Fikih

Haji Tamattu’, Qiron, dan Ifrad: Apa Bedanya?

2 Mins read

Ibadah haji itu berat. Ibadah haji membutuhkan kesehatan fisik maupun kemampuan ekonomi. Bertambah berat, karena harus meninggalkan keluarga dan tanah air yang dicintai dalam waktu yang lama, serta menempuh perjalanan dengan jarak jauh.

Ternyata, di balik ragam keberatan itu, ada kemudahan-kemudahan dari ajaran Islam. Banyak ayat-ayat Al-Quran yang menjelaskan prinsip kemudahan ibadah dalam Islam. Misalnya:

Q.S. Al-Hajj (22) ayat 78 yang berbunyi:

وما جعل عليكم فى الدين من حرج

“Dan Allah tidak menjadikan untuk kalian suatu kesempitan dalam urusan agama”.

Q.S at-Taghabun ayat 16 yang berbunyi:

فاتقوا الله ما استطعتم واسمعوا وأطيعوا

“Bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarkanlah serta taatlah”.

Q.S al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi:

يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”.

Q.S al-Baqarah ayat 286 yang berbunyi:

لايكلف الله نفسا الا وسعها

“Allah tidak membebani kepada seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya”.

Kemudahan ibadah haji dapat dilihat dari ragam cara dan pilihan berhaji. Dalam buku Moderasi Manasik Haji dan Umroh terbitan Kemenag (2022: 46-48), jamaah haji dibolehkan memilih satu dari tiga jenis ibadah haji. Yaitu Tamattu’, Qiron dan Ifrad. Lalu apa yang dimaksud dengan tiga istilah tersebut?

Haji Tamattu’

Kata tamattu’ berarti bersenang-senang. Maksudnya, orang melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, lalu ber-taḥallul, kemudian beriḥrām haji dari Makkah atau sekitarnya pada 8 Dzulḥijjah (hari Tarwiyah) atau 9 Dzulḥijjah tanpa harus kembali lagi dari miqat semula. Selama jeda waktu taḥallul itu, jamaah haji bisa bersenang-senang karena tidak dalam keadaan iḥrām dan tidak terkena larangan iḥrām, tapi dikenakan dam dengan menyembelih seekor kambing.

Baca Juga  Inilah Doa Supaya Terhindar dari Sifat Riya saat Ibadah

Haji tamattu’ ini dilakukan oleh jamaah haji gelombang I yang datang dari Madinah maupun jamaah gelombang II yang datang dari tanah air langsung menuju Makkah, tapi masih memiliki cukup waktu sebelum datangnya hari Arafah.

Wajar jika jenis haji yang paling banyak dilakukan jemaah adalah haji tamattu. Sebab haji tamattu’ terasa pelakksanaanya lebih bebas dan lebih ringan tetapi harus membayar dam tamattu’.

Haji Ifrad

Kata ifrād berarti menyendirikan. Artinya, seseorang melaksanakan ibadah haji saja tanpa umrah. Orang yang melaksanakan haji jenis ini tidak dikenakan dam. Tetapi jemaah dikenakan kewajiban menjaga larangan ihram mulai sejak niat ihram haji hingga selesai melaksanakan ibadah haji.

Haji ifrad biasanya dilakukan oleh jemaah yang kedatangannya di Makkah mendekati hari Arafah. Haji ifrad dapat dilaksanakan, paling tidak dengan cara sebagai berikut: (1) melaksanakan haji saja (tanpa melaksanakan umrah); (2) melaksanakan haji dulu, lalu melaksanakan umrah setelah selesai berhaji.

Selain kedua cara tersebut, haji ifrâd juga bisa dilakukan dengan dua cara yang lain. (1) Melaksanakan umrah di luar musim haji, menyusul melaksanakan haji pada musim haji. (2) Melaksanakan umrah pada musim haji, kemudian pulang ke tanah air, kembali pergi haji masih pada musim haji di tahun yang sama.

Haji Qiran

Kata qirān berarti berteman atau bersamaan. Maksudnya, orang melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan dengan sekali niat untuk dua pekerjaan, tetapi diharuskan membayar dam. Haji qiran biasanya dilakukan oleh jamaah yang kedatangannya di Makkah sudah mendekati hari Arafah.

Demikian tiga jenis atau cara haji yang dapat dilakukan oleh jamaah sebagai prinsip kemudahan dalam Islam. Semoga bermanfaat.

Editor: Yusuf

Azaki Khoirudin
110 posts

About author
Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Ahmad Dahlan
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds