Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak dan kebebasan dasar yang dimiliki setiap orang di dunia, sejak lahir hingga meninggal dunia. berlaku terlepas dari mana Anda berasal atau bagaimana menjalani hidup.
Dan tidak akan pernah bisa dibawa pergi meski bisa dibatasi, misalnya seseorang melanggar hukum. Hak dasar ini didasarkan pada nilai-nilai seperti keadilan dan rasa hormat yang di tentukan hukum.
Dalam Pasal 1 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) ialah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung, dan dilindungi oleh hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.”
Hak Asasi Manusia dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril. Al-Qur’an menjadi pedoman dan petunjuk utama bagi umat Muslim. Bahkan seluruh kehidupan manusia telah dijelaskan dalam
Qs. Al-Baqarah 185
شَہۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدً۬ى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَـٰتٍ۬ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِ
Artinya: “Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Quran sebagai petunjuk manusia dan pembeda (antara yang hak dan yang batil)”
Al-Qur’an mengandung isi pokok yang lengkap dan kompleks. Adapun isi kandungan Al-Qur’an terdiri dari akidah, ibadah dan muamalah, hukum, sejarah, akhlak, ilmu pengetahuan, dan Hak Asasi Manusia. Semua sudah dibahas dalam Al-Qur’an.
Hak untuk Hidup
Hak terpenting yang dijamin oleh Islam kepada manusia adalah hak untuk hidup.Tuhan Yang Maha Esa menciptakan manusia dan anugerah Islamnya adalah hak untuk hidup. Telah dijelaskan dalam
QS. Al-An’am ayat 151
قُلْ تَعَالَوْا اَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ اَلَّا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًاۚ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ مِّنْ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَاِيَّاهُمْ ۚوَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَۚ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ
Artinya:“Katakanlah (Muhammad) Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan. Jangan mempersekutukan-Nya, berbuat baik kepada orangtua, janganlah membunuh anakmu karna miskin. Kamilah yang memberi rezeki dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan keji, baik yang terlihat/tersembunyi, janganlah membunuh orang yang diharamkan Allah. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar mengerti.”
Hak atas Martabat
Kita sebagai manusia harus menghargai serta menghormati hak martabat orang lain. Allah tidak senang dalam penghinaan manusia serta merendahkan martabat orang lain. Sebagaimana surah yang tertera dalam QS. Al-Isra ayat 70:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا
Artinya: “Dan sungguh, Kami telah memuliakan cucu Adam, angkut mereka di darat dan laut, Kami beri mereka rezeki dari yang baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan.”
Hak atas Kebebasan
Sebagai manusia dilarang untuk memperbudak orang lain sedangkan ibunya telah melahirkan mereka sebagai manusia yang merdeka, inilah yang dikatakan Umar bin Khattab ketika menjadi khalifah pada masanya. Islam memberikan kebebasan kepada semua individu yang terbukti dalam QS. Al-Khafi ayat 29
وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّكُمْۗ فَمَنْ شَاۤءَ فَلْيُؤْمِنْ وَّمَنْ شَاۤءَ فَلْيَكْفُرْۚ اِنَّآ اَعْتَدْنَا لِلظّٰلِمِيْنَ نَارًاۙ اَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَاۗ وَاِنْ يَّسْتَغِيْثُوْا يُغَاثُوْا بِمَاۤءٍ كَالْمُهْلِ يَشْوِى الْوُجُوْهَۗ بِئْسَ الشَّرَابُۗ وَسَاۤءَتْ مُرْتَفَقًا
Artinya: “Dan katakanlah (Muhammad) Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; barangsiapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman dan barangsiapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir. Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka bagi orang zalim. Jika mereka meminta pertolongan, mereka akan diberi air seperti besi mendidih menghanguskan wajah. Itulah minuman paling buruk dan tempat istirahat paling jelek”
Hak atas Pendidikan
Hak atas pendidikan ialah hak asasi manusia yang sangat diperlukan untuk pelaksanaan hak asasi manusia lainnya. Islam akan meninggikan derajat orang berilmu. Telah dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 122
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ ࣖ
Artinya: “Dan tidak sepatutnya orang mukmin semuanya pergi ke medan perang. Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.”
Hak untuk memiliki Harta
Setiap pribadi berhak memiliki, menikmati, dan memindah tangankan kekayaan, tetapi mereka mempunyai kewajiban menyedekahkan hartanya. Maka, Islam mengatur hukum waris dan meletakkan dasar untuk pengalihan harta. Sebagaimana yang tersebut dalam QS. An-Nisa Ayat 11:
يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ، فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ، وَإِنْ كَانَت
وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ، وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ
أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ، فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ، آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا
تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا، فَرِيضَةً مِنَ اللهِ، إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: “Allah memerintahkan kalian tentang pembagian harta waris untuk anak kalian yaitu bagian laki-laki sama dengan bagian anak perempuan; bila perempuan lebih dari dua orang, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan mayit; bila anak perempuan satu orang, maka memperoleh separo harta. Untuk ibu-ayah bagi masing-masing seperenam, bila orang meninggal mempunyai anak; bila tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-ayahnya, maka ibunya dapat sepertiga; bila orang yang meninggal mempunyai saudara perempuan, ibunya dapat seperenam. Pembagian ini sudah dipenuhi wasiat dan sesudah dibayar hutangnya. Itu ketetapan dari Allah. Sungguh Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Hak untuk Bekerja
Bekerja adalah hak manusia yang dimajukan oleh Islam dari pekerjaan baik laki-laki atau perempuan yang percaya pada kehidupan baik dan pahala yang berlimpah. Telah di jelaskan dalam QS. An-Nahl Ayat 97:
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
Artinya: “Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan memberikan kehidupan yang baik balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”
Kesimpulannya
Islam sebagai agama yang baik dan benar, telah membahas tentang Hak Asasi Manusia sejak zaman Nabi Muhammad. Maka, patut kita sadari bahwa Islam ialah agama yang sempurna lagi menyempurnakan
“Semua manusia dilahirkan merdeka, memiliki martabat dan hak yang sama. Mereka … harus bertemu satu sama lain dalam semangat persaudaraan.”
Editor: Yahya FR