Fatwa

Hadis Tentang Salat Qobliyah Jum’at

1 Mins read

Pengertian dari shalat sunnah qabliyah adalah salat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah adzan dikumandangankan sebelum  menunaikan salat wajib. Dalam hal ini shalat qabliyah Jum’at memang tidak ada tuntunannya. Namun yang ada adalah salat sunnah yang dikerjakan sebelum adzan Jum’at dikumandangkan, bisa berupa shalat sunnah mutlaq yang bisa dikerjakan semampu kita.

Dalam hadis disebutkan,

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمَسَّ مِنْ طِيبٍ إِنْ كَانَ عِنْدَهُ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَسْجِدَ فَيَرْكَعَ إِنْ بَدَا لَهُ وَلَمْ يُؤْذِ أَحَدًا ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يُصَلِّيَ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى

“Dari Abu Ayyub al-Anshari ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dan memakai wangi-wangian bila ada, dan memakai pakaian yang terbaik, kemudian ia keluar sehingga ia sampai di masjid kemudian ia shalat semampunya dan tidak mengganggu siapapun, kemudian berdiam diri sambil memperhatikan kepada khutbah Imam sejak ia datang sampai ia berdiri shalat, maka perbuatan tersebut menjadi pembebas dosa antara Jum’at hari itu dan Jum’at yang lain.” [HR. Ahmad]

Hadis tersebut diriwayatkan pula oleh ath-Thabrani. At-Tirmidzi berkata dalam kitab Majma’uz-Zawaid bahwa perawi hadis tersebut merupakan perawi yang tsiqah (dikutip dari kitab Nailul-Authar jilid 3 hal 248 dalam bab Abwaabul-Jum’ah).

Disebutkan pula di dalam Shahih Muslim,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الجُمُعَةَ فَصَلّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّى مَعهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَ بَيْنَ الجُمْعَةِ الاُخْرَى وَ فَضْلُ ثَلاَثَةِ أَيَّام

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Muhammad saw, [diriwayatkan bahwa] beliau bersabda: “Barangsiapa yang mandi dan mendatangi shalat Jum’at kemudian ia shalat sunnah semampunya kemudian ia diam mendengarkan khutbah imam sampai selesai, lalu ia mengerjakan shalat Jum’at bersamanya, maka dosa-dosanya yang terdapat di antara Jum’at itu dan Jum’at yang berikutnya dan ditambah tiga hari pasti diampuni.” [HR. Muslim]

Baca Juga  Lahan Masjid Belum Mendapatkan Izin: Bolehkah Shalat di Dalamnya?

Dengan demikian dapat diambil kesimpulan, bahwa shalat qabliyah Jum’at itu tidak ada tuntunannya, namun seseorang dapat mengerjakan salat sunnah semampunya yang dikerjakan sebelum adzan dikumandangkan.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah No.9 Tahun 2015

Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds