemantauan titik panas atau hotspot, kesiapsiagaan tim pemadam kebakaran, serta penyediaan fasilitas pendukung seperti embung air dan menara pemantau.

Memasuki 2026, GAPKI juga mengingatkan seluruh anggotanya untuk meningkatkan pengawasan di wilayah perkebunan. Kesiapan personel dan peralatan pemadam kebakaran perlu dipastikan, sementara koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat harus terus diperkuat, khususnya di kawasan yang rentan mengalami kebakaran.

Pelibatan warga turut menjadi bagian dari strategi pencegahan melalui program Masyarakat Peduli Api (MPA), sosialisasi metode pembukaan lahan tanpa bakar, serta pelaksanaan patroli bersama di daerah rawan karhutla.

Selain itu, data titik panas yang diperoleh dari pemantauan satelit digunakan untuk mendukung deteksi dini. Informasi tersebut selanjutnya perlu diverifikasi langsung di lapangan agar penanganan kebakaran lebih tepat sasaran dan proses penegakan hukum didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Indonesia Kucurkan 73 Triliun per Tahun untuk Atasi Masalah Iklim

GAPKI memandang sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sebagai faktor penting dalam memperkuat perlindungan lingkungan. Melalui kolaborasi tersebut, upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan diharapkan dapat berjalan beriringan dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat serta pencapaian target penurunan emisi nasional.

(MS)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru