Pengertian dari shalat sunnah qabliyah adalah salat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah adzan dikumandangankan sebelum menunaikan salat wajib. Dalam hal ini shalat qabliyah Jum’at memang tidak ada tuntunannya. Namun yang ada adalah salat sunnah yang dikerjakan sebelum adzan Jum’at dikumandangkan, bisa berupa shalat sunnah mutlaq yang bisa dikerjakan semampu kita.
Dalam hadis disebutkan,
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمَسَّ مِنْ طِيبٍ إِنْ كَانَ عِنْدَهُ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَسْجِدَ فَيَرْكَعَ إِنْ بَدَا لَهُ وَلَمْ يُؤْذِ أَحَدًا ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يُصَلِّيَ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى
“Dari Abu Ayyub al-Anshari ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dan memakai wangi-wangian bila ada, dan memakai pakaian yang terbaik, kemudian ia keluar sehingga ia sampai di masjid kemudian ia shalat semampunya dan tidak mengganggu siapapun, kemudian berdiam diri sambil memperhatikan kepada khutbah Imam sejak ia datang sampai ia berdiri shalat, maka perbuatan tersebut menjadi pembebas dosa antara Jum’at hari itu dan Jum’at yang lain.” [HR. Ahmad]
Hadis tersebut diriwayatkan pula oleh ath-Thabrani. At-Tirmidzi berkata dalam kitab Majma’uz-Zawaid bahwa perawi hadis tersebut merupakan perawi yang tsiqah (dikutip dari kitab Nailul-Authar jilid 3 hal 248 dalam bab Abwaabul-Jum’ah).
Disebutkan pula di dalam Shahih Muslim,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الجُمُعَةَ فَصَلّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّى مَعهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَ بَيْنَ الجُمْعَةِ الاُخْرَى وَ فَضْلُ ثَلاَثَةِ أَيَّام
Dari Abu Hurairah, dari Nabi Muhammad saw, [diriwayatkan bahwa] beliau bersabda: “Barangsiapa yang mandi dan mendatangi shalat Jum’at kemudian ia shalat sunnah semampunya kemudian ia diam mendengarkan khutbah imam sampai selesai, lalu ia mengerjakan shalat Jum’at bersamanya, maka dosa-dosanya yang terdapat di antara Jum’at itu dan Jum’at yang berikutnya dan ditambah tiga hari pasti diampuni.” [HR. Muslim]
Dengan demikian dapat diambil kesimpulan, bahwa shalat qabliyah Jum’at itu tidak ada tuntunannya, namun seseorang dapat mengerjakan salat sunnah semampunya yang dikerjakan sebelum adzan dikumandangkan.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah No.9 Tahun 2015